uefau17.com

Kepala BP2MI Benny Rhamdani Tegaskan ASN Jambi Diduga Jadi Kurir Narkoba: Itu Oknum - News

, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani angkat bicara terkait salah seorang oknum di BP2MI Riau ditangkap terkait kasus dugaan narkoba. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ditangkap di Jambi saat hendak mengantarkan sabu dari Aceh ke Lampung.

Benny menegaskan pihaknya sudah melakukan pemberhentian sementara terhadap seorang oknum ASN di lingkungan BP2MI, yang diduga menjadi kurir narkoba tersebut.

"Ini murni prilaku oknum, dan tidak berkaitan dengan lembaga. Kurang dari 24 jam, BP2MI mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap oknum tersebut," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam rapat bersama jajaran BP2MI se-Indonesia secara daring, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).

Dia mengatakan, BP2MI tidak akan memberi pendampingan hukum terhadap oknum tersebut. Hal itu dilakukan karena kasus yang dilakukan oknum tidak berhubungan dengan pekerjaannya sebagai ASN di BP2MI.

"Saya sangat menyayangkan ini, kenapa ini harus terjadi di saat kita lebih serius berbenah, dan di saat publik lebih mengenal BP2MI dengan kecenderungan banyak hal yang positif. Ini justru terjadi di lingkungan kita," ucap Benny.

Menurut dia, oknum ASN tersebut diketahui juga sedang melakukan tindakan indisipliner. Benny menuturkan, oknum tersebut jarang ke kantor dan kerap hadir tidak sesuuai dengan jam kerja.

Oleh karena itu, Benny mendorong seluruh pemegang kebijakan atau pimpinan di lingkungan BP2MI, melakukan langkah serius dalam pengawasan.

"Di satu sisi, kita memang menjadi jadikan lembaga sebagai keluarga besar. Layaknya keluarga, pimpinan balai selayaknya untuk melakukan hal-hal yang setegas-tegasnya terhadap pengawasan. Sejauh mana ASN berdisiplin dan berkomitmen untuk tetap berada di trek yang benar sebagai ASN," terang dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apresiasi Polda Jambi

Atas penangkapan tersebut, Benny juga mengapresiasi jajaran Polda Jambi. Jika tidak terbongkar, menurut dia, oknum tersebut bisa menjadi racun dan virus di lembaga BP2MI dengan mengajak ASN lain di kemudian hari.

"Kalua dia terus berkeliaran, tentu akan menghancuran ribuan anak bangsa di negeri ini. Kami berterimakasih kepada jajaran Reserse Narkoba Polda Jambi, kami menyerahkan sepenuhnya, semoga akan ada efek jera, menjadi pembelajaran," kata Benny.

Benny juga menyebut, BP2MI juga memberikan ruang sebebas-bebasnya kepada penyidik kepolisian untuk melakukan pengembangan di BP2MI.

"Kami memberikan akses untuk jajaran Polda Jami jika dibutuhkan untuk memanggil 1, 2, 3, teman-teman untuk menjadi saksi atau yang lainnya. Kami menjadi bagian dari Polda Jambi," pungkas Benny.

Sebelumnya, salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YR (42) ditangkap di Jambi saat hendak mengantarkan sabu dari Aceh ke Lampung. Tersangka mengaku sudah setahun melakoni sambilan sebagai kurir narkoba.

Hal tersebut diungkapkan oleh YR saat dihadirkan di Mapolda Jambi, Rabu (12/6/2024). YR mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur uang.Rabu (12/6/2024).

"PNS, Pak. Sudah setahunan (jadi kurir narkoba). (Karena) tergiur uang, Pak. Saya menyesal, Pak," kata YR, Rabu (12/6/2024).

 

3 dari 3 halaman

Bawa 4 Kilogram Sabu

Salah seorang oknum ASN di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi lantaran dugaan keterlibatan peredaran narkoba seberat 4 kilogram sabu.

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan membenarkan bahwa pria berinisial YR (42) tersebut merupakan pegawai BP3MI Riau. YR menjabat sebagai pengadministrasian umum.

"Benar, YR ditangkap aparat kepolisian di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dengan barang bukti 4 kilogram sabu," kata Fanny Wahyu, Rabu (12/6/2024).

Dia menjelaskan, saat penangkapan, YR tengah dalam masa hukuman disiplin dari BP3MI karena kerap tidak masuk kantor. Bahkan, lanjut Fanny Wahyu, istri tersangka sempat ke kantor menanyakan keberadaan YR.

"Sejak 31 Mei hingga penangkapan yang bersangkutan memang sudah tidak masuk kantor lagi," terang dia.

Menurut Fanny Wahyu, pihaknya sepenuhnya melimpahkan proses hukum pada aparat kepolisian. Sementara, kata dia, sanksi internal telah diusulkan ke BP2MI di Jakarta.

"Selain itu kantor pusat juga akan memutuskan hukuman dari instansi atas perbuatan pelaku," tegas Fanny.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat