, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total uang yang diterima oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas pemerasan ke anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp 44 Miliar dan 30 ribu US Dolar.
Uang tersebut memang diperuntukkan keperluan pribadi Syahrul dan keluarganya saat menjadi Mentan.
Baca Juga
Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyebut bahwa pengumpulan uang tersebut dikoordinir oleh dua anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Advertisement
"Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat," kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jaksa kemudian merincikan sumber dana yang didapatkan SYL di sejumlah Ditjen Kementan.
1. Unit eselon Setjen 2020-2023 sebesar Rp 4.463.683.645 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat
2. Ditjen Prasarana dan Sarana 2020-2023 sebesar Rp 5.379.634.250
3. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan 2020-2023 sebesar Rp 1.865.603.625
4. Ditjen Perkebunan 2020-2023 sebesar Rp 3.778.565.860
5. Ditjen Hortikultura 2020-2023 sebesar Rp 6.078.604.300
6. Ditjen Tanaman Pangan 2020-2023 sebesar Rp 6.406.007.500
7. Batlitbangtan/BSIP 2020-2023 sebesar Rp 2.552.000.000
8. BPPSDMP 2020-2023 sebesar Rp 6.860.530.800
9. Badan Ketahanan Pangan 2020-2023 sebesar Rp 282.000.000
10. Badan Karantian Pertanian 2020-2023 sebesar Rp 6.603.147.224
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rincian Penggunaan Uang untuk Keperluan Pribadi SYL
![Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK pada Sidang Lanjutan SYL](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qugGpMSC0Bc8S1AOsmR5doZebDA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4830525/original/001401500_1715599849-20240513-Sidang_SYL-HER_1.jpg)
Dari uang hasil urunan itu, kata Jaksa ada yang digunakan guna pribadi mantan Gubernur Sulawesi Selatan atau untuk keluarganya dengan rincian:
1. Keperluan istri terdakwa 2020-2023 sebesar total Rp 938.940.000
2. Keperluan keluarga terdakwa sebesar total Rp 992.296.746
3. Keperluan pribadi tedsakwa 2020-2023 sebesar Rp 3.331.134.246
4. Kado undangan terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp 381.612.500
5. Partai Nasdem 2020-2023 sebesar Rp 965.123.500
6. Pengeluaran lain-lainnya 2020-2023 sebesar total Rp 974.817.493.
7. Acara keagaman dan operasional yang tidak termasuk kategori yang disebutkan di atas sejak 2020-2023 dengan total sebesar Rp 16.683.448.302
8. Charter pesawat 2020-2023 sebesar Rp 3.034.591.120
9. Bantuan bencana alam/sembako 2020-2023 sebesar Rp 3.524.812.875
10. Keperluan ke luar negeri sejak 2020-2023 sebesar Rp 6.917.573.555
11. Umrah sejak 2020-2023 total Rp 1.871.650.000
12. Kurban sejak 2020-2023 sebesar Rp 1.654.500.000
Advertisement
Dituntut 12 Tahun Penjara
SYL telah dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa dalam amar tuntutannya.
Jaksa juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp500 juta.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ungkap Jaksa.
Jaksa juga membebankan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44 Miliar.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," kata Jaksa
Untuk ketentuan membayar uang pengganti tersebut apabila Syahrul dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," jelas Jaksa.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
![Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GbvMmvu_tZJZr3eGs2xNAPQ4_Hw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4875774/original/055241900_1719404784-Infografis_SQ_SYL_di_Persidangan_Sebut_Firli_Bahuri_Terima_Rp_1_3_Miliar.jpg)
Terkini Lainnya
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Dituntut 12 Tahun, SYL: Jaksa Tak Pertimbangkan Kondisi Indonesia dalam Ancaman Luar Biasa
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Rincian Penggunaan Uang untuk Keperluan Pribadi SYL
Dituntut 12 Tahun Penjara
Kementerian Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
SYL
Rekomendasi
Dituntut 12 Tahun, SYL: Jaksa Tak Pertimbangkan Kondisi Indonesia dalam Ancaman Luar Biasa
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Dua Bekas Anak Buah SYL, Hatta dan Kasdi Dituntut 6 Tahun Penjara
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan Anak Buahnya di Kementan
SYL Akan Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini
5 Pengakuan SYL Terungkap saat Sidang, Akui Istri Terima Uang hingga Belikan Tas Balenciaga untuk Biduan
KPK Buka Peluang Usut Fakta Persidangan Soal Uang Rp 1,3 Miliar SYL ke Firli Bahuri
Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar
Top 3 News: SYL Kembalikan Rp2 Miliar Hasil Urunan, KPK Sebut Ada Pihak yang Ketakutan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
PBNU Minta Ada Tindakan Tegas Terhadap Bandar Besar Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-78 Bhayangkara Polri
Kaki Prabowo Sukses Dioperasi, Dokter Jenderal Kopassus Spesialis Bedah Ortopedi Jadi Kunci
Polisi Sebut Pengedar Narkoba di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Berita Terkini
Gus Baha Membalik Doa, Demi Sholat Menjaga Ekonomi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Lagu Ours to Keep Mewarnai TikTok dengan Narasi Menyentuh Hati, Buah Kolaborasi Kakak Beradik Kendis dan Adis
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
APBN Jatim Surplus Rp49,4 Triliun per Mei 2024, Ini Penyebabnya
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
HEADLINE: Seribu Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Siap Buka Data?
Polres Garut Tetapkan Tersangka Pelaku Mutilasi di Pinggir Jalan Garut Selatan
Bos Beon Intermedia Group Beber Strategi Berbisnis kepada Mahasiswa ITS Surabaya
Sebanyak 876 Jemaah Haji Asal Garut Telah Berkumpul dengan Keluarga, Sisanya Masih Dinanti
Polisi Sebut Pengedar Narkoba di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara
Vidio Original Series Terbaru Ular Tangga Dara(h), Kisah Seru Kematian Dara dan Teror Mematikan