, Jakarta - Berseliweran informasi tentang kondisi alam saat ini. Salah satunya banyaknya kerusakan alam dan lingkungan hidup.
Baca Juga
Advertisement
Padahal sesunguhnya manusia sangat bergantung dengan lingkungan. Peran manusia dalam menjaga ligkungan sangat penting.
Kerusakan alam ini terjadi dimana-mana, udara, air, darat. Penyebabnya hanya dua, faktor alam, dan ulah manusia.
Jika dibiakan rusak terus menerus,maka kelangsungan hidup tumbuhan, hewan dan manusia sangat terancam.
Dampak dari kerusakan alam sangat merugikan manusia, baik segi ekonomi maupun sosial bahkan dapat menyebabkan korban jiwa.
Lingkungan juga menjadi isu yang diperhatikan oleh para ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa kerusakan hutan dan bagaimana hukum merusak hutan.
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ini Fatwa MUI tentang Kerusakan Alam
Mengutip mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai khadimul ummah (pelayan umat) ternyata memiliki kepedulian yang tinggi soal kerusakan hutan, tidak hanya menyangkut persoalan halal-haram bahan pangan.
Fatwa MUI juga menembus isu kerusakan lingkungan, salah satunya tentang hutan yang semakin punah akibat pembakaran.
Pada 2019, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan menunjukkan seluas 2,6 juta hektare hutan terbakar. Kemudian 1,6 juta hektare pada 2020, dan 3,5 juta hektare pada 2021.
Tidak jelas dalam data tersebut apakah kebakaran murni bencana atau akibat tangan jahil pengusaha. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan dari total 120 juta hektare hutan yang dulu pernah dimiliki Indonesia, kini, luasnya hanya 45 juta hektare. Penyebab penyusutan hutan ini menurut WALHI akibat deforestasi legal maupun ilegal.
Kerusakan demi kerusakan alam yang diperbuat manusia tidak lain berasal dari keserakahan dan ketamakannya. Padahal, Alquran menegaskan:
…. ۗ كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ“…..
Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.” (QS Al-Baqarah [2]:60)
Kalimat “wa laa ta’tsau” di atas dimaknai al-Alusi dalam karya tafsirnya Ruh al-Ma’any sebagai larangan Allah SWT untuk berbuat kejahatan yang benar-benar di luar kendali yang menyebabkan kerusakan tiada tara. Kiranya larangan ini mulai tidak dihiraukan manusia.
Menimbang kejahatan manusia terhadap hutan di atas, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut terdapat 6 ketentuan hukum.
Advertisement
Pembakaran dan Merusak Hutan adalah Haram
Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan.
Melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.
Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.
Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan, mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Selain itu juga ditujukan untuk kemaslahatan, tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.
Sebagai masyarakat Muslim yang baik, kiranya sangat patut untuk mematuhi pedoman di atas. Dan minimal turut menyebarkan pedoman fatwa MUI ini agar semakin banyak umat muslim turut peduli pada kerusakan hutan.
Penulis: Nugroho Purbo
Terkini Lainnya
Kumpulan Doa Menjenguk Orang Sakit Sesuai Anjuran Rasulullah
70 Kata-Kata Mutiara Islami Tentang Jodoh, Menyentuh Hati dan Penuh Makna
Jejak Perlawanan Kolonial dalam Riwayat Gelar Haji dan Hajjah di Indonesia
Simak Video Pilihan Ini:
Ini Fatwa MUI tentang Kerusakan Alam
…. ۗ كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ“…..
Pembakaran dan Merusak Hutan adalah Haram
MUI
fatwa MUI
kerusakan alam.
Islam
ISLAMI
Lingkungan Hidup
Hutan
Lingkungan
Rekomendasi
Ijtima Ulama MUI: Cintai Produk dalam Negeri Demi Kesejahteraan Bangsa Indonesia
Ijtima Ulama MUI: Haram Umat Islam Ucapkan Salam Berdimensi Doa Khusus Agama Lain
Ijtima Ulama Fatwa MUI: Youtuber, Selebgram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital Wajib Berzakat
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Pilkada 2024
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
TOPIK POPULER
Populer
Merasa Dosa Sudah Sangat Banyak Apakah Diampuni? Jangan Putus Asa Kata UAH
Suami-Istri Wajib Perhatikan! Ini 8 Adab Bergaul dengan Saudara Ipar dalam Islam
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Buya Yahya Melarang Sujud Layaknya Burung Gagak, yang Benar Seperti Apa?
Gus Baha Kisahkan Raja Angkuh yang Ternyata Gak Ada Apa-apanya
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Jarang Diketahui, Karomah Kewalian Mbah Moen Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Doa Terhindar dari Siksa Kubur dan Fitnah Dajjal, Lengkap dengan Terjemahannya
Macam-Macam Maksiat Hati dan Bahayanya Menurut Syekh Nawawi
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
30 Tanda Kiamat yang Disebut Pendiri NU Mbah Hasyim Asy’ari Lengkap Penjelasannya
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Top 3 Islami: Tatkala Malaikat Jibril Bertanya, Kapan Kiamat Terjadi? Cincin Buya Yahya Ada Naganya?
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
CSR PT Surya Citra Media Tbk Menerima Penghargaan CSR Award 2024
Puluhan WNA Terdampar di Pantai Keusikurug Kabupaten Sukabumi
Server PDN Diretas, Romo Benny: Ada Celah Besar dalam Sistem Keamanan Data Nasional
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Membaca Peluang Hadirnya 3 Poros di Pilgub Jakarta 2024
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
BPS Catat Deflasi 0,08% di Juni 2024, Deflasi kedua Tahun Ini
Top 3 Tekno: Spesifikasi Oppo Reno12 F hingga Klaim Hacker Bobol Data 4 Lembaga di Indonesia
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Cara Membuat Daging Empuk dengan Daun Pepaya yang Benar, Perhatikan Durasinya
Lirik Lagu Belum Mulai dari Insomniacks dan Nabila Taqiyyah Trending Nomor 6, Ya Ampun Galau Banget!
Kemendikbudristek: Data KIP Kuliah dan Pencairan Tidak Terganggu Meski PDN Bermasalah