uefau17.com

KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti M Adil, Nilainya Capai Rp5 Miliar - News

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 aset tanah milik mantan Bupati Meranti, Muhammad Adil (MA) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nilai tanah yang disita tersebut mencapai miliaran rupiah.

"Bahwa estimasi nilai dari ke 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Tessa menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Penyitaan itu dilakukan sejak 21 sampai dengan 26 Juni 2024.

"Seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan (pelang) terhadap 40 bidang tanah tersebut," jelas Tessa.

Dia menambahkan, total sudah ada 37 saksi yang telah diperiksa dalam rangka pengusutan TPPU dan gratifikasi Muhammad Adil.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Muhammad Adil 9 tahun penjara. Mantan politisi PKB itu dinilai terbukti melakukan 3 kali korupsi sehingga merugikan negara Rp19 miliar.

Selain penjara, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta juga menghukum mantan Bupati Meranti itu membayar denda Rp600 juta. Adil wajib menjalani 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Tak sampai disitu, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana mengganti kerugian negara kepada Adil Rp17,8 miliar. Nilai itu terbukti dinikmati Adil dan memperkayanya selama menjabat sebagai kepala daerah.

Apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun," lanjut Arif, Kamis malam, 21 Desember 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Auditor BPK Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara Usai Terima Suap Rp1 M dari Bupati Meranti

Sementara itu, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, Fahmi Aressa, dinyatakan terbukti menerima suap Rp1 miliar dari Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Vonis dibacakan pada Kamis malam, 21 Desember 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta menjatuhkan vonis 4 tahun 3 bulan penjara. Penerima suap dari Bupati Meranti itu juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta.

Jika tak dibayar, auditor BPK Riau itu wajib menjalani hukuman 4 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Fahmi membayar uang pengganti Rp3,5 juta kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan," jelas Arif.

Usai mendengar putusan itu, Fahmi mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak.

"Lihat dulu, diskusi dulu sama penasihat hukum," kata Fahmi.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus ini, jaksa tidak menuntut pengembalian Rp1 miliar karena sudah disita penyidik.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat