, Jakarta - Menjalankan puasa pada bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, serta mampu menjalankannya. Perintah kewajiban berpuasa itu terdapat dalam QS. al-Baqarah ayat 183;
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Namun, seseorang bisa saja batal atau tidak berpuasa sebab uzur tertentu. Sehingga, wajib hukumnya bagi mereka untuk mengganti puasanya pada hari lain setelah Ramadan.
Advertisement
Baca Juga
Penting untuk diketahui, jika terdapat jenis-jenis batalnya puasa sekaligus konsekuensi yang harus dijalankan, seperti mengqadha puasa dan membayar fidyah.
Mengutip dari laman NU Online, berikut adalah 4 macam batal puasa dan hukumnya yang bersumber dari kitab Safinatu an-Naja karya Syekh Sumair, Fashl wa Aqsamul-Ifthar.
Saksikan Video Pilihan ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Golongan yang Wajib Qadha Puasa dan Membayar Fidyah
Pertama, wajib qadha dan membayar fidyah
Golongan yang wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah terdiri dari dua, yaitu memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan menqadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Syekh Nawawi memberikan gambaran pada poin pertama ini seperti halnya orang yang menyelamatkan orang lain atau selainnya sehingga ia membatalkan puasa. Contoh lain adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sendiri sanggup melakukannya.
Kedua, wajib qadha saja
Syekh Nawawi memberikan alasan mengapa hanya diwajibkan qadha tanpa membayar fidyah, yaitu tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya fidyah. Di antara yang termasuk dalam kelompok ini adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit ayan, melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa berniat di waktu malam, menyengaja berbuka, dan sebagainya.
Ketiga, wajib membayar fidyah tanpa qadha
Hanya wajib membayar fidyah tanpa wajib mengqadha adalah diperuntukkan orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa. Termasuk juga orang-orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Logis jika hanya berkewajiban membayar fidyah, hal ini disebabkan lemahnya fisik yang tak mungkin lagi melakukan puasa.
Advertisement
Golongan yang Tidak Wajib Qadha Puasa dan Membayar Fidyah
Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah
Hukum ke empat ini diperuntukkan bagi orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan kafir asli. (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Syarah Kasyifatus-Saja, Surabaya: al-Bayan, hal. 114).
Sebagaimana penuturan beebrapa orang bahwa selama ini bagi wanita hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena hawatir terjadi hal buruk pada bayinya, hanya membayar fidyah tanpa mengqadha. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan menjamur di tengah masyarakat Muslim.
Imam al-Ghazali turut menjelaskan dalam karyanya, kitab Ihya Ulumiddin,
واما الفدية فتجب على الحامل والمرضع إذا أفطرتا خوفا على ولديهما لكل يوم مد حنطة لمسكين واحد مع القضاء
“Adapun fidyah adalah wajib atas wanita hamil dan menyusui ketika keduanya membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, setiap hari (yang ditnggalkan) satu mud untuk satu orang miskin, dan dibarengi dengan melakukan qadha (mengganti puasa)” (Imam al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Indonesia: Dar al-Ihya, hal. 234, Juz 1).
Demikian pula Syekh Taqiyuddin dalam Kifayatu al-Akhyar, menambahkan;
وان خافتا على ولديهما بسبب إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع أفطرتا وعليهما القضاء للإ فطار والفدية لكل يوم مد من الطعام
Jika keduanya (wanita hamil dan menyusui) mengkhawatirkan kondisi anaknya; sebab keguguran bagi wanita hamil dan sedikit ASI bagi wanita yang menyusui, maka keduanya berbuka. Dan wajib atas keduanya mengqadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari (hari meninggalkan puasa). (Syekh Taqiyuddin, Kifayatul-Akhyar, Indonesia: Dar al-Ihya, juz 1, hal. 213).
Wallahu a’lamu bi ash-shawab.
Terkini Lainnya
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Amalan Kamis Malam Jumat, Berikut Bacaan Dzikir, Sholawat dan Surah yang Dianjurkan
Hati-Hati, Gerakan Sholat Seperti Ini Meniru Gaya Ahli Neraka Kata Buya Yahya
Kisah Awal Mula Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Digelari Sulthonul Auliya atau Rajanya Para Wali
Saksikan Video Pilihan ini:
Golongan yang Wajib Qadha Puasa dan Membayar Fidyah
Golongan yang Tidak Wajib Qadha Puasa dan Membayar Fidyah
واما الفدية فتجب على الحامل والمرضع إذا أفطرتا خوفا على ولديهما لكل يوم مد حنطة لمسكين واحد مع القضاء
وان خافتا على ولديهما بسبب إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع أفطرتا وعليهما القضاء للإ فطار والفدية لكل يوم مد من الطعام
puasa ramadhan
puasa
Islam
Berita Islami
Puasa Ramadan
Kewajiban berpuasa
Mengqadha puasa
macam batal puasa
Membayar Fidyah
batal puasa
Rekomendasi
Cara Terbaik Menghadapi Beratnya Sakaratul Maut agar Selamat, Menurut Buya Yahya
Kisah Ekspedisi Spektakuler Raja Dzulqarnain hingga Membangun Tembok Ya’juj dan Ma’juj
Orang Islam Masuk Neraka Tidak Akan Lama Kata Gus Baha, Penjelasannya Begini
3 Ciri Penyakit Hati yang Sukar Dideteksi Menurut KH Quraish Shihab, Segera Introspeksi Diri!
Top 3 Islami: Bolehkah Lakukan Amalan Bersumber dari Internet atau Medsos? Penjelasan Buya Yahya
Mau Pasangan Jatuh Cinta Berkali-kali? Ini Rahasianya Menurut KH Yahya Zainul Ma'arif
Penyebab Banyak Orang Susah, Kata Buya Yahya karena Abaikan Hal Ini
Amalan yang Mampu Mengalahkan 1.000 Karomah Wali, Apa Itu?
Syekh Ali Jaber Kisahkan Bagaimana Nabi Muhammad Menolong Umatnya di Hari Kiamat dan Dampingi ke Surga
Gempa Bandung
700 Rumah dan Bangunan Rusak Akibat Gempa Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
5 Fakta Gempa Bandung, Rumah Warga Roboh hingga Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan
Kades Cibeuruem Kabupaten Bandung: Hampir Semua Rumah Warga Rusak Akibat Gempa
Kabupaten Bandung Diguncang Gempa Magnitudo 5,0, Terasa ke Kota Bandung
Pilkada 2024
Jumlah DPT Pilkada Depok 2024 Capai 1.427.674 Pemilih
Cagub Dedi Mulyadi Rencanakan Sejumlah Penataan untuk Depok
KPU Kota Tangerang Nyatakan 3 Pasang Bacalon Wali Kota Memenuhi Syarat
Polda Riau Gandeng Generasi Muda Perangi Narkoba dan Melek Pilkada
Gus Nafik Beri Pesan ke Setyo Wahono untuk Majukan Bojonegoro
Bawaslu Serahkan 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
PON 2024
PON Aceh-Sumut 2024 Jadi Ajang Regenerasi Panahan Indonesia Menuju Olimpiade Los Angeles 2028
Anggaran PON 2024 hampir Rp 4 Triliun tapi Banyak Kontroversi, Apa yang Salah?
Skateboard Jadi Ekshibisi PON Aceh-Sumut 2024, 20 Kontingen Berpartisipasi
PON 2024 Dongkrak Perekonomian Sumatera Utara
Perjuangan Panjang Jujitsu untuk Unjuk Gigi di PON 2024
6 Potret Aisha Hakim yang Sukses Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
BRI Liga 1
Modal Bagus PSM Makassar Arungi BRI Liga 1 2024/2025
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 Persebaya Surabaya vs Persis Solo: Menang 2-1, Bajul Ijo Melesat ke Peringkat 2
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 Pekan Keenam: Persib vs Persija & Laga Seru Lainnya
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Diwarnai 2 Kartu Merah, Persik Kediri Bekuk Persita Tangerang
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSS Sleman vs Arema FC
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Malut United: Menang Tipis, Pesut Etam Mantap di Puncak Klasemen
TOPIK POPULER
Populer
Tanda Kiamat yang Sudah Muncul di Dalam Keluarga, Muhasabah
Bahaya Dosa Zina, Segera Taubat sebelum Terlambat
Punya Masalah Berat atau Usaha Terus Merugi? Datangilah Ayah dan Ibu, Kata Ustadz Hanan Attaki
Keutamaan Sholawat Dapat 10 Ampunan Dosa dan Urusan Dilancarkan, Kata Ustadz Hanan Attaki
Syekh Ali Jaber Kisahkan Bagaimana Nabi Muhammad Menolong Umatnya di Hari Kiamat dan Dampingi ke Surga
Mau Pasangan Jatuh Cinta Berkali-kali? Ini Rahasianya Menurut KH Yahya Zainul Ma'arif
Penyebab Banyak Orang Susah, Kata Buya Yahya karena Abaikan Hal Ini
Kisah Wajah Jenazah Ayah Sufyan ats-Tsauri yang Diusap Rasulullah SAW, Karomah Wali
Kisah Ekspedisi Spektakuler Raja Dzulqarnain hingga Membangun Tembok Ya’juj dan Ma’juj
Etika Perempuan Beriman dalam Era Digital Menurut UAH
Gempa Hari Ini
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Gagal Berangkat Imbas Gempa Kabupaten Bandung
Kajian Cepat Badan Geologi soal Gempa Merusak di Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
Update Gempa Kabupaten Bandung: Jumlah Korban Luka Bertambah Jadi 82 Orang
5 Fakta Gempa Bandung, Rumah Warga Roboh hingga Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan
Suasana Kepanikan Saat Gempa Magnitudo 4,9 Mengguncang Kabupaten Bandung Hari Ini
Berita Terkini
8 Resep Makaroni Lezat dan Gurih yang Cocok Sebagai Alternatif Nasi, Siap Mencoba?
Rayakan 16 Tahun Berkarier, IU Beri Donasi 225 Juta Won
3 Alasan Ikan Petek Kurang Dilirik Masyarakat untuk Jadi Lauk, Padahal Tinggi Protein
Borobudur Berbenah Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia, Tambah Ruang Terbuka Hijau dan Area Spiritual
Tablet Infinix XPAD versi 4G Resmi Meluncur, Cek Spesifikasi dan Harganya
PON Aceh-Sumut 2024 Jadi Ajang Regenerasi Panahan Indonesia Menuju Olimpiade Los Angeles 2028
Utang Luar Negeri Indonesia Nambah, Sekarang Jadi USD 414,3 Miliar
16 Cara Mengusir Tikus yang Membandel, Bisa Terbebas dalam 2 Minggu
Azizah Salsha Laporkan 12 Akun ke Bareskrim Polri, Ada yang Sudah Bertemu dan Minta Maaf
6 Zodiak yang Paling Mudah Memanfaatkan Orang Lain, Sangat Mahir Memanipulasi Situasi
Petani Tembakau Ramai-ramai Beri Masukan Menolak RPMK
Kejagung Periksa Eks Dirut hingga Pejabat UBPP LM Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Hasil China Open 2024: Sikat Pasangan Malaysia, Dejan/Gloria ke Perempat Final