, Jakarta Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Dasar kewajiban puasa disebutkan dalam Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 183 dan hadits Nabi Muhammad tentang rukun Islam.
Pelaksanaannya dimulai fajar shadiq (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari atau waktu maghrib. Diawali niat pada malam hari dan menjauhi segala hal yang membatalkannya.
Penjelasan lebih detail terkait dengan hal-hal yang membatalkan puasa dapat dijumpai dalam kitab-kitab fiqih, seperti kitab Safinatun-Naja, Fathul-Qarib, Fathul-Mu’in, Kifayatul Akhyar, dan masih banyak kitab fiqih lainnya.
Advertisement
Meski keutamaan dan manfaat puasa telah banyak diketaui, namun ada macam-macam bentuk batalnya puasa sekaligus konsekuensi yang harus dijalankan pelakunya.
Seperti dikutip NU, keterangan lebih jelas dapat dilihat dalam kitab Safinatu an-Naja karya Syekh Sumair, Fashl wa Aqsamul-Ifthar;
وَأَقْسَامُ الْإِفْطَارِ أَرْبَعَةٌ أَيْضًا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ ألْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ وَهُوَ إِثْنَانِ أَلْأَوَّلُ أَلْإِفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ وَالثَّانِيْ أَلْإِفْطَار مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ مَعَ إِمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ أَخَرُ وَثَانِيْهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ وَهُوَ يَكْثُرُ كَمُغْمَي عَلَيْهِ وَثَالِثُهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ أَلْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ وَرَابِعُهَا لَا وَلَا وَهُوَ أَلْمَجْنُوْنُ أَلَّذيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ
Macam-macam putusnya puasa dan hukumnya terdiri dari empat hal; Pertama, perkara yang mewajibkan qadha dan membayar fidyah. Putusnya puasa sebab mengkhawatirkan orang lain dan tidak menqadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadhan berikutnya.
Kedua, perkara yang hanya mewajibkan qadha saja, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan dan lain-lain.
Ketiga, perkara yang mewajibkan membayar fidyah tidak qadha, yaitu orang yang tua renta.
Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah yaitu orang gila yang tidak disengaja gilanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Golongan Qadha dan bayar Fidyah
Syekh Nawawi dalam syarah Kasyifatus-Saja menjabarkan penjelasan Syekh Sumair sebagai berikut;
1. Golongan orang yang wajib qadha dan membayar fidyah
Golongan yang wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah terdiri dari dua, yaitu memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan menqadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya.
Syekh Nawawi memberikan gambaran pada poin pertama ini seperti halnya orang yang menyelamatkan orang lain atau selainnya sehingga ia membatalkan puasa. Contoh lain adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sendiri sanggup melakukannya.
2. Golongan orang yang wajib qadha saja
Syekh Nawawi memberikan alasan mengapa hanya diwajibkan qadha tanpa membayar fidyah, yaitu tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya fidyah. Di antara yang termasuk dalam kelompok ini adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit ayan, melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa berniat di waktu malam, menyengaja berbuka, dan sebagainya.
3. Golongan wajib membayar fidyah tanpa qadha
Hanya wajib membayar fidyah tanpa wajib mengqadha adalah diperuntukkan orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa. Termasuk juga orang-orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Logis jika hanya berkewajiban membayar fidyah, hal ini disebabkan lemahnya fisik yang tak mungkin lagi melakukan puasa.
4. Golongan tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah.
Hukum keempat ini diperuntukkan bagi orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan kafir asli.
Imam al-Ghazali turut menjelaskan dalam karyanya, kitab Ihya Ulumiddin,
واما الفدية فتجب على الحامل والمرضع إذا أفطرتا خوفا على ولديهما لكل يوم مد حنطة لمسكين واحد مع القضاء
“Adapun fidyah adalah wajib atas wanita hamil dan menyusui ketika keduanya membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, setiap hari (yang ditnggalkan) satu mud untuk satu orang miskin, dan dibarengi dengan melakukan qadha (mengganti puasa)” (Imam al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Indonesia: Dar al-Ihya, hal. 234, Juz 1).
Demikian pula Syekh Taqiyuddin dalam Kifayatu al-Akhyar, menambahkan; وان خافتا على ولديهما بسبب إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع أفطرتا وعليهما القضاء للإ فطار والفدية لكل يوم مد من الطعام Jika keduanya (wanita hamil dan menyusui) mengkhawatirkan kondisi anaknya; sebab keguguran bagi wanita hamil dan sedikit ASI bagi wanita yang menyusui, maka keduanya berbuka. Dan wajib atas keduanya mengqadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari (hari meninggalkan puasa).
![INFOGRAFIS: Beda Durasi Waktu Puasa Negara-Negara di Dunia ( / Triyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HNrahHi--5daRxowjZ0ntPYCVwk=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3429357/original/004935500_1618462861-HL_rev.jpg)
Terkini Lainnya
Golongan Qadha dan bayar Fidyah
Ngabuburit
Ramadan
Ramadhan
Ramadhan 2022
puasa
puasa ramadhan
Ramadan 2022
batal puasa
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
TOPIK POPULER
Populer
Malaikat Akan Mendoakanmu dalam Situasi Ini, Kata Buya Yahya
Fadhilah Dahsyat Membaca Al-Qur’an Menurut Rasulullah, Yuk Amalkan Setiap Hari!
7 Pintu Surga Terbuka Sesuai Amal Ibadah, Kamu Pilih yang Mana?
Inilah yang Akan Selamatkan Indonesia Menurut Gus Baha
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
Top 3 Islami: UAH Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan, 30 Tanda Kiamat Menurut KH Hasyim Asy'ari
Benarkah Menikah di Bulan Muharram Mendatangkan Sial? Begini Pandangan Islam
Doa agar Terbebas dari Jerat Utang dan Fitnah Dajjal yang Turun Jelang Kiamat
Tubuh Sebenarnya Menolak Maksiat, Gus Baha Beberkan Fakta-faktanya
25 Contoh Mata Lomba untuk Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Cekidot!
Euro 2024
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
La Furia Roja Bersiap Hadapi Jerman di Perempat Final Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Austria vs Turki: Mencari Sejarah Baru
Berita Terkini
BPJS Kesehatan Checking dan Langkah Mudah Melakukannya, Bisa Lewat Online
Mengapa Negara-negara Eropa Timur Banyak yang Jago IT? Ini Alasannya
Perusahaan Properti Kemenkeu Minta Modal Negara Rp 1,2 Triliun, Buat Apa?
Ini Pentingnya Backup Data Agar Insiden PDNS 2 Tidak Terulang
Melacak Hp Hilang dengan Email, Google dan WhatsApp, Mudah dan Cepat
Go Min Si Tampil di Jinny's Kitchen 2 Gantikan Posisi V BTS, Na PD Spill Perbedaan Keduanya
Bantah Salah Tangkap, Polda Jabar Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Sesuai Prosedur
Tekan Angka Backlog, Dinas PUPR Kaltim Siapkan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Lewat DAD
Rincian Tarif Listrik per kWh Tahun 2024, Untuk Seluruh Golongan di RI
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Selasa 2 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Perjuangan Pustakawan Hery Ciptakan Inovasi Bangun Minat Baca di Parepare