, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan tehadap seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Adapun saksi yang diperiksa adalah Haris Gunawan (HG) selaku Karyawan PT Sucofindo. Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Advertisement
“Untuk tersangka atas nama MK,” kata Ketut.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejagung tengah menyisir perusahaan mana saja yang turut terjerat dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Diketahui, Yoni (YN) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor garam tersebut.
"Jadi perusahaan Sumatraco kan harus bisa menetapkan ke mana garam itu akan disalurkan untuk mendapatkan kuota. Nah kita sekarang lagi ngecek apa benar perusahaan-perusahaan itu menyerap garam itu. Kita ketahui kan dasarnya tidak valid," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Menurut Kuntadi, pihaknya akan menelusuri kebutuhan garam tiap perusahaan penyerap, untuk kemudian menemukan pihak yang turut bertanggungjawab menyebabkan para petani garam menjerit.
"Kita sedang menghitung kerugian perekonomian negara, beberapa petani sedang kita periksa, termasuk dengan beberapa perusahaan yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan kebutuhan garam," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung kembali menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Identitasnya yakni YN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur.
"Tersangka YN diamankan oleh Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya soal korupsi impor garam, Kamis (24/11/2022).
Peranan YN dalam kasus korupsi impor garam yaitu dengan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, dia telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan ke Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun dialihkan menjadi garam konsumsi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tetapkan 5 Tersangka
Untuk diketahui, Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Paling terbaru adalah Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi yang ditetapkan tersangka pada 2 November 2022.
Sementara empat tersangka sebelumnya dengan tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah Muhammad Khayam (MK) selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, dan F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
Ketiga pejabat aktif Kemenperin itu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, termasuk juga YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Sementara F Tony Tanduk Ketua AIPGI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Adapun modus operandi mereka, bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup. Sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi, sehingga harga menjadi turun," jelas dia.
Kejagung menyebut bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengabaikan rekomendasi yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini terkait kuota impor garam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Terkini Lainnya
Usut Koruspi Impor Garam, Kejagung Periksa Pelaksana Sub Industri Kimia Hulu Kemenperin
Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Eks Dirjen IKFT Kemenperin
Kejagung Terus Kejar Perusahaan Terlibat Kasus Korupsi Impor Garam
Tetapkan 5 Tersangka
Korupsi
Sucofindo
Kejagung
Impor Garam
Garam Industri
Rekomendasi
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Punya Pesawat Pribadi
Kejagung Usut Terus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Triliun
Teken Nota Kesepahaman, Jamintel Kejagung Bakal Berbagi Data dengan Imigrasi
Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 kg di Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi Online
Kejagung Periksa Wajib Pajak Budi Said dalam Kasus Korupsi Emas
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung Kembali Periksa Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Sindikat Narkoba Ini Sulap Kontrakan Petak di Ciledug Jadi Gudang Penyimpanan 72 Bungkus Sabu
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Polisi Sebut Pelaku Ayah Dibunuh Anak Kandung Bertambah, Ini Sosoknya
Aplikasi Layanan Publik KLHK Dapat Penghargaan Inovasi Publik dari PBB
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Sahroni DPR Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Afif Maulana: Bukan Urus yang Memviralkan
Roadshow PENA Muda, Mensos Risma Pesan Agar Anak Muda Terus Berjuang Capai Kesuksesan
Polisi Beberkan Motif Anak di Jaktim Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan