, Jakarta Program Bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dalam mengakses layanan kesehatan. Pada tahun 2024, program ini dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS).
Bantuan PBI JK ditargetkan hanya kepada masyarakat miskin, sehingga penerima manfaat adalah mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan. Bentuk bantuan yang diberikan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma, di mana seluruh iuran akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan mekanisme ini, penerima bantuan tidak perlu membayar iuran bulanan, yang langsung dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
Meskipun bantuan PBI JK tidak diterima langsung dalam bentuk uang tunai oleh penerima, dampak dari program ini sangat signifikan. Penerima bantuan dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa harus mengkhawatirkan biaya, karena iuran sebesar Rp 42.000 setiap bulan untuk satu orang akan dibayarkan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.
Advertisement
Bantuan PBI JK bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan mengurangi beban finansial bagi masyarakat miskin dalam mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Bantuan PBI JK diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin serta menjamin mereka mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Berikut ulasan lebih lanjut tentang bantuan PBI JK yang rangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/5/2024).
Selama ini pelayanan rawat inap pada peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengacu pada sistem kelas 1, 2 dan 3. Namun sistem kelas tersebut bertansisi menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dimana nantinya hanya ada satu kelas rawat inap ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kriteria Penerima Bantuan PBI JK
![Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zdkpz8qyKkKuUhwpzn21bvIV2dw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4030647/original/003216100_1653284520-melihat-langsung-pelayanan-Faskes-Tingkat-1-BPJS-Kesehatan-ARBAS-4.jpg)
Program bantuan PBI JK pada tahun 2024 dirancang untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kriteria untuk menentukan siapa yang termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Penetapan ini dilakukan setelah Kemensos berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa definisi dan kriteria yang digunakan adalah sesuai dan relevan dengan kondisi di lapangan.
Pendataan awal mengenai fakir miskin dan orang tidak mampu dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk menjamin akurasi dan relevansi data. Hasil dari pendataan kemudian menjadi data terpadu yang digunakan sebagai acuan untuk penentuan penerima PBI JK.
Data terpadu yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota. Pendetailan ini penting untuk memudahkan distribusi bantuan dan memastikan bantuan mencapai target di seluruh wilayah Indonesia. Data terpadu ini menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional penerima PBI Jaminan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk mendaftarkan jumlah nasional penerima PBI Jaminan Kesehatan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Hal ini memastikan bahwa semua penerima yang terdata mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.
Untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan, Kemensos memastikan adanya integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Integrasi ini bertujuan untuk menghindari adanya data ganda, serta memastikan bahwa penerima bantuan adalah mereka yang masih hidup dan tetap memenuhi kriteria miskin. Ini juga menghindari penyimpangan seperti pemberian bantuan kepada mereka yang sudah tidak lagi termasuk kategori miskin atau yang telah meninggal dunia.
Advertisement
Syarat Penerima Bantuan PBI JK 2024
![Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nU587pTDGJp3Bo3C6uLdq9P12NE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4030659/original/062249300_1653284610-melihat-langsung-pelayanan-Faskes-Tingkat-1-BPJS-Kesehatan-ARBAS-8.jpg)
Untuk menjadi penerima bantuan PBI JK tahun 2024, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan.
1. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang mencakup informasi tentang individu dan keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia, yang dikelola oleh (Kemensos).
2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa seseorang atau keluarganya tidak mampu secara ekonomi. SKTM berfungsi sebagai bukti formal yang mendukung klaim bahwa calon penerima layak mendapatkan bantuan karena ketidakmampuannya secara finansial.
3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen identitas yang mencatat susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kepemilikan KK diperlukan untuk memastikan data kependudukan calon penerima terorganisir dengan baik dan memudahkan proses administrasi bantuan sosial.
4. Memiliki e-KTP
e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah kartu identitas resmi bagi warga negara Indonesia. Kepemilikan e-KTP sangat penting untuk memastikan identitas dan kewarganegaraan calon penerima bantuan. e-KTP juga membantu dalam integrasi data dan verifikasi informasi penerima.
5. Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan dan digunakan untuk mengakses layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah. Calon penerima harus sudah memiliki KIS atau setidaknya terdaftar untuk mendapatkan KIS sebagai bagian dari program JKN KIS. KIS memungkinkan penerima bantuan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Mengecek Bansos PBI JK 2024
![Kartu BPJS Kesehatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/01QErXFaxIrhsSO-C0QTbAm9aSc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3177811/original/012568200_1594614992-bpkj.jpg)
Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan PBI JK, masyarakat dapat menggunakan dua metode, yaiitu melalui website atau melalui WhatsApp. Berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 di Website
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
- Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
- Selanjutnya, klik tombol "CARI DATA" agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
- Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.
2. Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 di WhatsApp
- Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam smartphone.
- Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.
- Setelah dibalas, klik "Informasi" dan pilih kolom "Cek Status Peserta".
- Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.
- Setelah itu, masukkan tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.
- Tunggu beberapa saat, apabila Anda terdaftar maka akan muncul status penerima Bansos PBI JK.
Terkini Lainnya
Kriteria Penerima Bantuan PBI JK
Syarat Penerima Bantuan PBI JK 2024
1. Terdaftar di DTKS
2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
4. Memiliki e-KTP
5. Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Cara Mengecek Bansos PBI JK 2024
1. Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 di Website
2. Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 di WhatsApp
Bansos
Bantuan PBI JK
Cara Cek Bantuan PBI JK
Cek Bantuan PBI JK
KIS PBI JK
Bansos PBI JK
content
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Hubungan Selera Musik dan Kepribadian, Genre Apa yang Anda Suka?
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
6 Potret Acara Ngunduh Mantu Beby Tsabina, Dihadiri Kaesang dan Erina Gudono
7 Gaya Ayu Ting Ting Kenakan Outfit dengan Style Korea, Curi Perhatian
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
Insinyur Ini Lamar Kekasih dengan Cincin dari Beton, Maknanya Mendalam
6 Potret Yusuf Anak Larissa Chou Lulus TK, Ditemani Ikram Rosadi dan Sang Nenek
7 Fakta Gelombang Panas di India, Prediksi Suhu Ekstrem di Tahun 2024
Mengenal Peserta Clash of Champions, University War Versi Indonesia
6 Pemotretan Beby Tsabina untuk Majalah Elle Bride, Tampil Elegan
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Tak Pernah Tolak Ajakan Foto Bareng Fans, Prilly Latuconsina Ungkap Kenangan dengan Olga Syahputra
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Kami
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Angelina Sondakh Antar Keanu Massaid ke Spanyol, Serasa Dijaga dan Ditemani Adjie Massaid dari Atas
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024