, Jakarta Apa itu bantuan PBI JK? Inilah yang banyak ditanyakan oleh masyarakat yang membutuhkan akses kesehatan tanpa beban finansial. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan ekonomi dalam mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Namun, apa syarat dan bagaimana caranya untuk menjadi penerima manfaat dari bantuan PBI JK ini?
Baca Juga
Advertisement
Pertama-tama, yang menjadi fokus utama adalah masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan. Mereka adalah target dari program ini, sehingga syarat pertama untuk mendapatkan bantuan PBI JK adalah status ekonomi yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Selain itu, bagaimana proses pendaftarannya? Ini juga menjadi pertanyaan yang sering muncul di benak banyak orang.
Jawabannya tidaklah rumit. Meskipun tidak diterima dalam bentuk uang tunai, penerima bantuan akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma. Bagaimana cara mendapatkan layanan ini? Itulah yang menjadi titik penting dalam memahami manfaat dan prosedur dari bantuan PBI JK ini. Dengan demikian, pemahaman yang lebih baik tentang apa itu bantuan PBI JK akan membantu masyarakat yang membutuhkan untuk mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan aman.
Untuk lebih memahami apa itu bantuan PBI JK dan bagaimana syarat serta proses pendaftarannya berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Selasa (25/6).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kriteria Penerima Bansos
Kriteria Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk tahun 2024 telah ditetapkan melalui proses yang melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Kriteria ini berfokus pada fakir miskin dan orang tidak mampu yang telah ditentukan oleh Kemensos.
Untuk memastikan validitas data, lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) melakukan pendataan yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos. Data-data yang terkumpul dari pendataan ini dijadikan data terpadu yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota, menjadi dasar untuk menentukan jumlah nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Setelah data terpadu ditetapkan oleh Kemensos, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Proses ini memastikan bahwa penerima bansos PBI JK secara resmi terdaftar dan mendapatkan akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Dalam upaya meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos mengimplementasikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya data ganda, memastikan bahwa penerima yang telah meninggal dunia atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai miskin tidak termasuk dalam program, serta memperbaiki keakuratan data secara keseluruhan.
Advertisement
Syarat PBI JK
Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar secara resmi di DTKS, yang merupakan basis data untuk penyaluran program bantuan sosial.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Calon penerima perlu memiliki SKTM sebagai bukti bahwa mereka memang tidak mampu secara ekonomi.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK): KK merupakan identitas resmi sebagai bagian dari keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
- Memiliki e-KTP: e-KTP adalah identitas resmi yang diperlukan sebagai warga negara Indonesia untuk mengakses berbagai layanan, termasuk program bantuan sosial.
- Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS): KIS menjadi salah satu syarat penting untuk menjadi penerima Bansos PBI JK, karena ini adalah kartu yang memastikan akses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional.
Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di Website
Untuk memastikan status penerima Bansos Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2024, kamu dapat melakukan cek melalui website resmi Kemensos. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan informasi yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan nama yang tercantum di KTP.
- Isi juga 4 huruf kode yang ditampilkan di dalam kotak verifikasi.
- Jika huruf kode tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
- Setelah semua data terisi, klik tombol "CARI DATA" untuk memulai proses pencarian.
- Tunggu beberapa saat, sistem akan mencari data sesuai dengan informasi yang diinputkan.
- Jika nama kamu terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK, maka akan muncul hasil pencarian dengan nama kamu sebagai confermed.
Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di WhatsApp
Untuk memudahkan akses dan informasi terkait status penerima Bansos Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2024, BPJS Kesehatan menyediakan layanan cek melalui WhatsApp. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam daftar kontak smartphone kamu.
- Buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan menggunakan nomor tersebut.
- Setelah mendapatkan balasan, klik "Informasi" dan pilih opsi "Cek Status Peserta".
- Masukkan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor BPJS Kesehatan kamu dengan benar. Contoh: 318901928XXXX.
- Selanjutnya, masukkan tanggal lahir kamu dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.
- Tunggu beberapa saat, sistem akan memeriksa status kamu sebagai penerima Bansos PBI JK. Jika terdaftar, informasi tersebut akan muncul sebagai confermed.
Terkini Lainnya
Info Terkini BPJS Kelas 2 yang Akan Dihapus Tahun 2025, Segini Iurannya
Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 Online, Ketahui Kriteria dan Syaratnya
PBI JK Bantuan Apa? Segini Bansos Tiap Bulan yang Bisa Dicek Secara Online
Kriteria Penerima Bansos
Syarat PBI JK
Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di Website
Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di WhatsApp
Bansos
Apa Itu Bantuan PBI JK
PBI JK
Kriteria PBI JK
Syarat PBI JK
Copa America 2024
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Copa America 2024: Kolombia Pecundangi Paraguay di Laga Perdana Grup D
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Nomor 1 Jabar dengan Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun
Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap
Kritik Keras Mahasiswa IPB Asal Gorontalo soal Pemberian Bansos bagi Pelaku Judi
Promosikan Situs Judi Online, Segini Upah yang Didapat 2 Selebgram Lampung
Haji 2024
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
13 Bandara Siap Sambut Kepulangan 216 Ribu Jemaah Haji hingga 22 Juli 2024
TOPIK POPULER
Populer
3 Cara Cek Pajak Motor Lewat Hp, Tak Perlu Ribet ke Samsat
Sejarah Mata Uang Australia dan Nilai Tukarnya ke Rupiah Saat ini
4 Perbedaan Sapi dan Kerbau yang Mencolok, Serupa Tapi Tak Sama
5 Resep Opor Bumbu Putih yang Enak dan Gurih, Cocok Disajikan dengan Lontong
7 Potret Gemas Gempi dan Rafathar Main Tenis Bareng, Dekat Sejak Balita
Cara Membuat Semur Daging yang Enak dan Empuk, Cukup dengan Bahan-bahan Sederhana
5 Resep Bumbu Bistik Daging Sapi dan Kambing yang Enak, Mudah Dibuat di Rumah
9 Bumbu Krengsengan Daging Sapi dan Kambing, Enak, Lembut, dan Empuk
Viral Ular Kobra Masuk ke Celana Dalam Pria Sedang Tidur, Evakuasi Dramatis
5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Redmi agar Tidak Mengganggu, Tampilan Lebih Bersih
Euro 2024
Luka Modric Bertekad Terus Bermain Meski Kroasia Telan Pil Pahit Lawan Italia
Lolos ke 16 Besar Euro 2024, Italia Bersiap untuk Pertandingan Lebih Berat
Denmark Vs Serbia: Tim Dinamit Bakal Berjuang Demi Tiket 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Polandia: Bungkam Kritik
Inggris Vs Slovenia Euro 2024: The Three Lions Incar Hasil Maksimal
Jadi Pencetak Gol Tertua di Euro, Harga Pasar Luka Modric Masih Mentereng
Berita Terkini
Apa Itu Bantuan PBI JK? Ini Kriteria, Syarat dan Cara Ceknya
Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II Bakal Dilebur, Bagaimana Nasib Karyawan?
4 Resep Sate Kambing Bumbu Kacang yang Enak dan Menggugah Selera, Mudah Dibuat
Muncul Duet Kaesang-Zita Anjani untuk Pilkada Jakarta, Zulhas: Cocok-cocokkan Boleh Saja
Pengusaha Akui Terlalu Berharap Tinggi pada Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Hasilnya?
Dzikir Harian Senin sampai Minggu yang Dianjurkan, Lakukan di Waktu Mustajab
Polisi Ungkap Alasan Virgoun Konsumsi Sabu, Disebut Untuk Turunkan Berat Badan
Cara Mendapatkan Barcode MyPertamina, Bisa untuk Beli Solar di SPBU dengan Mudah
6 Potret Aaliyah Massaid 'Ditemani' Adjie Massaid di Momen Lamaran, Penuh Haru
Ini Alasan Tajikistan Negara Mayoritas Muslim Larang Hijab dengan Denda hingga Rp88 Juta
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Selasa 25 Juni 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Banggar DPR Tak Masalah Rp 71 Triliun Habis Buat Makan Siang Gratis
Unjuk Rasa Damai Warnai Peringatan 74 Tahun Dimulainya Perang Korea