, Jakarta - Ibadah haji merupakan dambaan tiap muslim. Haji adalah rukun Islam kelima, yang merupakan penyempurna.
Lantaran termasuk rukun Islam, hukum haji adalah wajib atau fardhu. Hanya saja, dibelakangnya ditambah dengan 'yang mampu'. Karena itu, ibadah haji diwajibkan bagi yang mampu.
Advertisement
Baca Juga
Ibadah ini disebutkan secara khusus oleh Allah dalam Surat Ali Imran ayat 97:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (Ali Imran ayat 97).
Dari ayat ini, ulama memahami bahwa haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
Nah, seringkali ditemui kasus di mana seseorang melakukan pendaftaran haji dengan uang hasil utang atau kredit. Rupanya, hal ini pula yang ditanyakan oleh pembaca laman keislaman NU Online, Suhaimi, yang melunasi biaya hajinya dengan potongan gajinya sebagai PNS.
Pertanyaannya, apa hukum haji yang menggunakan uang kredit atau utang yang pelunasannya diangsur?
Simak Video Pilihan Ini:
Diduga Korupsi APBDes, Kades Kesugihan Kidul Ditangkap dan Ditahan Kejari Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Status Haji yang Dananya Utang
![Ilustrasi Utang atau Pinjaman. Foto: Freepik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uHXPvkmCk0W-ZqoT6mhh3BnRKPs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3596909/original/083215200_1633707962-Ilustrasi_Utang_atau_Pinjaman_5.jpg)
Menjawab pertanyaan tersebut, pengampu kanal Bahtsul Masail NU Online menjelaskan, ulama memahami Surat Ali Imran ayat 97 sebagai dalil kewajiban haji bagi yang mampu, yang salah satu sisinya adalah mampu secara keuangan. Sedangkan mereka yang tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban haji.
Meskipun tidak terkena kewajiban, ibadah haji orang yang belum mampu tetap sah bila dilakukan dengan tata cara manasik haji sesuai tuntunan syariat Islam. Orang yang belum mampu di sini misalnya dapat berhaji karena diberangkatkan oleh pihak lain atau meminjam uang sebesar keperluan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji kepada pihak lain yang pelunasannya diangsur melalui potongan gaji yang bersangkutan.
فَمَنْ لَمْ يَكُنْ مُسْتَطِيْعًا لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ الْحَجُّ لَكِنْ إِذَا فَعَلَهُ أَجْزَأَهُ
Artinya, “Orang yang tidak mampu, maka tidak wajib haji, akan tetapi jika ia melaksanakannya, maka hajinya sah,” (Lihat Ibrahim As-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ‘alat Tuhfah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 460).
Keabsahan ibadah haji orang yang tidak mampu ini juga dikatakan oleh Syekh Ramli dalam Nihayatul Muhtaj. Menurutnya, ibadah haji orang faqir dan orang yang lemah tetap sah sejauh yang bersangkutan itu merdeka dan terkena beban hukum Islam (taklif).
فَيُجْزِئُ حَجُّ الْفَقِيْرِ وَكُلُّ عَاجِزٍ حَيْثُ اجْتَمَعَ فِيْهِ الْحُرِّيَّةُ وَالتَّكْلِيْفُ كَمَا لَوْ تَكَلَّفَ الْمَرِيْضُ حُضُوْرَ الْجُمْعَةِ
Artinya, “Maka hukumnya mencukupi (ijza’) haji orang fakir dan setiap orang yang tidak mampu selama dalam dirinya terkumpul sifat merdeka dan mukallaf, seperti bila orang sakit memaksakan diri shalat Jum’at,” (Lihat Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Mesir, Musthafa Al-Halabi: 1938 M], juz III, halaman 233).
Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang belum mampu, meskipun tidak wajib, boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat. Sedangkan ibadah hajinya tetap sah. Demikian jawaban singkat ini.
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Tanggapan Buya Yahya Soal Wanita Lepas Cadar di Depan Media
Sebelum ke Mekkah, 1.899 Jemaah Haji Indonesia Akan Ambil Miqat di Masjid Dzulhulaifah
Di Balik Lahirnya Fenomena Kristen Muhammadiyah
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Simak Video Pilihan Ini:
Status Haji yang Dananya Utang
فَمَنْ لَمْ يَكُنْ مُسْتَطِيْعًا لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ الْحَجُّ لَكِنْ إِذَا فَعَلَهُ أَجْزَأَهُ
فَيُجْزِئُ حَجُّ الْفَقِيْرِ وَكُلُّ عَاجِزٍ حَيْثُ اجْتَمَعَ فِيْهِ الْحُرِّيَّةُ وَالتَّكْلِيْفُ كَمَا لَوْ تَكَلَّفَ الْمَرِيْضُ حُضُوْرَ الْجُمْعَةِ
Utang
Kredit
Haji
pinjaman
ibadah haji
Haji 2023
Islam
Berita Islami
Rekomendasi
12.223 Jemaah Haji Tiba di Debarkasi Surabaya, 60 Orang Wafat di Tanah Suci
Nagita Slavina Berhijab saat Jalan-jalan Bareng Raffi Ahmad Usai Ibadah Haji, Didoakan Istikamah
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Lebih dari 1.300 Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci Akibat Panas Ekstrem, Mayoritas Jemaah Ilegal
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Anjuran Minta Doa Kepada Jamaah Haji yang Baru Pulang, Insya Allah Dikabulkan
1.301 Jemaah Haji Tahun Ini Meninggal, Mayoritas Akibat Panas Ekstrem dan Kelelahan
Masya Allah! Inilah Keuntungan Haji Mabrur Selain Balasan Surga
Haji Dadakan, Kartika Putri dan Habib Usman Ceritakan Kronologinya Bermodal Nekat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
25 Contoh Mata Lomba untuk Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Cekidot!
Inilah yang Akan Selamatkan Indonesia Menurut Gus Baha
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Top 3 Islami: UAH Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan, 30 Tanda Kiamat Menurut KH Hasyim Asy'ari
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 2 Juli 2024
Benarkah Menikah di Bulan Muharram Mendatangkan Sial? Begini Pandangan Islam
UAH Sebut Ada Kebaikan di Setiap yang Mengecewakan, Temukan Hal Menakjubkan Ini
Mau Tahu Apakah Ibadah Kita Diterima atau Tidak? Ini Ciri-cirinya Menurut Buya Yahya
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?