, Jakarta - Sholat secara bahasa bermakna doa. Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Sebagaimana firman-Nya dalam surah An-Nisa ayat 103:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: "Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Advertisement
Baca Juga
Sholat juga memiliki sejumlah aturan dan larangan. Hal ini bertujuan agar kita dapat menunaikan sholat dengan tenang dan khusyuk.
Di antara beberapa perkara penting yang harus diperhatikan yaitu mengetahui terkait hal yang membatalkan sholat. Salah satunya adalah gerakan bagian tubuh dalam jumlah banyak.
Lantas bagaimana jika jari-jari menggaruk kepala, apakah dapat membatalkan sholat? Berikut uraiannya mengutip dari laman NU Online.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Gerakan Tubuh di Luar Tuntunan Sholat
Perlu dipahami bersama maksud bergerak dalam jumlah banyak. Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan, sebuah gerakan terhitung banyak ketika berlangsung tiga kali secara berturut-turut (atau beriringan tanpa jeda) yang cukup lama.
Berbeda halnya ketika tiga gerakan tersebut dilaksanakan dengan jeda cukup lama, sekira gerakan pertama dianggap sudah terputus dari gerakan kedua, maka gerakan yang pertama sudah tidak dihitung lagi.
Menurut Imam Al-Baghawi terputusnya suatu gerakan dalam sholat adalah ketika terdapat jeda sekitar satu rakaat sholat. Ketentuan ini seperti halnya yang dikutip oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin:
وحد التفريق أن يعد الثاني منقطعا عن الأول وقال في التهذيب عندي أن يكون بينهما قدر ركعة
Sedangkan di dalam kitab Fath al-Mu’in dijelaskan:
وإمرار اليد وردها على التوالي بالحك مرة واحدة، وكذا رفعها عن صدره ووضعها على موضع الحك مرة واحدة أي إن اتصل أحدهما بالآخر، وإلا فكل مرة، على ما استظهره شيخنا.
Artinya: “Menggerakkan tangan dan mengembalikannya secara beriringan itu dihitung satu hitungan, begitu pula mengangkat tangan dari dada dan meletakkan tangan di tempat menggaruk dihitung satu hitungan jika dilaksanakan secara langsung (ittishal), jika tidak langsung maka setiap jeda dihitung satu kali hitungan. Ketentuan ini berdasarkan penjelasan yang dijelaskan oleh guruku (Imam Ibnu Hajar).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 251)
Advertisement
Diperbolehkan dan Tidak Membatalkan Sholat
Ketentuan di atas tidak berlaku bagi gerakan-gerakan kecil, seperti gerakan jari-jari, bibir dan lidah. Sehingga, menggaruk dengan jari-jari pada bagian tubuh yang gatal walaupun dilakukan berulang-ulang dan lebih dari hitungan tiga kali tetap dianggap sebagai hal yang diperbolehkan dan tidak membatalkan sholat, selama telapak tangan tidak ikut bergerak.
Hanya saja menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak ini dihukumi makruh.
لا ( تبطل ) بحركات خفيفة( وإن كثرت وتوالت، بل تكره، ) كتحريك ( أصبع أو ) أصابع ( في حك أو سبحة مع قرار كفه، ) أو جفن ( أوشفة أو ذكر أو لسان، لانها تابعة لمحالها المستقرة كالاصابع
Artinya: “(Sholat) tidak batal dengan gerakan yang ringan, meskipun dalam jumlah yang banyak dan dilakukan beriringan, hanya saja dihukumi makruh. Seperti menggerakkan satu jari atau beberapa jari untuk menggaruk (kulit) atau bertasbih besertaan tetapnya (tidak bergeraknya) telapak tangan. Atau bergeraknya pelupuk mata, bibir, zakar, dan lisan, karena bagian tubuh tersebut mengikuti terhadap tempat menetapnya, seperti jari-jari (mengikuti tangan).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 250)
Dengan demikian, gerakan yang disertai jeda semisal menggerakkan tangan ke arah salah satu anggota tubuh atau ke arah kepala, lalu tangan itu diam sebentar untuk memberikan jeda, kemudian jari tangannya (tanpa menggerakkan telapak tangan) digarukkan ke rambut kepala, ini tidak membatalkan sholat.
Saksikan Video Pilihan ini:
Pengasuh dan Santri Ponpes di Cilacap Tolak People Power
Berangkat Merantau dari Banyumas Wajib Lolos Posko Skrining Aru Balik
Terkini Lainnya
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
UAH Usul Capres-Cawapres 2024 Mundur dari Jabatan Publik, Ini Alasannya
8 Keistimewaan Rasulullah di Hari Kiamat yang Tak Dimiliki Nabi dan Rasul Terdahulu
Top 3 Islami: Misteri Ya'juj Ma'juj dan Kemunculannya, 3 Rahasia Bahagia ala Gus Iqdam
Hukum Gerakan Tubuh di Luar Tuntunan Sholat
وحد التفريق أن يعد الثاني منقطعا عن الأول وقال في التهذيب عندي أن يكون بينهما قدر ركعة
وإمرار اليد وردها على التوالي بالحك مرة واحدة، وكذا رفعها عن صدره ووضعها على موضع الحك مرة واحدة أي إن اتصل أحدهما بالآخر، وإلا فكل مرة، على ما استظهره شيخنا.
Diperbolehkan dan Tidak Membatalkan Sholat
لا ( تبطل ) بحركات خفيفة( وإن كثرت وتوالت، بل تكره، ) كتحريك ( أصبع أو ) أصابع ( في حك أو سبحة مع قرار كفه، ) أو جفن ( أوشفة أو ذكر أو لسان، لانها تابعة لمحالها المستقرة كالاصابع
Saksikan Video Pilihan ini:
sholat
Islam
Berita Islami
rukun sholat
Hal yang Membatalkan Sholat
Menggaruk kepala saat sholat
Menggaruk Kepala
Rekomendasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 28 Juni 2024
Hati-Hati, Gerakan Sholat Seperti Ini Meniru Gaya Ahli Neraka Kata Buya Yahya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 27 Juni 2024
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 26 Juni 2024
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 25 Juni 2024
Mau Tahu Ciri Penghuni Surga Firdaus? Ustadz Adi Hidayat Beberkan Tanda-tandanya
Sholat Terlalu Lama Bisa Jadi Masalah, Ini Alasannya Menurut Gus Baha
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 24 Juni 2024
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
TOPIK POPULER
Populer
4 Jenis Batal Puasa dan Konsekuensinya, Wajib Qadha atau Bayar Fidyah?
Ijazah Doa agar Bebas Jerat Utang dan Mencapai Kemuliaan dari Ustadz Adi Hidayat
Baca Istighfar Justru Sombong jika Hanya Ingat Dosa Saja, Kok Bisa?
Cara Sederhana Pria Muslim Memuliakan Wanita, Menurut Buya Yahya
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya
UAH Ungkap Janji Allah bagi yang Rajin Sholat Tahajud, Dapat Dunia dan Akhirat
Kalau Dicaci Orang Terapkan Trik dari Buya Yahya Ini, Manjur!
Sholawat Akan Jadi Cahaya di Hari Kiamat, Ini Jumlah Minimal yang Dianjurkan
Kisah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menangis Gara-Gara Pertanyaan Pemabuk Berat
Top 3 Islami: Di Balik Hadis Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk Pria Menurut Gus Baha, Sholawat Penarik Rezeki Pelunas Utang
Euro 2024
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Bantu Atur Lalin Kereta, Penyandang Disabilitas Tersambar hingga Meninggal Dunia
Pengurus Pesantren Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Tersangka, Mengaku Masih Bujangan
Zulhas: Enggak Betul Jokowi Sodorkan Nama Kaesang, Partai-Partai yang Perlu
Carsurin Bidik Pendapatan Rp 468,71 Miliar pada 2024
5 Fakta Kasus Penipuan dengan Modus Like Video YouTube, Dalang Pelaku WNI di Kamboja
Rahasia di Balik Lendir, Cara Ampuh Lindungi Saluran Pernapasan di Cuaca Ekstrem bagi Jemaah Haji
Anggaran Diklaim Terbatas, BSSN Pernah Bangun Kolam Renang Rp1,8 Miliar pada 2021
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Momen Menegangkan Ular Seberat 59 Kg dengan 70 Butir Telur Ditangkap, Bikin Merinding
Bank Mandiri Gelar Bakti Kesehatan untuk 500 Abdi Dalem Ngayogyakarta
32 Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Terparah hingga 12 Jam
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
OpenSea Berhasil Salip Blur sebagai Pasar NFT Terlaris