uefau17.com

Alasan Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Buntuti Mobil Pejabat DKI - News

, Jakarta - Kepolisian mengungkap alasan korban membuntuti mobil pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dikemudikan O hingga berujung pada peristiwa penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap dua saksi berinisial IM dan PCM alias C yang merupakan penumpang mobil Daihatsu Ayla. Saat itu, keduanya berada dalam satu mobil bersama dua korban penembakan, yakni PP dan MH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku sedang melakukan investigasi terhadap pengendara mobil berpelat nomor RFJ. Kata polisi, kendaraan dengan seri RFJ biasanya digunakan oleh pejabat di Pemprov DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kejadian ini berawal dari penguntitan empat orang yang di dalam mobil Daihatsu Ayla terhadap mobil bernomor polisi RFJ yang ditumpangi pria berinisial O.

Kala itu, mobil tersebut terlihat menurunkan seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Mereka beralasan melakukan investigasi karena melihat kendaraan yang digunakan O dengan pelat RFJ. Jadi ini adalah mobil yang biasa digunakan pejabat Pemda karena itu pelat untuk Pemda Provinsi DKI Jakarta," papar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).

Zulpan menerangkan, keempat orang yang mengaku sebagai wartawan itu terus mengawasi pergerakan O yang menggunakan mobil pejabat DKI.

O yang merasa terancam lalu menghubungi Ipda OS, rekannya yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya. Ipda OS kemudian mengarahkan O ke Kantor PJR Induk 4, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Terjadi lah peristiwa penembakan tepat di Exit Tol Bintaro.

Zulpan menyebut, dua orang yang terkena tembakan yakni PP dan MH. Dalam kasus ini, PP meninggal dunia usai dirawat di RS Polri. Sedangkan MH masih mendapatkan perawatan medis.

"Di sini harus paham bahwa penumpang itu ada empat orang, dua tertembak dan dua lainnya tidak. Dua yang tidak kena tembak di sana inisialnya IM dan PCM alias C," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ipda OS Jadi Tersangka

Terkait hal ini, Zulpan menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menaikkan status Ipda OS dari terperiksa menjadi tersangka.

Adapun, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada hari ini Selasa, (7/12/2021).

"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara. Maka penyidik menetapkan ataupun menaikan status Ipda OS dalam penyidikan kasus sebagai tersangka," ujar dia

Zulpan menerangkan, Ipda OS dipersangkakan pelanggaran melanggar Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP.

"Ancaman hukuman 7 tahun," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat