, Jakarta Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusan vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Sesaat menjelang vonis tersebut Teddy dengan gagah berdiri mendengar hakim membacakan putusan. Dari pantauan, Teddy yang mengenakan baju batik berwarna hijau dengan terpampang logo Pancasila tampak berdiri tegak.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim, Jon Saragih.
Mendengar putusan hakim, jenderal bintang dua itu tampak tidak bergeming sedikit pun. Dia terus berdiri sampai dengan pembacaan putusan selesai.
Sebelum vonis dibacakan, hakim Jon lebih dahulu meminta persetujuan dari kuasa hukum dan jaksa penunutut umum untuk membacakan berkas perkara vonis yang tebalnya mencapai 200 halaman.
Dalam perkara ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sidang vonis kasus perdagangan narkoba yang juga turut melibatkan beberapa oknum kepolisian dan sejumlah warga sipil ini sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan. Mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga membacakan replik atas duplik yang jaksa penuntut umum.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup atas keterlubatannya dalam kasus peredaran narkoba.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis Hakim Lebih Ringan, Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati
![Ekspresi Santai Teddy Minahasa usai Divonis Seumur Hidup di Kasus Narkoba](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/g0Rx-nggHYsZr4vQqDeRcpbKFU0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4420577/original/068044300_1683614785-Ekspresi_Santai_Teddy_Minahasa_usai_Divonis_Seumur_Hidup_di_Kasus__Narkoba-HERMAN__6_.jpg)
Vonis hakim terhadap Irjen Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada saat sidang tuntutan, jaksa menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Irjen Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'.
Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.
Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati. Alhasil, Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.
Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa.
Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Cd048bS6au--gpfyzw8-LKDQehg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4378961/original/079824000_1680260080-Infografis_SQ_Sederet_Hal_Beratkan_Tuntutan_Mati_Irjen_Teddy_Minahasa.jpg)
Terkini Lainnya
Vonis Hakim Lebih Ringan, Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa
Polisi Narkoba
Teddy Minahasa Narkoba
kasus narkoba Teddy Minahasa
Penjara Seumur Hidup
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
Polisi Geledah Kantor Ditjen Energi Terbarukan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
Raja Juli Yakin Akan Kemampuan Basuki Hadimuljono, Perayaan HUT RI di IKN Akan Berjalan Baik
Jokowi Cek Pemberian Bantuan 300 Pompa Irigasi di Sulawesi Selatan
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Selundupkan Satwa Langka Asli Indonesia, Produser Film Bollywood Ditangkap
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
Heru Budi Pastikan Kembali ke Istana Usai Habis Masa Jabatan Pj Gubernur 17 Oktober 2024
Margin Skripsi yang Benar dan Cara Mengaturnya di Microsoft Word
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Baterai Mobil Listrik Baru Geely Diklaim Tahan hingga 50 Tahun
Polisi Malaysia Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kura-kura ke Sejumlah Negara di Asia Tenggara
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Jadikan Guru Sibuk Urusan Administratif, DPRD Jatim Minta Kurikulum Merdeka Dikaji Ulang
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Analis Sebut Kinerja Ethereum Bisa Ungguli Bitcoin, Ini Syaratnya
Buru Rekor Marc Marquez di MotoGP Jerman 2024, Pedro Acosta Andalkan 2 Faktor