uefau17.com

Sebelum Penembakan Exit Tol Bintaro, Mobil Pejabat DKI Bawa Wanita ke Hotel - News

, Jakarta - Polisi mengungkap sosok O yang mengetahui peristiwa penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. O diketahui merupakan pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Dia pegawai lah gitu, pegawai pemerintahan, nanti kita sampaikan lagi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/12/2021).

Zulpan menerangkan, mobil berpelat nomor RFJ yang ditumpangi O dibuntuti oleh empat orang yang menaiki mobil Daihatsu Ayla sejak dari sebuah hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan, ada empat orang yang membuntuti O. Mereka semuanya berada di dalam satu mobil Daihatsu Ayla.

Kepada penyidik, empat orang yang ada di mobil Daihatsu Ayla itu adalah wartawan yang sedang melakukan investigasi. Hal itu disampaikan dua penumpang Daihatsu Ayla yang selamat dari penembakan, yakni IM dan PCM alias C saat diperiksa sebagai saksi.

Kebetulan saat itu, empat penumpang Daihatsu Ayla itu melihat ada mobil berpelat RFJ membawa seorang wanita dan memasuki hotel di Sentul. Pelat nomor dengan seri RFJ biasanya digunakan oleh pejabat di Pemprov DKI Jakarta.

"Kemudian menurunkannya di Depok gitu, nah ini diikuti terus oleh mereka ini, mobil Ayla ini, nah maksud dan sebagainya," kata Zulpan.

O yang merasa terancam lalu menghubungi Ipda OS, rekannya yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terjadi Penembakan

Ipda OS kemudian mengarahkan O ke Kantor PJR Induk 4, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Hingga terjadi peristiwa penembakan tepat di Exit Tol Bintaro.

Zulpan menyebut, dua orang yang terkena tembakan yakni PP dan MH. Dalam kasus ini, PP meninggal dunia usai dirawat di RS Polri. Sedangkan MH masih mendapatkan perawatan medis.

"Di sini harus paham bahwa penumpang itu ada empat orang, dua tertembak dan dua lainnya tidak. Dua yang tidak kena tembak di sana inisialnya IM dan PCM alias C," ujar dia.

Terkait hal ini, Zulpan menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menaikkan status Ipda OS dari terperiksa menjadi tersangka.

Adapun, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada hari ini Selasa, (7/12/2021).

"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara. Maka penyidik menetapkan ataupun menaikan status Ipda OS dalam penyidikan kasus sebagai tersangka," ujar dia

Zulpan menerangkan, Ipda OS dipersangkakan pelanggaran melanggar Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP.

"Ancaman hukuman 7 tahun," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat