uefau17.com

Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Bisa Batal Meski Hakim Nanti Diputus MKMK Langgar Etik - News

, Jakarta - Masyarakat diharap tidak termakan berita bohong atau hoaks terkait keputusan dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diputuskan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) bakal membatalkan putusan pada syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Teddy menilai, ada tujuan di balik beredarnya kabar hoaks tersebut. Menurut dia, adanya kabar itu diduga mengarah kepada bakal capres dan bakal cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Mengingat, Gibran belum genap berusia 40 tahun dan maju sebagai bakal cawapres dengan putusan MK yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Tujuannya agar supaya ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada permainan, MKMK kongkalingkong dengan Presiden, sudah diatur oleh Prabowo-Gibran. Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo-Gibran," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/11/2023).

Dia menegaskan, yang perlu diketahui masyarakat adalah putusan MK tidak bisa dibatalkan meski pun nantinya hakim MK divonis melanggar etik. Karena, kata Teddy, semuanya diputuskan berdasarkan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, bukan atas dasar kerja sama (kongkalikong).

"Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalingkong. Jadi jangan sampai termakan informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak inginkan Prabowo Gibran memimpin negeri ini," jelas Teddy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

MKMK Bacakan Putusan Etik Terkait Sidang Batas Usia Capres-Cawapres 7 November 2023 Sore

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Putusan MKMK pun segera dibacakan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat internal dan tinggal menyusun putusan.

"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2023.

Jimly berujar, nantinya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa 7 November 2023.

"Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," Jimly menjelaskan.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra sebanyak 4 laporan, dan hakim konstitusi Arief Hidayat 4 laporan. Sedangkan, Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan.

Jimly menambahkan, putusan MKMK itu akan dibacakan satu per satu selaku hakim terlapor. "Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," tambah Jimly.

 

3 dari 4 halaman

Bukti Lengkap

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bukti-bukti untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi sudah lengkap. Putusan MKMK ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres.

MKMK sudah memeriksa seluruh pihak mulai dari pelapor, terlapor, ahli, hingga CCTV. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan kepada hakim sidang uji materil itu jika terbukti melanggar etik.

"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," ujar Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2023.

Dia pun kembali menyinggung soal Ketua MK Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan ke MKMK. Dia pun meminta masyarakat untuk menantikan sanksi apa yang bakal dikenakan kepada Anwar.

"Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan. Yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini. Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca," kata Jimly.

Selain sanksi yang bakal diberikan kepada para hakim, Jimly pun bakal mengungkapkan apakah keputusan MKMK berpengaruh terhadap putusan MK terkait syarat capres dan cawapres, sehingga berdampak pada pendaftaran capres-cawapres.

"Termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres. Nah yang selebihnya tolong tunggu putusan, biar agak dramatis dikit, biar dag dig dug," tambah Jimly.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres.

 

4 dari 4 halaman

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diajukan Mahasiswa UNS

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

Hakim MK menyatakan, dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat