, Jakarta Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Ibadah Haji, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyatakan pihaknya sepakat untuk membentuk pansus angket terkait permasalahan carut-marut pelaksanaan haji 2024.
"Kita ingin segera dibentuk pansus angket menyangkut pelaksanaan akhir dari ibadah haji 2024," kata Cak Imin usai rapat tertutup di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Baca Juga
Cak Imin menjelaskan, permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan haji 2024 di antaranya kuota haji di sistem tidak sesuai dengan jemaah yang melaksanakan haji ke Tanah Suci.
Advertisement
"Terjadi data yang tidak sinkron antara sejumlah jemaah yang berangkat, yang masuk dalam antrean sistem komperesasi haji dengan data-data yang kami temukan di lapangan," ungkap Cak Imin.
"Ini tidak bisa di timwas tapi dicari lebih detail kesalahannya manajemennya oleh pansus angket," Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan.
Selain itu, permasalahan lainnya yakni perihal kuota tambahan haji yang dipakai oleh pihak-pihak tertentu.
"Kuota haji tambahan sejumlah 20 ribu, terjadi mismanajemen, sehingga haji reguler yang antrean panjang tahunan, puluhan tahun itu tidak bisa menikmati dari kuota 20 ribu. Dinikmati oleh pihak-pihak lain," tegas Cak Imin.
Lebih lanjut, temuan Timwas Haji yang sangat menarik adalah indikasi adanya jual beli visa. Akibatnya, harga visa jadi melambung tinggi.
Adanya jual beli visa ini tak bisa dibuka oleh Timwas Pelaksanaan Haji, sehingga perlu dibentuk pansus untuk mengungkapkannya.
"Dan yang paling menarik adalah ada indikasi jual beli visa. Indikasi ini nanti akan disampaikan teman-teman bagaimana indikasi ini tidak bisa kita buka sekarang. Tapi akan menjadi detail akan pansus indikasi jual beli visa. Yang mengakibatkan harga visa melambung luar biasa tinggi," tuturnya.
Viral sebuah video yang menampilkan aksi protes seorang jamaah haji asal Bogor lantaran minimnya luas tenda di Lorong maktab Mina. Menanggapi hal ini Kementerian Agama Bogor menyatakan kejadian tersebut dipengaruhi oleh beberapa faKtor.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pansus Akan Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus
![Koper Jemaah Haji Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BeB21rpsy4omz1bjkZbRWgPl6BM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4878477/original/078517300_1719625091-photo_2024-06-26_18-20-25.jpg)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ace Hasan Syadziliy, mengatakan pihaknya akan mendalami kebijakan alokasi tambahan kuota haji khusus dalam pansus angket.
Hal itu diungkapkan Ace dalam konferensi pers yang digelar untuk menjelaskan permasalahan kuota haji tahun 2024 di Ruang Sidang Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Ace menjelaskan, mulanya pada tanggal 27 November 2023, Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan rapat untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota haji normal sebesar 221.000 ditambah dengan kuota tambahan sebanyak 20.000. Sehingga total kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000.
"Di mana kuota diberikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Dengan demikian maka kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241, ini untuk haji reguler 221.720 dan untuk haji khusus 19.280," kata Ace.
Namun, lanjut Ace, pada bulan Februari 2024, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Ace menilai kebijakan ini tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, yang juga telah dituangkan dalam Keppres Nomor 06 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang keluar pada bulan Januari.
Sehingga, langkah Kementerian Agama ini dinilai bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden.
"Maka dengan demikian, langkah Kementerian Agama yang mengeluarkan kebijakan kuota tambahan tidak sesuai dengan keputusan rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama tentu ini menjadi sesuatu yang bertentangan dengan raker tersebut dan tentu ini bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden. Karena itu, tentu kami Timwas mempertanyakan tentang kebijakan tersebut," tuturnya.
Advertisement
Kebijakan Kemenag Cederai Tujuan Penambahan Kuota
![Jemaah Haji Indonesia 2024 Bersiap Pulang ke Tanah Air](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eZzQMXGF_IarEcIM1qjlxElTMyU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4871330/original/012756000_1719038049-WhatsApp_Image_2024-06-21_at_23.44.05.jpeg)
Ace menyebut, pembagian kuota 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus ini dinilai mencederai tujuan dari penambahan kuota tersebut. Meskipun Kementerian Agama menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan permintaan dari Pemerintah Arab Saudi, hingga kini belum ada penjelasan tegas mengenai hal tersebut.
"Namun yang perlu kami sampaikan bahwa hingga sejauh ini kami belum mendapatkan penjelasan yang tegas terkait dengan kebijakan tersebut. Nah, oleh karena itu kami memandang bahwa persoalan pembagian kuota ini tentu harus kami dalami karena menyangkut dengan kepentingan jemaah, terutama jemaah haji yang reguler," ujar Ace.
Dalam beberapa daerah, terdapat jemaah yang telah menunggu hingga 45 atau bahkan 48 tahun. Oleh karena itu, evaluasi melalui pansus diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kebijakan kuota haji ini.
"Karena itu, maka soal kuota nonhaji entah itu kuota ziarah maupun kuota multiple atau kuota-kuota lain di luar kuota haji yang kemudian dipersoalkan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, kami perlu dalami dan perlu diselesaikan. Karena bagaimanapun hal tersebut menyangkut dengan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri," ucap Ace.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/406Z0gNGic3k3t_3Kd2BzCxXkk8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4475703/original/056367100_1687344702-Infografis_SQ_Perbedaan_Rukun_dan_Wajib_Haji_dengan_Rukun_Umrah.jpg)
Terkini Lainnya
Tentang Visa Italia dan Tempat Mengurusnya di Jakarta
Kosovo dan Israel Tandatangani Perjanjian Bebas Visa
Ingin Indonesia Naik dari Peringkat 22 Indeks Pariwisata di Dunia, Sandiaga Uno Dorong Usulan Bebas Visa Diloloskan di Periode Jokowi
Pansus Akan Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus
Kebijakan Kemenag Cederai Tujuan Penambahan Kuota
VISA
DPR
Haji
Yaqut Cholil Qoumas
Timwas Haji
menag
Jemaah Haji
Pelaksanaan Haji
kuota haji
Haji Khusus
Pansus Angket
Rekomendasi
Kosovo dan Israel Tandatangani Perjanjian Bebas Visa
Ingin Indonesia Naik dari Peringkat 22 Indeks Pariwisata di Dunia, Sandiaga Uno Dorong Usulan Bebas Visa Diloloskan di Periode Jokowi
Calon Penumpang Pesawat Nekat Lucuti Pakaiannya di Bandara Filipina Usai Dimintai Imigrasi Bayar Perpanjangan Visa
Thailand Resmi Luncurkan Visa Digital Nomad, Apa Saja Syaratnya?
Ramai-Ramai Negara di Uni Eropa Cabut Kebijakan Golden Visa, Apa Alasannya?
Biaya Visa Schengen Jangka Pendek Naik 12 Persen Mulai Juni 2024, Imbas Inflasi di Negara Anggota
Masyarakat Diminta Jangan Tergiur Tawaran Berhaji Non-prosedural
Kanada Janjikan 5.000 Visa untuk Penduduk Gaza yang Jadi Korban Perang
Momen Nia Ramadhani Datangi Kedubes AS Sambil Bawa Dokumen, Bukti Urus Visa Tanpa Bantuan Orang Dalam
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Mau Tahu Apakah Ibadah Kita Diterima atau Tidak? Ini Ciri-cirinya Menurut Buya Yahya
UAH Sebut Ada Kebaikan di Setiap yang Mengecewakan, Temukan Hal Menakjubkan Ini
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
7 Pintu Surga Terbuka Sesuai Amal Ibadah, Kamu Pilih yang Mana?
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Benarkah Menikah di Bulan Muharram Mendatangkan Sial? Begini Pandangan Islam
Tubuh Sebenarnya Menolak Maksiat, Gus Baha Beberkan Fakta-faktanya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 2 Juli 2024
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?