uefau17.com

Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka - News

, Jakarta - Polisi menetapkan S (41), suami yang tega membakar istrinya sendiri SR (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu malam 30 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Terlihat jelas dalam video rekaman CCTV detik-detik korban terbakar viral di media sosial (medsos). Tersangka secara mengerikan menyiram sebotol bensin ke korban, lalu menyulutnya menggunakan korek api.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi," ujar Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Rabu (3/7/2024).

Dia menyampaikan, tersangka suami kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara, kata Evarmon, korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham atau cemburu," ucap dia.

Lalu, lanjut Evermon, untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik, lantaran korban istri SR masih belum dapat dimintai keterangannya.

"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit," ungkap dia.

Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu Nomor 23 tahun 2004.

"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)," pungkas Evermon.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya

Sebelumnya, seorang suami berinisial S (43) tega membakar istrinya berinisial SR (21) dengan cara menyiram bensin ke tubuh korban di Jalan Irigasi, Cipondoh, Tangerang, Minggu malam 30 Juni 2024.

Kapolsek Cipondoh Kompol E Lubis mengatakan, korban menjalani perawatan di rumah sakit dengan mengalami luka bakar 27 persen.

"Nanti bila semua sudah membaik, baru akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia saat dikonfirmasi, Senin 1 Juli 2024.

Lubis menuturkan, suami juga mengalami luka bakar akibat peristiwa tersebut.

"Sementara, suaminya juga mengalami luka bakar di lengannya," ungkap dia.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan dari warga setempat, Sodik, pasangan tersebut sebenarnya baru dua pekan tinggal di gang tersebut. Selama itu pula, warga sering mendengar keduanya bersitegang, hingga akhirnya berujung pembakaran.

"Saat itu istrinya pulang, naik ke atas, kontrakannya, langsung diseret ke bawah oleh suaminya. Sempat berantem, dipisahin warga, suami langsung ambil bensin yang disimpan di tong dekat situ, langsung di siram dan dibakar," kata Sodik.

 

3 dari 3 halaman

Dibantu Warga

Api langsung membesar, membakar tubuh korban. Terutama bagian wajah, kepala dan badan bagian atas.

Melihat kejadian tersebut, warga buru-wuru langsung mengambil air dan juga handuk basah untuk memadamkan api di tubuh korban.

selang tak berapa lama, api tersebut padam.

"Langsung dibawa ke rumah sakit. Mereka sering berantem, setau saya karena istrinya cemburuan," jelas Sodik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat