uefau17.com

KPAI Desak Pemkot Jambi Cabut Laporan UU ITE Siswi SMP yang Kritik Wali Kota - Regional

, Jambi- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemerintah Kota Jambi mencabut laporan atas nama SFA, siswi SMP di Jambi yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE karena mengkiritik Wali Kota Jambi soal aturan angkutan jalan.

Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan berpendapat tidak semestinya Pemkot Jambi melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak.

"Mestinya Pemkot Jambi melindungi dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi warganya. Seharusnya Pemkot atau pemerintah daerah sebagai “orang tua kandung” bagi anak-anak memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak," kata Kawiyan melalui keterangan resminya yang diterima di Jambi, Senin (05/6/2023)

Menurut Kaiyan, sudah cukup banyak pasal dalam UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan itu menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak.

Di antaranya pasal 23 yang menyebutkan, “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali dan orang lain yang secara hukum bertanggung jawab kepada anak.

Kemudian di Pasal 24 disebutkan bahwa “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.”

Saat ini SFA berumur 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP justru menjadi korban kekerasan psikis yang dilakukan orang dewasa pemilik akun @dediceper23 melalui media sosial.

Narasi yang disampaikan oleh pemilik akun @debiceper23 yang dituduhkan kepada SFA sama sekali bertentangan dengan nilai kesopanan dan kepatuhan seorang dewasa kepada anak.

Dalam posisi seperti ini, justru SFA dalam kondisi sebagai anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Sesuai dengan Pasal 59 UU Perlindungan Anak, SFA termasuk sebagai anak korban kekerasan psikis.

"Sesuai dengan Pasal 59 A, SFA mestinya mendapatkan penanganan yang cepat, pengobatan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan Kesehatan lainnya; pendampingan psikosisial pada saat pengobatan sampai pemulihan; serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada proses peradilan," kata Kawiyan.

KPAI meminta Pemkot Jambi untuk bersikap sebagai “orangtua kandung” bagi anak-anaknya. Tidak pantas orangtua melaporkan ke kepolisian atas anak-anaknya sendiri.

KPAI minta Pemkot Jambi mencabut laporan atas nama Syarifah. Walikota Jambi Syarif Fasha harus berani menyatakan "mencabut laporan tersebut demi anaknya sendiri."

KPAI berkepentingan agar SFA dijamin rasa amannya, tetap dapat mendapatkan hak untuk belajar, tidak mendapatkan perundungan atau bullying, demikian Kawiyan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SFA Dilaporkan UU ITE

Seorang pelajar SMP berinisial SFA membuat video berisi protes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya. Tapi video yang dibuatnya untuk mencari keadilan untuk neneknya itu berujung dilaporkan Pemerintah Kota Jambi atas dugaan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hingga kemudian laporan kasus UU ITE terhadap anak di bawah umur itu viral.

Perihal video viral seorang pelajar asal Kota Jambi ini mendapat respon dari Menkopolhukam Mahfud MD. Video seorang anak tersebut juga viral di jagat Twitter.

Mahfud Md dalam cuitannya di akun Twitternya menyatakan pihaknya akan membantu mendampingi SFA, siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi, yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Kepolisian Daerah Jambi.

SFA viral di media sosial setelah mengunggah pesan video yang mengatakan ia dipanggil ke Polda Jambi karena dilaporkan Pemerintah Kota Jambi. Kemudian warganet pun menandai akun Twitter Mahfud Md dalam utas tersebut.

Dalam cuitan Twitternya, 5 Juni 2023, Mahfud mengatakan Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SFA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat