, Jakarta - Bali akan memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing ke Bali sebesar 10 dolar AS atau sekitar Rp150 ribu mulai 14 Februari 2024. Selain di Bali, apakah kebijakan serupa juga akan diterapkan di daerah lain di Indonesia, terutama yang termasuk ramai didatangi para wisman?
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, levi atau pungutan untuk para wisman itu bertujuan untuk pelestarian budaya dan penanganan sampah di Bali. "Jadi ini istilahnya bukan pajak, tapi levi (pungutan) untuk para wisman yang masuk atau berkunjung ke Bali. Tujuannya kita ingin memberikan insentif bagi pariwisata Bali, agar yang datang itu termasuk wisatawan berkualitas," ungkap Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca Juga
"Wisatawan yang berkualitas itu mereka yang durasi menginapnya lebih lama dan belanjanya banyak seperti membeli makanan atau produk kerajinan warga lokal," lanjutnya.
Advertisement
Lalu, apakah aturan levi ini bisa diterapkan di daerah lain di Indonesia? Kemungkinan itu menurut Sandiaga bisa saja terjadi. Tapi yang jelas, hal itu baru akan dicoba diterapkan di Bali yang selama ini jadi destinasi utama para turis asing yang datang ke Indonesia.
"Aturannya ini masih digodok seperti apa detailnya. Tapi selama ini, para wisman atau turis asing tidak mempermasalahkan soal membayar visa atau biaya lainnya untuk beriwsata di Indonesia, terutama mereka yang termasuk kelas menengah ke atas, karena itu yang jadi fokus atau sasaran utama kita saat ini dan ke depannya nanti," jelas pria yang biasa disapa Sandi ini.
Kemenparekraf sudah mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak wisatawan mancanegara ke Bali. Pungutan itu akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan. Menurut Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini, sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan, termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar, bisa memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan wisman ke Bali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sosialisasi Pungutan untuk Wisman ke Bali
![Menparekraf Sandiaga Uno di The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 2 Oktober 2023](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Hal itu dikatakan Ni Made Ayu Narthini dalam kegiatan "Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing" yang berlangsung di Denpasar, Bali. Menurut keterangan tertulis yang diterima , Kamis, 28 September 2023, kebijakan pungutan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
"Kegiatan hari ini termasuk salah satu seri dari sosialisasi yang kita lakukan dalam rangka mendukung sosialisasi ini (Pungutan Pajak Wisman). Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya," jelas Made pada Senin, 25 September 2023.
Made menekankan sesuai arahan dari Menparekraf Sandiaga Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif. Hal itu perlu dilakukan agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali.
Dalam hal ini, Bali harus menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara namun tapi justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.
"Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan)," ucap Made. "Oleh karena itu kita ingin mensosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, dan bermartabat," sambungnya.
Advertisement
Tujuan Pungutan untuk Wisman
![Foto: Melihat Wisatawan Asing Berlatih Surfing di Pantai Seminyak Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nbgxHPfVD-G0cMTKoCv8oSEoVH0=/0x0:2182x1227/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3983194/original/085371100_1648953197-Surfing___6_.jpg)
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024. Untuk tahap awal, pungutan untuk wisman ini akan difokuskan pada dua program, yaitu penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.
Program ini akan dijalankan di seluruh Bali agar bisa melihat Bali secara utuh. Saat ini, Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.
Sebelumnya pihaknya juga telah simulasi proses pemungutan pajak bagi para wisman saat tiba di Bali. Secara keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik. "Dan (simulasi) itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean," kata Pemayun.
Selain di lokasi terminal kedatangan mancanegara, Pemprov Bali bersama pihak terkait nantinya juga akan menempatkan konter khusus di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, termasuk di pintu masuk jalur laut. Hal ini untuk mengakomodasi wisman yang masuk dari sejumlah daerah di Indonesia.
Tata Cara Pungutan untuk Wisman ke Bali
![Gubernur Bali I Wayan Koster](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/pzhlAqUM4wpLSwi32AQcB-9D7Cw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529146/original/010857600_1691408804-IMG_4489.jpeg)
Sebelumnya, Wayan Koster yang telah menyudahi masa jabatannya sebagai Gubernur Bali pada Selasa, 5 September 2023, sudah menerangkan tata cara pemungutan pajak wisata untuk wisman diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023. Ia mengatakan bahwa aturan pajak wisata ini berlaku bagi turis asing yang berlibur ke Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat.
"Pertama, pemungutan sebesar Rp150 ribu per orang," katanya. "Kedua, pembayaran hanya satu kali selama (wisman) berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negara Indonesia."
Ia melanjutkan, "Ketiga, pembayaran (pajak wisata) dilakukan secara non-tunai melalui sarana pembayaran elektronik. Keempat, proses pembayaran dilakukan melalui BRI, sebagaimana ditunjuk Pemprov Bali, karena BRI juga menangani pembayaran visa on arrival di Bandara I Gustri Ngurah Rai."
"Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem e-payment Provinsi Bali sebelum melalui pintu kedatangan di Bali," imbuh Wayan Koster. Ia juga mengatakan bahwa wisman bisa memilih pembayaran pajak wisata melalui transfer bank, akun virtual, maupun QRIS.
Bila berhasil, wisman akan dikirimkan bukti pembayaran digital. Wisman juga bisa membayar tunai di konter BRI di wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai atau Pelabuhan Benoa. Menurut Koster, wisman sangat diimbau membayar sebelum berangkat ke Bali guna memperlancar layanan saat kedatangan.
![Infografis Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9I2vrnbu42E9Pm3FlHzYiCSbnHA=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3595990/original/097615200_1633655456-Infografis_Prosedur_dan_Tahapan_Kedatangan_Wisman_di_Bandara_Bali.jpg)
Terkini Lainnya
Turis Asing Melancong ke Indonesia Sentuh 1,15 Juta pada Mei 2024, Wisman Ini Mendominasi
Liburan ke Luar Negeri Bikin Devisa Negara Bocor, Kemenparekraf Minta Wisnus Wisata di Indonesia Aja
Tak Hanya Sering Berulah, Ni Luh Djelantik Ungkap Wisman Juga Menyaingi Usaha Warga Lokal
Sosialisasi Pungutan untuk Wisman ke Bali
Tujuan Pungutan untuk Wisman
Tata Cara Pungutan untuk Wisman ke Bali
kemenparekraf
Wisman
Bali
Levi
pungutan
Pajak Wisata
turis asing
Wisatawan Mancanegara
travel
Rekomendasi
Liburan ke Luar Negeri Bikin Devisa Negara Bocor, Kemenparekraf Minta Wisnus Wisata di Indonesia Aja
Tak Hanya Sering Berulah, Ni Luh Djelantik Ungkap Wisman Juga Menyaingi Usaha Warga Lokal
DPRD Bali Usulkan Pajak Turis Asing Naik Jadi 50 Dolar AS, Kemenparekraf: Jangan Terlalu Cepat Ubah Peraturan
Turis Asing Ugal-Ugalan di Bali: Mabuk, Mencuri Truk, Menabrak Motor dan Menerobos Bandara
Maraknya Copet Incar Turis Asing di Thailand, Terbaru Pelakunya Diduga Sesama Wisman
Top 3 Berita Hari Ini: Jumlah Wisman Sudah 1,8 Juta dan Bakal Bangun LRT, Kenapa Pergerakan Turis Asing ke Bali Disebut Bakal Menurun?
Jumlah Wisman Sudah 1,8 Juta dan Bakal Bangun LRT, Kenapa Pergerakan Turis Asing ke Bali Disebut Bakal Menurun?
Emirates Ingin Tambah Rute dan Jumlah Penerbangan ke Indonesia, Sandiaga Uno Usulkan Yogyakarta
Menparekraf Soroti Ulah Wisman di Bali Masukkan Motor ke Kolam Renang: Sudah di Luar Nalar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Kiat Beby Tsabina Dapat Jodoh Sesuai Kriteria yang Diharapkan, Berdoa Sedetail Mungkin
Peringkat Indonesia Naik di TTDI 2024, Akademisi Soroti Kerusakan Lingkungan akibat Pembangunan Destinasi Wisata
Kepala Desa di Wakatobi Dirujak Warganet karena Memprotes Aksi YouTuber Denmark Kristian Hansen Perbaiki Jembatan Rusak
40 Penumpang Pesawat Air Europa Terluka Akibat Turbulensi Hebat, Tambah Daftar Masalah buat Boeing
6 Fakta Menarik Gunung Kaba di Bengkulu yang Dulunya Cagar Alam Bunga Rafflesia
Efek Video Klip Terbaru Lisa BLACKPINK, Kawasan Pecinan Bangkok Bakal Dipermak
Protes Kebijakan Digitalisasi Layanan Perizinan Event, Ahmad Dhani dan Piyu Padi Bakal Diajak Dialog
Waspada Penipuan! Ketahui Tips Memilih Agen Travel Haji dan Umrah yang Tepat
Turki Dituding Tolak Isi Bahan Bakar Pesawat Israel yang Mendarat Darurat di Negaranya
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Berita Terkini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Syaikhu Tegaskan Anies Harus Gandeng Sohibul Iman Jika Ingin Bersama PKS di Pilgub Jakarta