uefau17.com

Kasus Dugaan Penipuan Like Video YouTube, Polisi Buru 2 Orang di Luar Negeri - News

, Jakarta - Aparat kepolisian memburu dua pelaku yang terlibat kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube. Salah satu pelaku terdeteksi berada di Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, munculnya dua nama lain tersebut setelah penyidik menginterogasi tersangka EO (47) dan SM (29) yang berperan sebagai penyedia rekening. Kepada polisi, kata Ade Safri, tersangka mengaku ada dua nama yang kini sedang dalam pencarian.

"Setidaknya hasil pemeriksaan yang kita lakukan pascaditangkapnya atau ditahannya dua orang tersangka yang dimaksud, setidaknya ada dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Menurut dia, penyidik terus mencoba mengidentifikasi sosok kedua pelaku. Dalam hal ini, kata Ade Safri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri untuk mempermudah proses pencarian mereka berdua.

"Terus kita efektifkan profiling yang kita lakukan, tracing yang kita lakukan dan kita berkoordinasi efektif," ucap dia.

"Nanti apabila keberadaan daripada keterlibatan pelaku atau pihak lainnya yang berada di luar negeri kita akan lakukan efektivitas koordinasi dengan Divhubiter untuk melakukan pencarian maupun pengejaran terhadap pelaku," tandas Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penipuan dengan modus like video YouTube.

Kasus ini diusut setelah menerima dari salah satu korban penipuan yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Korban Awalnya Ditawarkan Pekerjaan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh nomor telepon tak dikenal.

Dalam aksinya, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.

"Di tawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000, kemudian dikirimkan link telegram melalui WhatsApp," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Juni 2024.

Ade Safri mengatakan, korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Ade Safri mengatakan, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ujar Ade.

Terkait kejadian itu, kedua pelaku yaitu EO (47) dan SM (29) telah dilakukan penangkapan.

Tersangka atas nama SM diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan, tersangka atas nama EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2024.

"Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," ujar dia.

 

3 dari 4 halaman

Polisi Buru Dalang Penipuan dengan Modus Like Video YouTube, Diduga WNI yang Tinggal di Kamboja

Sebelumnya, polisi terus menyelidiki dugaan kasus penipuan dengan modus like video YouTube. Dalam kasus ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EO (47) dan SM (29).

Berdasarkan hasil pemeriksan, dalang dibalik aksi penipuan adalah seseorang inisial D, saat ini masih dalam proses pencarian.

"Hasil sidik diduga D adalah otaknya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Juni 2024.

Dia mengatakan, tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk membuka rekening dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam aksinya, kata Ade Safri, tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka SM untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga untuk sarana kejahatan penipuan.

"Tersangka EO mendapat keuntungan sejumlah Rp1.500.000 per-rekening. Tersangka SM mendapat keuntungan sejumlah Rp500.000 per-rekening," ucap dia.

Ade Safri menyebut, tersangka EO telah mengirimkan sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Karena, kata dia, tersangka D merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

"Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja," terang dia.

"Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya. D sedang dicari," Ade Safri menandaskan.

 

4 dari 4 halaman

Alasan Tersangka Penipuan dengan Modus Like Video YouTube Kirim 15 Rekening Bank ke Kamboja

Polisi menangkap dua orang warga Jakarta Barat (Jakbar) atas kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube. Mereka adalah (47) dan SM (29) berperan sebagai penyedia rekening bank untuk menampung hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tercatat ada 15 rekening bank yang dikirimkan oleh EO ke seseorang inisial D, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

Menurut Ade Safri, kini sosok D masih terus dilakukan pencarian. Kepada polisi, lanjut dia, EO memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan rekening bank ke Kamboja.

"Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, rekening-rekening tersebut dikirim ke Negara Kamboja dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.

Dia mengatakan, D meminta EO untuk mengirimkan nomor rekening, ATM, dan buku tabungan beserta nomor ponsel yang digunakan untuk mendaftarkan aplikasi M-Banking. Ada pun, kata Ade Safri, dalih D untuk mempermudah melakukan transaksi.

"Di dalam permintaan rekening tersangka yang berada di Kamboja meminta dikirimkan buku Rekening dan ATMnya berikut nomor Handphone yang didaftarkan M-banking agar memudahkan melakukan transaksi baik memindahkan uang atau mengambil uang," ucap dia.

Selain itu, Ade Safri mengungkapkan, D juga tak menginginkan rekening bank diambil alih oleh pemilik identitas.

"Kemudian (alasan lain) orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut kembali karena fisiknya ada pada pelaku yang berada di Kamboja," tandas Ade Safri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat