, Jakarta - Kementerian Agama menyatakan jamaah haji 1445 H/2024 bisa mulai melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mulai 9 Januari 2024 mendatang. Jamaah juga bisa melakukan pelunasan dengan mencicil mengingat ongkos haji mengalami kenaikan.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Di mana ongkos haji yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Mengutip situs kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024. Dia menambahkan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Adapun pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap yakni pelunasan ongkos haji tahap pertama, dibuka dari 9 Januari sampai 7 Februari 2024. Lalu, pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai Maret 2024.
Advertisement
Baca Juga
Kebijakan ini diambil demi memudahkan jemaah haji mengingat Bipih baru saja mengalami kenaikan. Karenanya, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Menag yang akrab disapa Gus Men ini.
Gus Men mengakui aturan turunan tentang BPIH melalui Peraturan Presiden (Perpres) masih diproses di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Perpres tentang BPIH ini akan mengatur soal Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Tercatat ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. Mengutip situs Kemenag.go.id, Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria.
Yaitu jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. "Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
Sementara itu, pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria yakni jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama. Juga untuk pendamping bagi jemaah Haji lanjut usia, jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Simak Video Pilihan Ini:
Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi Terjang Permukiman, Warga Mengungsi ke Hutan
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ditolak Fraksi PKS
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR, bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Di mana biaya yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp56 juta.
Saat itu, Ketua Panja BPIH Abdul Wachid memaparkan biaya tersebut terdiri dari dua komponen utama yakni nilai manfaat keuangan haji dan biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah. Adapun biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40%. Komponen ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri.
Adapun biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung oleh rata-rata per jemaah adalah Rp56.046.172 atau sebesar 60%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Angka tersebut lebih tinggi sekitar Rp3,4 juta dari penetapan biaya haji 1444 Hijriah/2023 Masehi. Adapun Bipih yang dibayar jemaah haji tahun 2022 rata-rata sebesar Rp39.886.009. Kementerian Agama menyebut kenaikan angka itu karena mengikuti kurs Dollar dan Riyal, serta kenaikan sejumlah komponen.
Pada proses pembahasan Bipih, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya yang menolak keras kenaikan ongkos haji tahun depan. Anggota Komisi VIII Bukhori Yusuf dari Fraksi PKS menilai sebelum menetapkan kenaikan biaya haji tahun 2024, harus ada pembahasan lebih bijak dan berkeadilan terkait ibadah haji.
Dia menegaskan terdapat empat komponen yang masih bisa diutak-atik sehingga tidak perlu ada kenaikan ongkos ibadah rukun Islam kelima ini. Keempatnya yaitu dari sisi penerbangan, akomodasi, catering, dan biaya Masyair dari pemerintah Arab Saudi.
“Biaya masyair itu yang paling mempengaruhi biaya haji karena harus ditanggung dua pihak yakni jemaah yang berangkat dan harus ditutupi dari dana investasi BPKH,” tegas Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah ini.
Padahal, menurutnya, masih ada strategi yang bisa membuat ongkos haji lebih efisien. Dia menekankan pada langkah-langkah seperti menurunkan harga-harga yang tidak wajar, menghilangkan regulasi tidak berdasar, menghilangkan kebijakan-kebijakan turunan yang memberatkan dan mengada-ada.
“Lalu mempersingkat durasi ibadah haji, waktu kita yang mestinya dari 40 hari jadi 30 hari atau sekurang-kurangnya 35 hari, saya kira itu tawaran utama,” bebernya saat Rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Kementerian Agama di Gedung DPR, Senin (27/11) lalu.
Terkini Lainnya
4 Hal yang Membatalkan Wudhu, Perhatikan Agar Sholatmu Sah!
Menggaruk Kepala Apakah Membatalkan Sholat, Bagaimana Hukumnya?
Sosok dan Tugas Mengerikan Para Asisten Malaikat Malik si Penjaga Neraka
Simak Video Pilihan Ini:
Ditolak Fraksi PKS
Haji
BPIH
Ongkos Haji
Kementerian Agama
Calhaj
Jemaha Haji
Haji 2024
Islam
Berita Islami
Rekomendasi
Mengenal Manfaat Haji Usia Muda
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Orang Rajin Sholat tapi Masih Gemar Maksiat, Ustadz Adi Hidayat Pastikan Ada 1 Kesalahan yang Terjadi
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
DPR Segera Panggil Menag Yaqut Terkait Carut-Marut Pelaksanaan Haji 2024
Jarang Diketahui, Karomah Kewalian Mbah Moen Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Macam-Macam Maksiat Hati dan Bahayanya Menurut Syekh Nawawi
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
5 Resep Oseng Kambing yang Nikmat, Praktis Dimasak
15 Tradisi Unik Sambut Tahun Baru Islam di Indonesia, Dirayakan Suka Cita
Pria di Florida AS dalam Kondisi Kritis Usai Diserang Hiu
Jauh-Jauh dari Pakistan, Ini 8 Mahasiswa yang Lulus Program Magister Peternakan Undip
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Ini Dampak Perpres Game bagi Pelaku Industri Gim Lokal di Indonesia
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Selebgram Uci Flowdea Kini Jajal Bisnis Skincare buat Dijual ke Luar Negeri, Hobi Traveling Jalan Terus
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya