, Jakarta - Inara Rusli membuat keputusan besar untuk hidupnya di tengah kasus perceraiannya dengan Virgoun. Ibu tiga anak ini memutuskan melepas niqab atau cadarnya. Keputusan itu dibuat setelah diskusi dengan Ustadz Derry Sulaiman dan salat istikharah.
Inara membuka cadar di hadapan kamera para wartawan. Ia mengungkapkan keputusan ini dibuat untuk menghidupi anak-anaknya.
“Boleh saya buka? Izin saya buka ya bismillah saya buka, saya pakai karena Allah, saya buka karena Allah untuk menghidupi anak-anak saya," kata Inara dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (19/5/2023).
Advertisement
Baca Juga
Ustadz Derry Sulaiman yang juga sahabat Inara menjelaskan, dalam Islam bercadar bukanlah kewajiban. Karena itu, ia meminta publik jangan menyalahkan ketika ada orang yang tidak memakai cadar untuk menutupi wajahnya.
“Saya bilang cadar itu tidak wajib, sunnah. Maknanya kalau lihat orang bercadar, jangan dibilang itu salah. Itu urusan dia menutup wajahnya. Yang bercadar pun tidak boleh menyalahkan yang tidak bercadar," kata Ustadz Derry Sulaiman
"Membuka wajah (tak pakai cadar) seperti kakak-kakak ini tidak berdosa, itu bukan sebuah kemaksiatan. Aku tanya, kenapa Inara tanya begitu? 'Aku mungkin harus bekerja dan daruratnya pekerjaanku ternyata ini', ada hubungannya dengan kecantikan," sambungnya.
Hukum memakai cadar dalam Islam cukup jelas disampaikan Ustadz Derry Sulaiman. Lebih jauh, mari simak penjelasan hukum memakai cadar dalam Islam menurut 4 mazhab.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Warganet Protes: Relief Jenderal Soedirman di Underpass Purwokerto Tak Mirip dan Tak Layak
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Cadar Menurut 4 Mazhab
![Ilustrasi Cadar](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/59z0lY2IkMXAz6AhSjRZIGYn4ps=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1978464/original/089614400_1520595876-1.jpg)
Cadar dalam bahasa Arab disebut niqab. Niqab merupakan kain yang menutupi wajah seseorang yang hanya memperlihatkan bagian mata.
Mengutip situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), pembahasan soal hukum cadar berkaitan dengan ketentuan aurat perempuan. Mayoritas ulama dari empat mazhab yakni Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa wajah bukan aurat.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ
Artinya: “Mayoritas fuqaha (baik dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah.” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).
Advertisement
Mazhab Maliki
![Ilustrasi cadar. (AP)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/FR8QuzAmKqJjQSCq33zUre85aiU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1646422/original/098162200_1499850245-20170712-cadar.jpg)
Menurut Mazhab Maliki, hukum wanita menutupi wajah baik ketika dalam salat maupun di luar salat adalah makruh, karena itu termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ – أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ – سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.
Artinya: “Mazhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat.
Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral.” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
Mazhab Syafi’i
![Begini Nih Kehidupan Mewah Perempuan Arab](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_7RUJcYVd431ruIX60XkAPt4n88=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1411854/original/011031300_1479714333-ibtimes_com.jpg)
Sementara itu, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum cadar di kalangan Mazhab Syafi’i. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.
وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى
Artinya: “Mazhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla.” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
Dengan demikian, mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, sebagian Syafi’i, dan Hanbali menegaskan bahwa wajah wanita bukan aurat, sehingga tidak ada kewajiban untuk menutupnya dengan cadar atau sejenisnya.
Muslim Indonesia mayoritas mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa menggunakan cadar tidak wajib bagi wanita, meskipun ada sebagian pendapat ulama yang mewajibkannya. Wallahu’alam.
Terkini Lainnya
Inara Rusli Putuskan Lepas Cadar, Bagaimana Hukum Wanita Buka Cadar dalam Islam?
Respons Tegas Saat Gus Yahya Ditanya Capres NU
Kerusakan Lingkungan Makin Parah, Ini Fatwa MUI Soal Perusakan Hutan
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum Cadar Menurut 4 Mazhab
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ
Mazhab Maliki
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ – أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ – سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.
Mazhab Syafi’i
وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى
Inara Rusli
Inara Rusli Buka Cadar
Inara Rusli Lepas Cadar
Cadar
Niqab
Islam
Mazhab
Berita Islami
Rekomendasi
Virgoun Minta Maaf pada Anak, Janji Tak Pakai Narkoba Lagi: Ini yang Pertama dan Terakhir
Terungkap, Pemasok Sabu untuk Virgoun Ternyata Kru Band Last Child
Polisi Tangkap Penyedia Narkoba untuk Virgoun
Tampang Wanita Cantik Berambut Pirang yang Ditangkap Bersama Virgoun
3 Respons Inara Rusli Usai Sang Mantan Suami Virgoun Ditangkap Kasus Narkoba, Enggan Komentar
Potret Virgoun Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Ditangkap karena Narkoba
Polisi Ungkap Kondisi Virgoun Usai Ditangkap karena Narkoba Jenis Sabu
Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Inara Rusli Langsung Minta Maaf ke Anak-Anak
Inara Rusli Minta Maaf pada Anak Setelah Virgoun Ditangkap Polisi: Aku Sudah Coba Menyelamatkannya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Benarkah Menikah di Bulan Muharram Mendatangkan Sial? Begini Pandangan Islam
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
Mau Tahu Apakah Ibadah Kita Diterima atau Tidak? Ini Ciri-cirinya Menurut Buya Yahya
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
Keutamaan Ayat Seribu Dinar, Jaminan Rezeki Lancar dan Terhindar dari Kesulitan
Malaikat Akan Mendoakanmu dalam Situasi Ini, Kata Buya Yahya
7 Pintu Surga Terbuka Sesuai Amal Ibadah, Kamu Pilih yang Mana?
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
25 Contoh Mata Lomba untuk Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Cekidot!
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan