, Jakarta Program Bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dalam mengakses layanan kesehatan. Pada tahun 2024, program ini dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS).
Bantuan PBI JK ditargetkan hanya kepada masyarakat miskin, sehingga penerima manfaat adalah mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan. Bentuk bantuan yang diberikan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma, di mana seluruh iuran akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan mekanisme ini, penerima bantuan tidak perlu membayar iuran bulanan, yang langsung dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
Meskipun bantuan PBI JK tidak diterima langsung dalam bentuk uang tunai oleh penerima, dampak dari program ini sangat signifikan. Penerima bantuan dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa harus mengkhawatirkan biaya, karena iuran sebesar Rp 42.000 setiap bulan untuk satu orang akan dibayarkan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.
Advertisement
Bantuan PBI JK bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan mengurangi beban finansial bagi masyarakat miskin dalam mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Bantuan PBI JK diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin serta menjamin mereka mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Berikut ulasan lebih lanjut tentang bantuan PBI JK yang rangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/5/2024).
Selama ini pelayanan rawat inap pada peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengacu pada sistem kelas 1, 2 dan 3. Namun sistem kelas tersebut bertansisi menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dimana nantinya hanya ada satu kelas rawat inap ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kriteria Penerima Bantuan PBI JK
![Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zdkpz8qyKkKuUhwpzn21bvIV2dw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4030647/original/003216100_1653284520-melihat-langsung-pelayanan-Faskes-Tingkat-1-BPJS-Kesehatan-ARBAS-4.jpg)
Program bantuan PBI JK pada tahun 2024 dirancang untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kriteria untuk menentukan siapa yang termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Penetapan ini dilakukan setelah Kemensos berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa definisi dan kriteria yang digunakan adalah sesuai dan relevan dengan kondisi di lapangan.
Pendataan awal mengenai fakir miskin dan orang tidak mampu dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk menjamin akurasi dan relevansi data. Hasil dari pendataan kemudian menjadi data terpadu yang digunakan sebagai acuan untuk penentuan penerima PBI JK.
Data terpadu yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota. Pendetailan ini penting untuk memudahkan distribusi bantuan dan memastikan bantuan mencapai target di seluruh wilayah Indonesia. Data terpadu ini menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional penerima PBI Jaminan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk mendaftarkan jumlah nasional penerima PBI Jaminan Kesehatan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Hal ini memastikan bahwa semua penerima yang terdata mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.
Untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan, Kemensos memastikan adanya integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Integrasi ini bertujuan untuk menghindari adanya data ganda, serta memastikan bahwa penerima bantuan adalah mereka yang masih hidup dan tetap memenuhi kriteria miskin. Ini juga menghindari penyimpangan seperti pemberian bantuan kepada mereka yang sudah tidak lagi termasuk kategori miskin atau yang telah meninggal dunia.
Advertisement
Syarat Penerima Bantuan PBI JK 2024
![Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nU587pTDGJp3Bo3C6uLdq9P12NE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4030659/original/062249300_1653284610-melihat-langsung-pelayanan-Faskes-Tingkat-1-BPJS-Kesehatan-ARBAS-8.jpg)
Untuk menjadi penerima bantuan PBI JK tahun 2024, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan.
1. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang mencakup informasi tentang individu dan keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia, yang dikelola oleh (Kemensos).
2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa seseorang atau keluarganya tidak mampu secara ekonomi. SKTM berfungsi sebagai bukti formal yang mendukung klaim bahwa calon penerima layak mendapatkan bantuan karena ketidakmampuannya secara finansial.
3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen identitas yang mencatat susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kepemilikan KK diperlukan untuk memastikan data kependudukan calon penerima terorganisir dengan baik dan memudahkan proses administrasi bantuan sosial.
4. Memiliki e-KTP
e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah kartu identitas resmi bagi warga negara Indonesia. Kepemilikan e-KTP sangat penting untuk memastikan identitas dan kewarganegaraan calon penerima bantuan. e-KTP juga membantu dalam integrasi data dan verifikasi informasi penerima.
5. Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan dan digunakan untuk mengakses layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah. Calon penerima harus sudah memiliki KIS atau setidaknya terdaftar untuk mendapatkan KIS sebagai bagian dari program JKN KIS. KIS memungkinkan penerima bantuan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Mengecek Bansos PBI JK 2024
![Kartu BPJS Kesehatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/01QErXFaxIrhsSO-C0QTbAm9aSc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3177811/original/012568200_1594614992-bpkj.jpg)
Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan PBI JK, masyarakat dapat menggunakan dua metode, yaiitu melalui website atau melalui WhatsApp. Berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 di Website
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
- Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
- Selanjutnya, klik tombol "CARI DATA" agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
- Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.
2. Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 di WhatsApp
- Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam smartphone.
- Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.
- Setelah dibalas, klik "Informasi" dan pilih kolom "Cek Status Peserta".
- Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.
- Setelah itu, masukkan tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.
- Tunggu beberapa saat, apabila Anda terdaftar maka akan muncul status penerima Bansos PBI JK.
Terkini Lainnya
Kriteria Penerima Bantuan PBI JK
Syarat Penerima Bantuan PBI JK 2024
1. Terdaftar di DTKS
2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
4. Memiliki e-KTP
5. Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Cara Mengecek Bansos PBI JK 2024
1. Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 di Website
2. Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 di WhatsApp
Bansos
Bantuan PBI JK
Cara Cek Bantuan PBI JK
Cek Bantuan PBI JK
KIS PBI JK
Bansos PBI JK
content
Thariq Halilintar
6 Potret Tamu Undangan di Pernikahan Thariq dan Aaliyah, Ada Mantan Presiden hingga Menteri
Thariq Halilintar Kegirangan Saat Fadly Faisal Kakak Fuji Datang ke Nikahannya
Kilau Perhiasan Aaliyah Massaid Jalani Akad Nikah dengan Thariq Halilintar, Bertabur Berlian dan Rilisan Brand Lokal
Megawati dan Puan Maharani Datang ke Resepsi Thariq dan Aaliyah Massaid, Warganet: Relasinya Nggak Main-Main
Top 3 Berita Hari Ini: Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Menikah Hari Ini, Fuji Unggah Soal Kelainan yang Bikin Galau
6 Fakta Menarik Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, dari Tradisi hingga Tamu Istimewa
Golden Visa
Tak Hanya Indonesia, Berikut 14 Negara yang Terbitkan Golden Visa
Apa Itu Golden Visa, Diberikan Presiden Jokowi untuk Shin Tae-yong
Daftar Syarat Golden Visa, Investasi Minimal Rp 5,3 Miliar
Apa Itu Golden Visa? Kriteria dan Nilai Investasi untuk Mendapatkannya?
3 Fakta Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor Asing Masuk ke Indonesia
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Misi Garuda Muda Perbaiki Rekor
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024, Ini Pesan Indra Sjafri
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
TOPIK POPULER
Populer
10 Potret Akad Nikah Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Dikemas Adat Jawa
Cara Hapus Jejak Digital dengan Mudah, Lakukan Sebelum Menyesal
Fakta-Fakta Bebasnya Ronald Tannur, Putusan Hakim Jadi Sorotan Banyak Pihak
Kapan Waktu Terbaik Makan Buah, Sebelum atau Sesudah Makan Berat?
3 Cara Ampuh Merebus Babat Tanpa Kapur Sirih, Tetap Empuk dan Bebas Bau
Tanpa Ragi dan Pakai 3 Bahan, Ini Trik Bikin Adonan Pizza yang Empuk
Kisah Pria Super Hemat, Rela Makan Secuil Roti Meski Gaji Rp 44 Juta Sebulan
Tak Hanya Indonesia, Berikut 14 Negara yang Terbitkan Golden Visa
Cara Cek Nomor Axis Lewat SMS, Coba Juga 4 Cara Lainnya
Tak Perlu Direndam, Ini 5 Tips Goreng Tahu Kopong yang Crispy dan Gurih Buat Camilan
Olimpiade 2024
Olimpiade Paris 2024 Diramal Dongkrak Ekonomi Prancis, Nilainya Fantastis
Kilau Menara Eiffel Terangi Langit di Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Beda Penampilan Kontingen Palestina vs Israel di Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Pakai Jas Hujan saat Hadiri Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Prabowo Beri Semangat ke Kontingen Indonesia
Penampilan Comeback Celine Dion di Pembukaan Olimpiade Paris
Infografis 29 Atlet Indonesia Berjuang di Olimpiade Paris 2024 dan Kiprah Peraih Medali
Berita Terkini
Daftar Kuliner Kekinian Jakarta, Cek Satu per Satu
Lenovo Gandeng Minecraft, Bikin Merchandise Eksklusif Rayakan 15 Tahun Minecraft
Kereta Otonom Tiba di IKN Pekan Ini, Menhub Langsung Cek
Dorong Dekarbonisasi, BEI Selenggarakan Program IDX Net Zero Incubator
Grup Keluarga WhatsApp Dibanjiri Hoaks? Begini Cara Bersihkannya
Jadwal Siaran Langsung Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Vidio: Indonesia vs Malaysia, Australia vs Thailand
8 Fakta Slytherin, Asrama Paling Kontroversial di Hogwarts
Tiko Aryawardhana Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar
Hasto PDIP Nilai Kudatuli adalah Ekstra Ordinary Crime dan Pelanggaran HAM Berat
Heboh Spanduk Penolakan Cagub Radikal dan Intoleran di Makassar
Celine Dion Memukau di Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Perdana Setelah Diagnosis Stiff Person Syndrome
6 Potret Tamu Undangan di Pernikahan Thariq dan Aaliyah, Ada Mantan Presiden hingga Menteri
Peringatan Keras UAH untuk Orang yang Sibuk Urusan Duniawi Lupa Allah
Nyawa Meghan Markle Terancam, Pangeran Harry Tegaskan Tidak Akan Boyong Istri ke Inggris