, Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Palembang setelah berkas perkaranya terkait tindak pidana dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka, ditahan bersama tiga orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Mudai Maddang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah berkas dari penyidik Kejaksaan Agung dinyatakan lengkap, hari ini, empat tersangka tadi diserahterimakan beserta barang bukti ke Kejari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Rabu (22/12/2021).
Menurut Radyan, penyerahterimaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan tahap dua, yaitu penyidik Kejari mempersiapkan surat dakwaan tersangka kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk mengadili tersangka dalam kasus tersebut.
Selama surat dakwaannya dipersiapkan oleh penyidik, tersangka Alex Noerdin beserta tersangka Mudai Maddang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas 1A Pakjo Palembang.
"Sementara ini mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Kalau dirasa kurang dapat diperpanjang lagi selama 30 hari," ujarnya.
Seperti dikutip dari Antara, keempat tersangka tersebut diberangkatkan dari Jakarta menggunakan transportasi udara maskapai penerbangan Lion Air didampingi penyidik Kejaksaan Agung RI. Mereka tiba di Kota Palembang pukul 11.12 WIB.
Kemudian tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol ke Kejaksaan Negeri Palembang Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 11.44 WIB.
Setibanya di sana, para tersangka dibawa penyidik ke Gedung Pelayanan Terpadu Kejari Palembang untuk dilakukan proses pemenuhan berkas pelimpahan selama lebih kurang tiga jam.
Selama proses itu berlangsung, tampak petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang melakukan penjagaan ketat di luar gedung pelayanan terpadu.
Setelah berkas pelimpahan rampung akhirnya pada pukul 14.22 WIB para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan langsung menuju ke Rumah Tahanan Pakjo.
Alex Noerdin dan Muddai Madang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI pada Kamis (16/9/2021) malam. Setelah sebelumnya Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/9/2021).
Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus ini saat menjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Muddai Madang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.
Kemudian Caca Isa Saleh saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Yaniarsyah yang juga sekaligus menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Kasus
Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, perkara ini bermula saat tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari J.O.B PT Pertamina Talisman Ltd, Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.
Kemudian berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (PDPDE Sumsel).
Akan tetapi, dengan dalih tak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Sehingga atas dalih tersebut berakibat merugikan keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai USD 30.194.452,79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Kerugian lainnya ditemukan oleh BPK senilai USD63.750,00 serta Rp2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal. Seharusnya uang tersebut tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
"Tersangka Alex menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara," kata dia.
Sedangkan tersangka Muddai Madang ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas.
Selanjutnya mereka ditahan terpisah, Alex Noerdin dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK dan tersangka Mudai Maddang dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Tersangka Caca Isa Saleh ditahan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung, sementara Yaniarsyah Hasan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat perbuatan tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Udang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Alex Noerdin Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Masjid Raya Palembang
MKD DPR: Kasus Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin Hanya Segelintir dari 575 Anggota
Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Kronologi Kasus
alex noerdin
Palembang
Kejagung
Kejaksaan Agung
korupsi gas
Korupsi PDPDE Sumsel
Rekomendasi
Fotonya Bareng Mawardi Yahya Viral, Alex Noerdin Dapat Keistimewaan di Lapas?
Hari Lahir Pancasila
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
VIDEO: Live Report: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Upacara Bendera di Ende Dihadiri Megawati
Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan: Kita Ambil Kembali Aset Strategis Bangsa
Pesan Menag Yaqut di Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Tetap Harus Membumikan di Seluruh Aspek Kehidupan
Presiden Jokowi Ungkap Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan Dumai, Riau
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Jadi Sasaran Hoaks Kasus Vina Cirebon, Wakapolda DIY Angkat Bicara
Keluh Kesah Hotman Paris Soal Kasus Vina Cirebon: Bukannya Makin Terang Malah Kabur dan Abu-abu!
Film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ Dilaporkan Ke Polisi, Begini Perkembangan Kasusnya
Pesan Hotman Paris Setelah Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon: Hati-hati Hak Asasi Manusia!
Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ruwetnya Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Haji 2024
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
Pernah Punya 2 Pintu, Ini Sejarah Pintu Ka'bah
5 Faktor yang Bikin Pneumonia Jadi Penyakit Paling Banyak Diidap Jemaah Haji
Tak Boleh Sembarangan, Ini Lafal Titip Salam untuk Rasulullah yang Benar
Embarkasi Surabaya Sudah Berangkatkan 24.840 Calon Haji ke Tanah Suci
TOPIK POPULER
Populer
Prabowo Serukan Gencatan Senjata Permanen di Gaza
Kejagung Periksa 2 Adik Ipar Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah
Vlog Jokowi saat Kunjungi Blok Rokan Diserbu Netizen yang Tolak Tapera
Hari Jamu Nasional, Sido Muncul Gaungkan Semangat Ayo Minum Jamu Bersama 100 Pedagang Jamu
ICW Desak Komisi Yudisial Evaluasi Hakim MA yang Putuskan soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Jokowi: Pancasila Pembebas Indonesia dari Ketergantungan Pihak Asing
Hasto PDIP Sampaikan Pesan Megawati ke Kader: Banteng Boleh Terluka, Tetapi Harus Tahan Banting
ICW Duga Putusan MA Beri Karpet Merah ke Kaesang Pangarep Agar Bisa Maju di Pilgub
KPAI Harap Polisi dan PPATK Telusuri Aliran Dana Tersangka Penjual Video Porno Anak
Liga Champions
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Link Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid
Indonesia All-Star Berlaga Lawan Legenda Liga Champions: Oppo Dukung Mimpi Sepak Bola Generasi Muda
Borussia Dortmund dan Real Madrid Gelar Sesi Latihan Resmi Jelang Final Liga Champions
Prediksi Final Liga Champions Dortmund vs Real Madrid: Duel Goliath vs David
Berita Terkini
Friendship Marriage Sedang Tren di Jepang, Anak Muda Menikah Tanpa Cinta dan Hasrat Seksual
Bola Sepak Tak Sengaja Kena Kepala, Siswa SD Dicekik hingga Dijambak Guru Olahraga
Gus Baha Beberkan Alasan Kenapa Tidak Ada Nabi yang Diutus ke Jawa, Mengejutkan!
5 Tontonan Variety Show Seru dari Grup Kpop untuk Mengisi Waktu Luang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 2 Juni 2024
KY Buka Peluang Periksa Hakim soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons MA
Hasil Investigasi Awal Kotak Hitam Pesawat Singapore Airlines yang Alami Turbulensi Parah
Geng Motor Berulah di Cilegon, Satu Remaja Kehilangan Tangannya
Sapi Bertubuh Kecil, Apakah Boleh untuk Qurban 7 Orang?
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Taman Safari Bogor Tebar Diskon Tiket Masuk dalam Rangka HUT Cowboy Show, Ini Syaratnya
Awas! Penipuan Modus Dana Hibah Rumah Ibadah Atas Nama Gubernur Lampung
Apabila Selera Ulama Seperti Ini, Kebenaran Bisa Hancur Menurut Gus Baha
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Menhan Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza