, Jakarta - Di masyarakat umum, beredar kepercayaan atau mitos yang melarang keras bagi suami istri berhubungan seks saat istri sedang hamil.
Ada juga yang mengatakan pamali bagi istri yang sedang hamil digauli suaminya. Bisa-bisa anak dalam kandungannya bisa meninggal.
Memang, ada sebagian besar orang yang beranggapan dan percaya jika berhubungan intim di masa kehamilan berbahaya bagi janin dan bisa menimbulkan keguguran, sehingga tidak boleh dilakukan.
Advertisement
Mitos yang berkembang seperti ini umumnya terkait larangan yang tak boleh dilakukan. Uniknya, tiap daerah biasanya akan memiliki mitos tertentu yang berkembang dan dipercaya oleh masyarakatnya.
Lalu bagaimana dengan pandangan Islam, untuk kasus hubungan intim saat istri hamil?
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Hilang Misterius di Hutan Boja, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alasan Pemeriksaan Kesehatan saat Hamil
![Beberapa Kondisi yang Membutuhkan Tindakan Induksi Persalinan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/cU_n38GIEQow2yX86X64nDwIw5Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3512645/original/067832800_1626415622-pexels-photo-7089333.jpeg)
Dalam Islam, Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 19, bahwa suami harus menggauli istrinya dengan cara yang baik. Oleh sebab itu, seks tidak dilakukan apabila memberatkan salah satu pihak.
Mengutip Hidayatuna.com, bukan hanya memperhatikan sang istri tapi juga calon buah hati yang sedang dikandung. Di awal kehamilannya, biasanya ibu hamil belum begitu mengalami “nikmatnya” menjadi calon ibu.
Di usia kehamilan yang menginjak trimester kedua-lah ibu hamil mulai merasakan morning sickness, tapi tidak semua ibu hamil pasti merasakannya. Ada yang sama sekali tidak merasakannya.
Terkadang morning sickness ini membuat si ibu hamil tidak bergairah untuk berhubungan suami-istri. Ada pula yang karena kondisi si jabang bayi sehingga mengharuskan si ibu hamil dan calon ayah mengurangi intensitas berhubungan. Atau bahkan tidak sama sekali sesuai anjuran dokter kandungan yang menangani.
Lalu dalam Islam sendiri bagaimana hukum berhubungan suami-istri saat kondisi istri hamil, apakah diperbolehkan?
Ulama memperbolehkan hubungan intim saat istri sedang hamil, tetapi hukumnya makruh. Apalagi jika ada kekhawatiran akan bahaya pada janinnya, bahkan menjadi haram jika yakin akan membahayakan kondisi si janin.
Itulah salah satu alasan pentingnya memeriksakan kehamilan sejak awal, agar bisa diketahui bagaimana perkembangan janin. Hal itu akan berdampak pada aktivitas yang dilakukan si ibu, termasuk aktivitas seksual seperti berhubungan intim suami dan istri.
Advertisement
Perlakukan Wanita Hamil dengan Baik
![Asupan Kaya Nutrisi untuk Ibu hamil](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o8HqEl6GpTGIHMKgCotOGNp5ngM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3243956/original/072932600_1600665128-photo-1493894473891-10fc1e5dbd22__2_.jpg)
Sementara mengutip nu.or.id, wanita hamil, sebagaimana ibu kita pada umumnya kadang mengalami berbagai kepayahan saat kehamilannya. Dalam Al-Qur’an Surat Luqman ayat 14 diterangkan kepayahan ibu hamil ini dengan diksi wahnan ’ala wahnin sebagaimana berikut:
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Artinya, “Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. (Wasiat Kami,) “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” Hanya kepada-Ku (kamu) kembali.”
Merujuk penafsiran Imam Al-Qurthubi, maksud kata wahnan ’ala wahnin adalah ibu yang sedang hamil setiap hari semakin lemah. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Quran, juz XIV, halaman 63).
Dari sini dapat kita pahami bahwa sudah semestinya perempuan hamil diperlakukan secara lebih baik karena pada umumnya setiap hari semakin lemah.
Lalu apakah hal ini juga mencakup ketidakbolehan berhubungan intim dengan istri yang sedang hamil?
Pedoman Ulama yang Memakruhkan Hubungan Intim saat Hamil
![Hubungan Intim/Seks](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hu_6i9dLy9p94I13yGkGVGwyFNM=/998x0:3308x3081/640x853/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2917212/original/065548200_1568970161-shutterstock_616936829.jpg)
Dalam hal berhubungan intim dengan istri yang sedang hamil ulama berbeda pendapat. Sejumlah ulama memakruhkan, sedangkan mayoritas ulama membolehkannya.
Ulama yang memakruhkan menggauli istri saat hamil berpedoman pada hadits riwayat Asma binti Yazid bin As-Sakan:
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ بْنِ السَّكَنِ قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: لاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ سِرًّا، فَإِنَّ الْغَيْلَ يُدْرِكُ الْفَارِسَ فَيُدَعْثِرُهُ عَنْ فَرَسِهِ. (رواه أبو داود
Artinya, “Diriwayatkan dari Asma binti Yazid bin As-Sakan, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Jangan kalian bunuh anak-anak kalian secara rahasia. Sungguh perbuatan ghail (menggauli istri saat menyusui atau hamil) menemui seorang penunggang kuda, lalu ia menjatuhkannya dari kudanya.” (HR Abu Dawud).
Al-Mula Ali Al-Qari menjelaskan, maksud hadits ini adalah bahwa ketika perempuan disetubuhi dalam kondisi hamil, maka air susunya rusak (tidak berkualitas), dan bila anak tumbuh dengan asupan air susu seperti itu maka akan berpengaruh buruk pada tubuhnya. Kemudian ketika ia dewasa dan naik kuda maka akan jatuh karenanya. Maka hal itu seperti membunuhnya. (Al-Mula Ali Al-Qari, Mirqatul Mafatih, juz X, halaman 137-138).
Advertisement
Pedoman Ulama yang Membolehkan Hubungan Intim saat Hamil
![Hubungan Intim/Seks](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2Q0PNBn3dhmpGWygy3eZP4r0Jg0=/1714x0:4839x4167/640x853/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2855436/original/024237300_1563338019-shutterstock_145833965.jpg)
Sementara ulama yang membolehkannya berpedoman pada dua hadits berikut:
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ أَخْبَرَ وَالِدَهُ سَعْدَ بْنَ أَبِى وَقَّاصٍ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِنِّى أَعْزِلُ عَنِ امْرَأَتِى. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لِمَ تَفْعَلُ ذَلِكَ؟ فَقَالَ الرَّجُلُ أُشْفِقُ عَلَى وَلَدِهَا أَوْ عَلَى أَوْلاَدِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ. (رواه مسلم
Artinya, “Diriwayatkan dari Amir bin Sa’ad bahwa Usamah bin Zaid mengabari ayahnya, yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash, sungguh ada seorang lelaki mendatangi Rasulullah saw dan berkata: “Aku meng-’azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) dari istriku”. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Mengapa kamu lakukan itu?” Lelaki itu menjawab: “Aku menyayangi anaknya atau anak-anaknya”. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Andaikan hal itu membahayakan, niscaya sudah membahayakan orang Persi dan Romawi.” (HR Muslim).
Menurut Imam Abu Ja’far At-Thahawi dalam hadits ini terdapat kebolehan menggauli para istri yang sedang hamil. (At-Thahawi, Ma’anil Atsar, juz VI, halaman 85-87).
عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِى الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلاَدَهُمْ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا
Artinya, “Diriwayatkan dari Judamah binti Wahb saudari ’Ukasyah, ia berkata: “Aku mendatangi Rasulullah saw saat bersama orang banyak, saat beliau bersabda: “Sungguh Aku bermaksud melarang dari perbuatan ghilah (menggauli wanita yang sedang menyusui atau hamil), lalu aku melihatnya pada bangsa Romawi dan Persia. Kemudian mereka melakukannya pada anak-anak mereka dan itu tidak membahayakan mereka sedikit pun.” (HR Muslim)
Merujuk penjelasan Al-Hafidh Al-Munawi, andaikan menyetubuhi istri atau istri menyusui saat hamil membahayakan, niscaya hal itu membahayakan anak-anak bangsa Romawi dan Persia. Karena mereka telah melakukannya padahal banyak dokter di sana. Andaikan hal itu membahayakan niscaya para dokter itu akan mencegahnya. (Al-Munawi, Faidhul Qadir, juz V, halaman 357).
Di antara ulama mazhab Syafi’i yang membolehkannya secara terang-terangan adalah Al-Khatib As-Syirbini. Ia menegaskan:
ولا يحرم وطء الحامل والمرضع
Artinya, “Dan tidak haram menyetubuhi perempuan hamil dan menyusui.” (As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, juz III, halaman 139). Dari uraian ini dapat dipahami bahwa hukum menyetubuhi istri saat hamil ada dua pendapat, pertama makruh, dan kedua menurut mayoritas ulama adalah boleh dan tidak makruh sama sekali.
Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Pelunasan Biaya Haji 2024 Mulai 9 Januari, Berapa yang Dibayar Jemaah?
Pandangan Buya Yahya soal Tahun Baru Masehi, Bolehkah Umat Islam Ikut Merayakan?
Golongan Orang-orang Istimewa yang Dapat Memberi Syafaat di Hari Kiamat
Simak Video Pilihan Ini:
Alasan Pemeriksaan Kesehatan saat Hamil
Perlakukan Wanita Hamil dengan Baik
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Pedoman Ulama yang Memakruhkan Hubungan Intim saat Hamil
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ بْنِ السَّكَنِ قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: لاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ سِرًّا، فَإِنَّ الْغَيْلَ يُدْرِكُ الْفَارِسَ فَيُدَعْثِرُهُ عَنْ فَرَسِهِ. (رواه أبو داود
Pedoman Ulama yang Membolehkan Hubungan Intim saat Hamil
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ أَخْبَرَ وَالِدَهُ سَعْدَ بْنَ أَبِى وَقَّاصٍ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِنِّى أَعْزِلُ عَنِ امْرَأَتِى. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لِمَ تَفْعَلُ ذَلِكَ؟ فَقَالَ الرَّجُلُ أُشْفِقُ عَلَى وَلَدِهَا أَوْ عَلَى أَوْلاَدِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ. (رواه مسلم
عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِى الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلاَدَهُمْ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا
ولا يحرم وطء الحامل والمرضع
Mitos
Pamali
Keguguran
Islam
Berita Islami
Hamil
Hubungan Intim
Hubungan seks
Hubungan Seksual
Suami
Berhubungan Seks
berhubungan intim
Rekomendasi
Buya Yahya Sebut Obat sebelum Perceraian Terjadi, Apa Itu?
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasia Tak Terduga Pahala Membaca Al-Qur'an
Tentang Tahlil, Apa Doa Sampai ke Mayit? Ini Penjelasan Gus Baha
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
Sholawat Akan Jadi Cahaya di Hari Kiamat, Ini Jumlah Minimal yang Dianjurkan
Cara Sederhana Pria Muslim Memuliakan Wanita, Menurut Buya Yahya
Kritik Pedas Gus Baha soal Pejabat yang Naik Pangkat Baru Syukuran
Ijazah Doa agar Bebas Jerat Utang dan Mencapai Kemuliaan dari Ustadz Adi Hidayat
Top 3 Islami: Di Balik Hadis Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk Pria Menurut Gus Baha, Sholawat Penarik Rezeki Pelunas Utang
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya
4 Jenis Batal Puasa dan Konsekuensinya, Wajib Qadha atau Bayar Fidyah?
Tentang Tahlil, Apa Doa Sampai ke Mayit? Ini Penjelasan Gus Baha
Ijazah Doa agar Bebas Jerat Utang dan Mencapai Kemuliaan dari Ustadz Adi Hidayat
Kalau Dicaci Orang Terapkan Trik dari Buya Yahya Ini, Manjur!
Kritik Pedas Gus Baha soal Pejabat yang Naik Pangkat Baru Syukuran
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Top 3 Islami: Di Balik Hadis Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk Pria Menurut Gus Baha, Sholawat Penarik Rezeki Pelunas Utang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Euro 2024
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Berita Terkini
7 Potret Melly Lee Tampilkan Dangdut di Korea Selatan, Penuh Kebanggan
Ditanya soal NasDem Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu
Buya Yahya Sebut Obat sebelum Perceraian Terjadi, Apa Itu?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Viral Buket Nasi Padang, Hadiah Anti Mainstream yang Bikin Perut Keroncongan dan Ngiler Parah
PKB: Belum Ada Pembahasan Usung Risma di Pilkada Jatim 2024
Pria Ini Pilih Bakar Rumah Agar Istri Kesal, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Pemanfaatan Bekas Tempat Penampungan Sampah Menjadi Lahan Pertanian Produktif
Menko Muhadjir Revisi Target Penurunan Stunting 2024
3 Resep Rimpang yang Sehat dan Mudah Dibuat, Cocok untuk Mendetoks Tubuh
Selain Ridwan Kamil, PAN Juga Pertimbangkan Usung Kaesang Jadi Cagub Jakarta 2024
Penerbangan ANA Mendarat Darurat karena Kehilangan Tekanan Kabin, Jadi Kasus Terbaru Pesawat Boeing
Simak, Cara dan Trik Merebus Jengkol Agar Empuk dan Tidak Bau
Mandek 3 Tahun, Pengamat Minta Pembahasan RUU BUMN Digeber di Pemerintahan Prabowo-Gibran