, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, qanun (peraturan daerah) Aceh yang di dalamnya memuat soal poligami masih akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi dan DPR Aceh memang sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami.
"Ya apa pun setiap daerah untuk menyusun perda, termasuk Aceh kan masih ada dua (qanun) termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan pusat, termasuk qanun poligami," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (8/7/2019).
Qanun itu telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.
Advertisement
Namun, dia mengaku karena qanun itu belum dikonsultasikan maka ia belum tahu apa argumentasi yang diajukan sehingga qanun itu diajukan dalam RDPU 1 Agustus 2019.
"Saya tidak tahu argumentasi teman-teman di Aceh apa. Tapi jangan di declare karena ini menyangkut berbagai akses, termasuk ketidaksetujuan ibu-ibu dan mbak-mbak," kata Tjahjo seperti dikutip Antara.
Sedangkan Menteri Agama Lukman Saifuddin mengatakan, dia pun belum tahu mengenai qanun hukum keluarga tersebut.
"Sejujurnya saya belum tahu sama sekali hal itu, tentu kan harus dipelajari terlebih dahulu ya apa isinya dan seterusnya. Jadi, kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu, memangnya selama ini poligami tidak legal?" kata dia.
Ia pun mengaku akan mencari tahu substasi qanun itu lebih dulu sebelum menyampaikan keterangan.
"Kita akan dalami dulu isinya, karena dokumennya kita belum tahu isi rancangan qanun seperti apa kita masih belum tahu. Kita sedang akan dalami terlebih dahulu apa kontennya dan apa substansi pengaturan regulasi itu," kata Lukman.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sama dengan Perda
Dalam qanun hukum keluarga itu disebutkan bahwa seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristri lebih dari satu orang dan dilarang lebih dari empat orang. Syarat utama beristri lebih dari satu orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Merujuk UU Pemerintah Aceh Nomor 11/2006 pada pasal 1, Qanun Aceh ialah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.
Dalam qanun, terdapat ancaman pidana yang tidak terdapat di dalam KUHP sebagai induk dari Hukum Pidana materil. Perbedaan lainnya, pembatalan terhadap Qanun Aceh yang materi muatannya jinayat tidak dapat dibatalkan melalui Peraturan Presiden, tetapi harus melalui mekanisme uji materil di Mahkamah Agung.
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan qanun dipersamakan dengan Perda di daerah lain.
Secara formal proses pembuatan qanun sama dengan proses legislasi Peraturan Daerah. Pembuatan/pengajuan rancangannya boleh berasal dari inisiatif pemerintah provinsi. Di kalangan pemerintah provinsi, pembuatan rancangan ini biasanya dilakukan tim atau panitia, yang di dalam prosesnya dimulai dengan rancangan awal untuk disosialisasikan.
Terkini Lainnya
Sama dengan Perda
Tjahjo Kumolo
Qanun Aceh
Poligami
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Donald Trump
Pendukung Setia Donald Trump Ramai-ramai Pakai Perban Telinga, Solidaritas bagi Sang Calon Presiden AS
Perban Telinga, Tren Baru Pendukung Donald Trump
Kota Butler di Pennsylvania Berupaya Pulihkan Reputasi Pasca-Penembakan Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Segera Bergulir: Tayang Eksklusif di Indosiar, Vidio, dan Nex Parabola
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Disdik Jakarta Bakal Panggil Kepala Sekolah yang Angkat Guru Honorer Tak Sesuai Aturan
HEADLINE: Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis Bakal Dihapus, Apa Plus Minusnya?
Disdik Jakarta: Kekurangan Guru Jadi Alasan Kepsek Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan
Terpidana Kasus Vina Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iptu Rudiana
Momen Jokowi Salat di Masjid Presiden Joko Widodo Abu Dhabi
Delegasi Indonesia Usulkan Strategi Penyelamatan Ekosistem Mangrove di ASEAN
Ibu yang Tusuk Pemilik Toko Pakaian hingga Tewas di Tangerang, Dituntut 15 Tahun Penjara
Gempa Hari Ini Rabu 17 Juli 2024 di Indonesia: Dua Kali Menggetarkan di Dua Wilayah
Dilantik Jokowi, Thomas Djiwandono Resmi Jabat Wamenkeu
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Prabowo Taruhan dengan Menteri Negara Tetangga, Kalau Menang Ditraktir Makan Malam
Unggah Foto Prewedding dengan Aaliyah Massaid, Warganet Malah Minta Thariq Halilintar Perawatan Kuku Jelang Nikah
Kumpulan Hoaks Terkait Coca-Cola, Simak Faktanya
Wanita 77 Tahun Ini Punya Lengan Kuat, Usia Tak Jadi Halangan Rutin Olahraga
Inara Rusli ke Korea Bareng Ruben Onsu, Singgung Soal Bedah Plastik saat Pamer Kegiatan di Seongnam
Dali Wassink Suami Jennifer Coppen Meninggal Dunia
Jadi Wamentan, Sudaryono: Saya Diminta Tak Maju Pilkada Jateng
Dapat Instruksi Jokowi, Prabowo Luncurkan Kebijakan Satu Peta
7 Potret Syukuran Ultah Glenca Chysara Bareng Keluarga, Diwarnai Haru Bahagia
Begini Langkah BRI Tingkatkan Keamanan Digital dan Menjaga Data Nasabah dari Serangan Siber
Intip Gerak Harga Kripto APE Coin Hari Ini 18 Juli 2024
Jerman Berencana Pangkas Bantuan Militer untuk Ukraina
Hujan Deras, Wilayah Paju di Korea Selatan Terendam Banjir
Dilantik Jadi Wamentan, Sudaryono Akan Lanjutkan Program Food Estate