uefau17.com

Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh - News

, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/7/2024). Anggota Komisi III DPR mencecar para pimpinan terkait kinerja KPK yang dinilai tak cemerlang

Dalam paparan awalnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyinggung bahwa KPK mengalami kendala hubungan kerja dengan instansi lain.

"Permasalahan lain yang perlu kami sampaikan juga adalah hubungan kelembagaan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan," kata Pomolango.

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi lantas mempertanyakan apa penyebab kinerja KPK terus anjlok belakangan. "Mungkin perlu disampaikan secara terbuka Pak, ada kendala apa, yang sedang terjadi di KPK dalam melaksanakan fungsinya?" kata Johan.

Menurut Budi, jeleknya hubungan dengan lembaga lain membuat kinerja KPK yang tidak maksimal.

"Mungkin ada hal-hal yang sangat krusial baik itu penanganan perkara baik itu fungsi supervisi bagaimana hubungan KPK dengan Polri dengan Kejaksaan Agung KPK dengan pihak-pihak yang lain," kata Johan Budi.

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Demokrat Benny K. Harman mempertanyakan kepimpinan para pemimpin KPK.

"Ketua KPK nya menghilang, masa menghilang begitu saja. Kedua, ada anggota pimpinan KPK melapor anggota Dewas, ya. Ada di sini pimpinan KPKnya, ada apa itu? Begitu rapuhkah KPK ini? Dulu ada pimpinan KPK yang dinyatakan melanggar kode etik. Lalu, dengan enak saja dia mengundurkan diri,” kata Benny.

Menurut Benny, rapuhnya kinerja KPK karena pimpinan KPK tidak berkerja maksimal dan transparan.

"Dua soal ini, kalau tidak dijelaskan oleh pimpinan KPK secara terbuka, maka KPK rapuh, dan kalau rapuh nggak mungkin bisa jalankan kekuasaan kewenangan yang luar biasa tadi," pungkas Benny.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketua KPK: Kita Akan Buka Data Caleg Terpilih yang Tidak Lapor LHKPN

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya akan membuka data para calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 terkait status Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita akan lakukan kita buka data, kalau memang kemudian itu yang sudah ditentukan seperti itu tidak disikapi (caleg),” kata Nawawi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Meski demikian, Nawawi belum memberikan tanggal pasti kapan KPK akan membuka data tersebut. "Kita lihat lah perkembangannya," kata dia.

Berdasarkan data terbaru KPK, baru 85 persen caleg terpilih yang sudah menyampaikan laporan LHKPN. Sementara 15 persen sisanya masih belum melaporkan harta kekayaannya.

Lebih lanjut, Nawawi menuturkan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN.

Menurutnya, implikasi hukum atas ketidakpatuhan tersebut akan menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu, termasuk kemungkinan tidak akan dilantik sebagai anggota dewan.

"Ada aturannya, akan tunduk kepada aturan-aturan di KPU, bukan kepada KPK. KPK hanya akan membuka data bagi mereka yang tidak patuh,” kata Nawawi memungkasi.  

3 dari 3 halaman

1.487 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Sebelumnya diberitakan, KPK akan memampangkan status LHKPN para calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 dalam laman khususnya.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, nantinya masyarakat dapat memantau langsung LHKPN dari para caleg terpilih tersebut.

"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari tahun 2024 kemarin," ujar Tessa di Gedung KPK, Senin (1/7/2024).

"(Akan terpampang) hanya status sudah lapor atau belumnya. Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," katanya menambahkan.

Hingga 25 Juni 2024, KPK tercatat baru menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih. Artinya, masih ada 1.487 caleg terpilih yang belum lapor LHKPN. Laporan yang telah diterima KPK tersebut saat ini tengah diteliti oleh direktorat terkait.

"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," beber Tessa.

Dia berharap, dengan dipampangnya laporan LHKPN, seluruh lapisan masyarakat dapat memantau hasil sumber kekayaan para calon wakil rakyatnya.

Tessa juga meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya sebelum pelantikan anggota dewan. Apalagi proses pelaporan LHKPN bisa dilakukan secara daring alias online tanpa harus datang ke Kantor KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat