, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut menerima banyak tudingan dari berbagai pihak. Salah satunya dituduh kabur pada awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu dia ungkapkan dalam nota pembelaan atau pleidoi di sidang perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga
"Mulai dari berita bohong (hoax) bahwa saya menghilang dan melarikan diri pada saat melaksanakan tugas negara di luar negeri sampai pada hal-hal yang menurut saya melampaui batas-batas ke-adaban masyarakat Indonesia. Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota masyarakat," ucap SYL di ruang sidang.
Advertisement
Menurut Syahrul, tuduhan itu layaknya sebuah vonis di mana masyarakat yang menghakiminya. Di satu sisi, kata dia, orang terdekatnya juga turut terkena dampak.
"Tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah bekenalan dan menjalin silaturahmi dengan saya, baik dalam kedinasan maupun secara pergaulan. Bukankah hukum dibentuk untuk membuat keteraturan dan kedamaian bukan menebarkan ketakutan dan fitnahan," kata SYL.
Tersandungnya mantan Gubernur Sulawesi Selatan ke kasus korupsi, membuat banyak pihak yang telah mencapai dirinya sebagai orang yang tamak karena memeras anak buahnya sendiri guna kepentingan pribadi.
"Tuduhan sesat terus terkapitalisasi, seolah-olah saya sebagai manusia yang rakus dan maruk, hal tersebut saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dan bahkan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini," pungkas Syahrul Yasin Limpo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
![Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaan alias pleidoi, Jumat (5/7/2024).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JqnZBTjQ5kMjIfwAyx-KLpgJaVs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4883926/original/014455800_1720168945-IMG20240705134443.jpg)
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak kuasa menahan tangis saat baru membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
SYL dituntut penjara 12 tahun oleh Jaksa KPK atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Awalnya, Syahrul mengungkapkan kondisinya yang telah berusia 70 tahun. Dia mengatakan, kinerja pada tubuhnya ikut menurun.
"Saya membaca pleidoi ini dalam ruang sesak pengadilan, di mana sirkulasi informasi dalam kesaksian selama ini bagai langit mendung yang kadang mengandung guntur dan petir bagi saya," kata SYL di ruang sidang.
"Betapa sulit membuat nota pembelaan ini, di tengah fisik dan psikis serta usia yang memasuki 70 tahun saat ini, di mana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya dalam menyusun kata-kata," sambung dia dengan suara sesenggukan.
Dia juga menyinggung adanya pembentukan framing kepadanya yang harus terseret-seret korupsi oleh KPK. Hal tersebut turut berimbas kepada keluarganya.
"Saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan (framing) opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik ditingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan," beber SYL.
Advertisement
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
![Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK pada Sidang Lanjutan SYL](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qugGpMSC0Bc8S1AOsmR5doZebDA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4830525/original/001401500_1715599849-20240513-Sidang_SYL-HER_1.jpg)
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara 12 tahun penjara atas kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6)
ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp500 juta.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ungkap Jaksa.
Dalam dakwaannya, SYL telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Juni 2024
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
![Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GbvMmvu_tZJZr3eGs2xNAPQ4_Hw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4875774/original/055241900_1719404784-Infografis_SQ_SYL_di_Persidangan_Sebut_Firli_Bahuri_Terima_Rp_1_3_Miliar.jpg)
Terkini Lainnya
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Polisi Ungkap Penyebab Kasus Pemerasan Firli Bahuri Belum Juga Disidang
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Syahrul Yasin Limpo
Kementerian Pertanian
SYL
kementan
Rekomendasi
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Polisi Ungkap Penyebab Kasus Pemerasan Firli Bahuri Belum Juga Disidang
Bacakan Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan Pidana Penjara 12 Tahun
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Mengapa Ia Menolak?
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Rincian Aliran Uang Hasil Pemerasan Anak Buah oleh SYL untuk Keperluan Pribadi dan Partai Nasdem
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
TOPIK POPULER
Populer
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Jateng Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Tiba-Tiba Disuguhi Makanan saat Puasa Muharram, Apa yang Harus Dilakukan?
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Dompet Bitcoin Jerman Merosot di Bawah 40,000 BTC, Nilainya Rp 37 Triliun
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
8 Potret Detail Penampilan Salshabilla Adriani saat Akad dan Resepsi Pernikahan
Istri Song Joong Ki, Katy Louise Saunders Hamil Anak Kedua
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Semangat Siswa SLB YPAC Jakarta di Hari Pertama Masuk Sekolah