uefau17.com

6 Fakta Viral Siswi SMP Cari Keadilan Berujung Dipolisikan Pemkot Jambi, Kini Kasus Berakhir Damai - News

, Jakarta - Belum lama ini viral, seorang siswi SMP berinisial SFA membuat video berisi protes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.

Namun sayangnya, video yang dibuat untuk mencari keadilan untuk neneknya itu berujung dilaporkan Pemerintah Kota Jambi atau Pemkot Jambi atas dugaan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan terhadap SFA itu dibuat oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi atas nama Muhamad Gempa Awaljon Putra.

Dalam laporan tertanggal 4 Mei 2023 itu, Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff kerena dinilai video yang dibuat bermuatan SARA.

"Yang kami laporkan bukan si anak yang bersangkutan (SFA), tapi pemilik akun tersebut. Kami tidak tahu pemilik akun itu anak atau bukan," kata M Gempa Alwajon kepada , Senin 5 Juni 2023.

Sementara itu, Kepolisian Daerah atau Polda Jambi membenarkan remaja SMP Negeri 1, SFA dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi atas videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

"Benar. Ada laporan dari Pemkot Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui pesan singkat, Senin 5 Juni 2023.

Meski telah dilaporkan, kini Polda Jambi secara resmi mengentikan kasus siswi SMP berinisial SFA yang dipolisikan Pemkot Jambi dengan UU ITE. Penghentian kasus tersebut setelah pihak Pemkot Jambi mencabut laporannya terhadap anak di bawah umur tersebut.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, memediasi Pemkot Jambi dan keluarga SFA. Disimpulkan penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui jalur restorative justice.

Mediasi kedua belah pihak tersebut dihadiri langsung UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pengacara, Ketua RT, dan Pemkot Jambi selaku pelapor yang diwakili Kabag Hukum M Gempa Awaljon.

"Setelah melewati rangkaian penyeldidikan, sekarang sudah sepakat mediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan dengan restorative justice," kata Christian Tory usai memediasi kedua belah pihak di Mapolda Jambi, Selasa 6 Juni 2023.

Berikut sederet fakta terkait viral seorang pelajar SMP berinisial SFA membuat video berisi protes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya namun berujung dilaporkan Pemerintah Kota Jambi atas dugaan pencemaran nama baik dengan UU ITE dihimpun :

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Video Viral di Sosial Media, Berujung Dipolisikan Pemkot Jambi

Seorang pelajar SMP berinisial SFA membuat video berisi protes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.

Namun sayangnya, video yang dibuatn untuk mencari keadilan untuk neneknya itu berujung dilaporkan Pemerintah Kota Jambi atas dugaan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan terhadap SFA itu dibuat oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi atas nama Muhamad Gempa Awaljon Putra. Dalam laporan tertanggal 4 Mei 2023 itu, Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff kerena dinilai video yang dibuat bermuatan SARA.

"Yang kami laporkan bukan si anak yang bersangkutan (SFA), tapi pemilik akun tersebut. Kami tidak tahu pemilik akun itu anak atau bukan," kata M Gempa Alwajon kepada , Senin 5 Juni 2023.

Gempa mengatakan, pertimbangan Pemkot Jambi melaporkan akun tersebut karena video yang dibuat SFA tidak memuat kritikan. Melainkan bermuatan sara dan menyerang lembaga Pemkot Jambi.

Dia menjelaskan video yang dilaporkan itu dengan isi konten kalimat "surat dari kerjaan firaun pemkot jambi" pada menit 00-05. Dan kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua" pada menit ke 01.56 - 02.00.

"Jelas ini isinya bukan kritik. Kalau kritik tidak mungkin kami laporkan," kata Gempa.

 

3 dari 7 halaman

2. Kalang Kabut Ibu Siswi SMP Saat Dengar Anaknya Dipolisikan Wali Kota Jambi

Kus (45)--bukan nama sebenarnya bingung ketika menemani anaknya SFA (25) memenuhi panggilan Polda Jambi. Awalnya ia mengira anaknya dipanggil untuk dimintai keterangan perihal laporannya kepada seorang warga yang berkomentar tidak senonoh kepada anaknya.

Tapi sampai di Polda Jambi, anaknya telah disediakan pengacara. Seorang pengacara tersebut mengatakan bahwa dia mendampingi SFA soal kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi.

Dari polisi yang memeriksa Kus mendengar kalau anaknya, SFA dikenakan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 yang memuat sara dan ujaran kebencian.

"Kena pasal berlapis katanya. Sebagai seorang ibunya saya sedih, campur aduk perasaan saya saat mendegar itu," kata Kus ketika ditemui di rumah nenek Hafsah, Senin 5 Juni 2023.

"Ya bingung terkejut lah waktu itu, anaknya saya ini masih di bawah umur, masih sekolah. Apalagi anak saya ini cuma mencari keadilan," sambung Kus.

 

4 dari 7 halaman

3. KPAI Sempat Desak Pemkot Jambi Cabut Laporan UU ITE Siswi SMP yang Kritik Wali Kota

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemerintah Kota Jambi mencabut laporan atas nama SFA, siswi SMP di Jambi yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE karena mengkiritik Wali Kota Jambi soal aturan angkutan jalan.

Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan berpendapat tidak semestinya Pemkot Jambi melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak.

"Mestinya Pemkot Jambi melindungi dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi warganya. Seharusnya Pemkot atau pemerintah daerah sebagai “orang tua kandung” bagi anak-anak memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak," kata Kawiyan melalui keterangan resminya yang diterima di Jambi, Senin 5 Juni 2023.

Menurut Kaiyan, sudah cukup banyak pasal dalam UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan itu menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak.

Di antaranya pasal 23 yang menyebutkan, “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali dan orang lain yang secara hukum bertanggung jawab kepada anak.

Kemudian di Pasal 24 disebutkan bahwa “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.”

Saat ini SFA berumur 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP justru menjadi korban kekerasan psikis yang dilakukan orang dewasa pemilik akun @dediceper23 melalui media sosial.

Narasi yang disampaikan oleh pemilik akun @debiceper23 yang dituduhkan kepada SFA sama sekali bertentangan dengan nilai kesopanan dan kepatuhan seorang dewasa kepada anak.

Dalam posisi seperti ini, justru SFA dalam kondisi sebagai anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Sesuai dengan Pasal 59 UU Perlindungan Anak, SFA termasuk sebagai anak korban kekerasan psikis.

"Sesuai dengan Pasal 59 A, SFA mestinya mendapatkan penanganan yang cepat, pengobatan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan Kesehatan lainnya; pendampingan psikosisial pada saat pengobatan sampai pemulihan; serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada proses peradilan," kata Kawiyan.

KPAI meminta Pemkot Jambi untuk bersikap sebagai “orangtua kandung” bagi anak-anaknya. Tidak pantas orangtua melaporkan ke kepolisian atas anak-anaknya sendiri.

KPAI minta Pemkot Jambi mencabut laporan atas nama Syarifah. Walikota Jambi Syarif Fasha harus berani menyatakan "mencabut laporan tersebut demi anaknya sendiri."

KPAI berkepentingan agar SFA dijamin rasa amannya, tetap dapat mendapatkan hak untuk belajar, tidak mendapatkan perundungan atau bullying, demikian Kawiyan.

 

5 dari 7 halaman

4. Kejati Jambi Tegaskan Pelapor Siswi yang Viral Kritik Wali Kota Sudah Dicopot dari Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan bahwa jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi yang melaporkan siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA ke Polda Jambi lantaran kritik terhadap Wali Kota dan Pemkot Jambi, tidak dalam kapasitas sebagai pihak Kejaksaan RI.

"Bahwa saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023," ujar Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.

Nophy menyebut, tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, bukan jaksa di lingkungan Kejaksaan RI.

"Bahwa sejak saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi," jelasnya.

"Dengan demikian tindakan saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," sambung Nophy.

Atas dasar itu, dia meminta publik tidak menghubungkan atau mengaitkan tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra yang melaporkan siswi SMP Negeri 1 Jambi inisial SFA lantaran kritik wali kota dan Pemkot Jambi, dengan Kejaksaan RI.

"Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku atau keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua," Nophy menandaskan.

 

6 dari 7 halaman

5. SFA Sudah Minta Maaf, Terus Memperjuangkan Keadilan

SFA mengakui telah resmi meminta maaf kepada jajaran Pemkot Jambi. Dia juga menyadari ada perkataan yang kurang elok dalam video yang dia unggah di media sosialnya.

"Saya akui ada perkataan yang salah, tapi data-data yang saya sampaikan benar adanya," kata SFA.

Meski kasus yang menimpa telah dihentikan dan keduanya sepakat damai, namun SFA mengaku akan terus memperjuangkan keadilan untuk nenek dan buyutnya yang rumahnya rusak akibat angkutan perusahaan yang melebihi tonase.

Dia juga berharap jangan sampai ada kasus pengekangan menyatakan pendapat.

"Meski sudah damai, tapi jangan sampai mengaburkan masalah utama, yaitu masalah tentang nenek saya yang berkonflik dengan perusahaan," ujar SFA di Mapolda Jambi.

Dia juga meminta kepada pemerintah untuk lebih bijak dan berpihak kepada masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan haknya.

 

7 dari 7 halaman

6. Pemkot Jambi Resmi Cabut Laporan Siswi SMP yang Kritik Wali Kota, Kasus Berakhir Damai

Polda Jambi secara resmi mengentikan kasus siswi SMP berinisial SFA yang dipolisikan Pemkot Jambi dengan UU ITE. Penghentian kasus tersebut setelah pihak Pemkot Jambi mencabut laporannya terhadap anak di bawah umur tersebut.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, memediasi Pemkot Jambi dan keluarga SFA. Disimpulkan penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui jalur restorative justice.

Mediasi kedua belah pihak tersebut dihadiri langsung UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pengacara, Ketua RT, dan Pemkot Jambi selaku pelapor yang diwakili Kabag Hukum M Gempa Awaljon.

"Setelah melewati rangkaian penyeldidikan, sekarang sudah sepakat mediasi kedua belah pihak untuk menyelsaikan dengan restorative justice, dan sudah berdamai," kata Christian Tory usai memediasi kedua belah pihak di Mapolda Jambi, Selasa 6 Juni 2023.

Tory mengatakan, Pemkot Jambi sudah mencabut laporannya terhadap SFA terkait dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.

Selain itu, SFA juga telah menyadari akibat tidak dapat mengendalikan emosi sehingga dia sempat menggunakan kata-kata yang seharusnya tidak disampaikan dalam video yang diperuntukkan untuk Pemkot Jambi tersebut.

Selain hal SFA menyadari hal tersebut karena adanya pendampingan dari Pusat Pengembangan Anak (PPA), dan pengacara. SFA juga telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf pada 4 Juni 2023.

Sehingga dari permohonan maaf itulah yang mendasari bahwa Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya terhadap SFA.

Tory mengatakan bahwa sejak awal pihaknya memang berniat melakukan mediasi terkait permasalahan ini mengingat bahwa SFA masih berstatus pelajar SMP.

Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon menyebutkan, pihaknya secara resmi telah mencabut laporannya terhadap SFA ke penyidik Polda Jambi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi juga telah melakukan konferensi pers, terkait permasalahan tersebut. Pemerintah Kota Jambi juga sudah memaafkan SFA atas pernyataannya di media sosial beberapa waktu lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat