, Jakarta - Tak lama lagi umat muslim akan menyambut datangnya bulan Muharram, atau Suro dalam sebutan Jawa. Bulan ini adalah satu satu bulan utama dalam Islam.
Dalam sebuah hadis Rasululah SAW menyebut ada empat bulan yang termasuk bulan-bulan haram termasuk bulan muharram;
"Zaman berputar seperti hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu terdiri dari 12 bulan, di antaranya 4 bulan Haram, tiga bulan berurutan, Zulkaidah, Zulhijjah, dan Muharam. Adapun Rajab yang juga merupakan bulannya kaum Mudhr, berada di antara Jumadil Akhir dan Sya'ban," (HR Bukhari Muslim)
Advertisement
Baca Juga
Namun, terlepas dari kesakralan dan kesuciannya masih ada beberapa mitos dan kepercayaan tentang bulan mulia ini. Salah satunya adalah larangan menikah saat bulan Muharram karena dipercaya mendatangkan malapetaka.
Lantas bagaimanakah pandangan Islam tentang ini? Berikut penjelasannya mengutip dari laman islamqa.info.
Saksikan Video Pilihan ini:
Viral!! Video Pernikahan dengan Mahar Sepasang Sandal Jepit di Kebumen
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum dan Dalil Menikah di Bulan Muharram
![Ilustrasi menikah, pernikahan, wedding, Islami](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/U9b8zZQtHBgpxS8GEb4X9QVgQQ8=/0x86:1600x987/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4636912/original/070505600_1699236498-young-muslim-bride-groom-wedding-photos_1_.jpg)
Tidak masalah menikah atau meminang pada bulan Muharram yang menjadi awal tahun hijriyah, hal tersebut bukan termasuk perkara yang makruh atau diharamkan, berdasarkan banyak dalil:
Pertama:
Hukum asalnya boleh yang tidak ada dalil yang merubahnya, kaidah syar’i yang disepakati oleh para ulama adalah:
أن الأصل في العادات والأفعال الإباحة
“Hukum asal dalam kebiasaan dan perbuatan adalah boleh”.
selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Maka karena tidak penjelasan baik dalam al Qur’an, Hadits, ijma’ dan qiyas ataupun atsar yang menunjukkan bahwa menikah pada bulan Muharram itu adalah dilarang, maka yang menjadi dasar dari amal dan fatwa dalam masalah ini adalah hukum asalnya yaitu; boleh.
Kedua:
Adalah merupakan hasil ijma’ dari para ulama adalah boleh, minimal dengan ijma’ sukuti (kesepakatan semua ulama malalui diamnya mereka), karena kami tidak menemukan seorang pun dari para ulama dahulu maupun sekarang, baik dari kalangan para sahabat, tabi’in, para imam yang diridhai, juga pengikut mereka sampai pada masa kita saat ini yang mengharamkan atau menganggap makruh menikah atau melamar pada bulan Muharram.
Dan barang siapa yang melarang akan hal tersebut, maka ucapannya tersebut sudah menjadi bukti akan mungkar dan batilnya perkataannya; karena ia berfatwa tanpa menunjukkan dalil atau perkataan para ulama.
Ketiga:
Bulan Muharram adalah termasuk bulan Allah yang diagungkan dan dimuliakan. Telah disebutkan keutamaannya dalam hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ ) رواه مسلم (1163)
“Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram”. (HR. Muslim 1163)
Bulan yang Allah menyandarkannya pada diri-Nya dan menjadikan puasa pada bulan tersebut pahalanya lebih agung dari puasa pada bulan lain, maka menjadi layak untuk diharapkan berkah dan keutamaannya bukan malah bersedih dan hawatir untuk menikah pada bulan tersebut, atau bertathayur (menjadikan sesuatu sebagai tanda baik dan buruk tanpa didasari dengan dalil) sebagaimana adat istiadat masyarakat jahiliyah.
Advertisement
Menikah di Bulan Muharram
![Menikah - Vania](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/jF47Zir3jVEdDpYYTBTuy27pHEU=/0x44:999x607/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4776789/original/007009000_1710808987-shutterstock_2292939195.jpg)
Keempat:
Jika ada seseorang yang beralasan bahwa yang menjadi dasar dari larangan tersebut adalah syahidnya Husain bin Ali –radhiyallahu ‘anhu- sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang Rafidhah.
Maka jawabannya adalah:
Tidak diragukan bahwa pada hari syahidnya Husain –radhiyallahu ‘anhu- adalah hari yang menyedihkan dalam sejarah Islam, namun hal tersebut tidak mengharuskan untuk berfatwa akan haramnya menikah atau melamar pada bulan tersebut, dan tidak ada di dalam syari’at kita untuk memperbarui kesedihan dan memperingatinya setiap tahun, dan meneruskan hidad (bersedih) sampai melarang untuk menampakkan kebahagiaan.
Kalau tidak maka menjadi hak kita untuk bertanya kepada orang berpendapat demikian: Bukankah hari dimana Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- wafat adalah sebesar-besarnya musibah yang menimpa umat Islam !, maka kenapa tidak dilarang juga menikah pada bulan dimana beliau wafat yaitu bulan Rabi’ul Awal ?!, dan kenapa pengharaman dan hukum makruh tersebut tidak diriwayatkan oleh para sahabat atau keluarga Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para ulama setelah mereka !!!
Demikian juga kalau seandainya memperbarui kesedihan dibolehkan, maka setiap hari ada ulama besar Islam yang mungkin dibunuh, syahid atau meninggal dunia, baik dari keluarga dekat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- atau yang lainnya. Kalau demikian maka tidak akan ada hari atau bulan bahagia, dan manusia akan mengalami masalah dan kesulitan yang mereka tidak kuat memikulnya. Dan tidak diragukan lagi bahwa mendatangkan hal baru dalam agama adalah awal mula yang menarik para pengikutnya untuk menentang syari’at, dan mempertanyakan akan kesempurnaan yang telah Allah ridhai.
Kelima:
Kemudian sebagian ahli sejarah menguatkan bahwa pernikahan Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu- dengan Fatimah –radhiyallahu ‘anha- terjadi pada awal-awal tahun ke-3 H.
Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata: “Al Baihaqi meriwayatkan dari kitab “al Ma’rifah” karangan Abu Abdillah bin Mundihi bahwa Ali menikah dengan Fatimah satu tahun setelah hijrah dan tinggal bersamanya pada satu tahun berikutnya, atas dasar ini maka beliau menggaulinya pada awal tahun ke-3 H. (Al Bidayah wan Nihayah: 3/419)
Meskipun ada beberapa pendapat lain dalam masalah ini, namun yang menjadi dasar ialah tidak satupun di antara para ulama mengingkari pernikahan pada bulan Muharram, bahkan barang siapa yang menikah pada bulan tersebut maka ada contohnya dari Amirull Mukminin Ali bin Abi Thalib dan istrinya Fatimah binti Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Wallahu a’lam.
Terkini Lainnya
5 Bacaan Wajib dalam Sholat, apabila Ditinggalkan Sholat Tidak Sah Kata Buya Yahya
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum dan Dalil Menikah di Bulan Muharram
أن الأصل في العادات والأفعال الإباحة
( أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ ) رواه مسلم (1163)
Menikah di Bulan Muharram
Islam
Berita Islami
Muharram
muharram 2024
Bulan Mulia
Keutamaan Bulan Muharram
Muharram 1446 H
larangan menikah bulan muharram
Amalan Bulan Muharram
Suro
Rekomendasi
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
7 Pintu Surga Terbuka Sesuai Amal Ibadah, Kamu Pilih yang Mana?
Tubuh Sebenarnya Menolak Maksiat, Gus Baha Beberkan Fakta-faktanya
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
25 Contoh Mata Lomba untuk Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Cekidot!
UAH Sebut Ada Kebaikan di Setiap yang Mengecewakan, Temukan Hal Menakjubkan Ini
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
Tubuh Sebenarnya Menolak Maksiat, Gus Baha Beberkan Fakta-faktanya
7 Pintu Surga Terbuka Sesuai Amal Ibadah, Kamu Pilih yang Mana?
UAH Sebut Ada Kebaikan di Setiap yang Mengecewakan, Temukan Hal Menakjubkan Ini
25 Contoh Mata Lomba untuk Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Cekidot!
Keutamaan Ayat Seribu Dinar, Jaminan Rezeki Lancar dan Terhindar dari Kesulitan
Benarkah Menikah di Bulan Muharram Mendatangkan Sial? Begini Pandangan Islam
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Inilah yang Akan Selamatkan Indonesia Menurut Gus Baha
Mau Tahu Apakah Ibadah Kita Diterima atau Tidak? Ini Ciri-cirinya Menurut Buya Yahya
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya