uefau17.com

Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri - News

, Jakarta - Polisi menegaskan proses penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap bejalan. Dalam kasus ini, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Safri Simanjuntak memastikan, tak menemui hambatan dalam penanganan kasus ini.

"Tidak ada kendala dalam penanganan penyidikan saat ini dan kami jami penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi ataupun tekanan ataupun apapun yang akan mengganggu jalannya penyidikan," kata dia kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Ade Safri mengatakan, penyidik sedang berupaya mengebut penyelesaian berkas. Dia menjamin penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Jadi saya kira itu, bahwa profesional artinya adalah prosedural dan tuntas. Insyaallah kami akan tuntaskan ini," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Koordinasi

Ade menyatakan, tim penyidik terus melakukan koordinasi dengan JPU dari Kejati DKI Jakarta dalam rangka efektivitas dan efisiensi.

Ade menyebut penyidik pun telah mengantongi empat alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHP.

"Jadi bukan hanya dua alat bukti tapi penyidik sudah mengantongi empat alat bukti yang sah dalam penanganan perkara quo," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Gelar Perkara

Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat