, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (9/5/2023) menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Majelis Hakim PN Jakbar pun memvonis Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakbar sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, Selasa (9/5/2023).
Advertisement
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang. Mendengar putusan hakim, jenderal bintang dua itu tampak tidak bergeming sedikit pun.
Dengan mengenakan baju batik berwarna hijau dengan terpampang logo Pancasila, Teddy Minahasa terus berdiri sampai dengan pembacaan putusan selesai.
Meski begitu, vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati. Hakim Jon mengungkap beberapa hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon dalam persidangan.
Tetapi, hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa di antaranya tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Hakim Jon.
Berikut sederet fakta terkait sidang vonis Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Divonis Penjara Seumur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.
Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang.
Teddy Minahasa yang sebelumnya tuntutan dibacakan tampak berdiri itu, kemudian kembali duduk di kursi terdakwa.
Sebelum vonis dibacakan, hakim lebih dahulu meminta persetujuan dari kauasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan berkas perkara vonis yang tebal nya mencaoai 200 halaman.
Advertisement
2. Sikap Irjen Teddy Minahasa Ketika Divonis Penjara Seumur Hidup Disorot
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusan vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Sesaat menjelang vonis tersebut Teddy dengan gagah berdiri mendengar hakim membacakan putusan. Dari pantauan, Teddy yang mengenakan baju batik berwarna hijau dengan terpampang logo Pancasila tampak berdiri tegak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim, Jon Saragih.
Mendengar putusan hakim, jenderal bintang dua itu tampak tidak bergeming sedikit pun. Dia terus berdiri sampai dengan pembacaan putusan selesai.
3. Hal yang Memberatkan Putusan
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Dalam amarnya, Hakim Ketua PN Jakbar Jon Sarman Saragih beberkan, hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa. Di antaranya tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Hakim Jon di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Jon menerangkan, Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.
Di mana, sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar Jon.
Jon menyebut, perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Jon.
Advertisement
4. Hal yang Meringankan Putusan
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih membacarkan amar putusan pada Selasa (9/5/2023). Jon mengungkap beberapa hal yang meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
5. Hotman Paris Ajukan Banding
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kiennya.
"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).
Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.
"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya," jelas Hotman.
Terkini Lainnya
Inflasi Bulan Mei 2024, Data BPS Tunjukkan Penurunan Pasca Lebaran
5 Pernyataan Presiden Jokowi saat Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni di Riau
3 Fakta MA Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Dihitung Saat Pelantikan
1. Divonis Penjara Seumur
2. Sikap Irjen Teddy Minahasa Ketika Divonis Penjara Seumur Hidup Disorot
3. Hal yang Memberatkan Putusan
4. Hal yang Meringankan Putusan
5. Hotman Paris Ajukan Banding
mei
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Narkoba
Narkoba
PN Jakbar
Vonis
sidang vonis
Vonis Teddy Minahasa
Rekomendasi
5 Pernyataan Presiden Jokowi saat Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni di Riau
3 Fakta MA Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Dihitung Saat Pelantikan
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei, Katakan Setop pada Rokok
7 Fakta Terkait Insiden Besi Crane Jatuh di Jalur MRT Jakarta, Operasional Kini Kembali Normal
6 Cuitan Bulan Mei Lama Berakhir Ini Bikin Senyum, Dompet Sudah Tipis
Penulis Kontroversial Salman Rushdie Terang-terangan Bela Israel, Salahkan Hamas atas Krisis Kemanusiaan di Palestina
6 Gaya Centil Kim Hye Yoon, Pasangan Romantis Byeon Woo Seok di Lovely Runner
Tagar All Eyes on Rafah Menggema, Kritik Global Kekejaman Israel Serang Pengungsi Palestina dalam Semalam
Penampilan Ari Istri Ryeowook di Pernikahan Banjir Pujian, Dihadiri Seluruh Personel Super Junior
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ada Peran Bahlil soal Berdirinya Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara
Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan
Bawa Spirit Pancasila, UU Cipta Kerja Dinilai Wujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Prangko Eksklusif J&T Express Ramaikan Pameran dan Kompetisi Filateli International Jakarta 2024
Baca Nota Pembelaan, SYL: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Banyak Pendatang Masuk DKI, Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
Euro 2024
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Menikmati Keindahan dan Kedamaian di Trinity St. Sergius Lavra, Biara Kristen Ortodoks Utama Rusia
Restoran Korea Hidden Gem di Jakarta, Ketika Resep Warisan Keluarga Berpadu Nuansa Premium
Olimpiade 2024 Bakal Penuh Kejutan Sejak Upacara Pembukaan
Ada Kereta Cepat Whoosh, Kunjungan Wisatawan ke Jabar Melesat
Disebut Baby Face, Ini 7 Potret Putri Titian saat Asuh 2 Anak
Review Film Daddio: Adu Akting Dakota Johnson Vs Sean Penn, Bahas Kehilangan, Cinta dan Selingkuhan
Sanksi Pemecatan Mengintai Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online
Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Punya Alergi Tapi Ingin Pelihara Anabul? Dokter Rekomendasikan Jenis Kucing Ini