, Jakarta PBI JK merupakan akronim dari Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. PBI JK adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.
Melalui program ini, pemerintah menanggung iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa beban biaya. PBI JK merupakan bagian penting dari upaya negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat yang rentan.
PBI JK didesain untuk menjangkau mereka yang berada di bawah garis kemiskinan, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak yatim piatu. Pemerintah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memastikan bahwa peserta program ini mendapatkan pelayanan medis yang diperlukan.
Advertisement
Lantas bagaimana cara cek nama penerima PBI JK? Berikut ulas mengenai pengertian PBI JK beserta cara cek nama penerima dan syaratnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (7/6/2024).
Beberapa waktu lalu beredar informasi soal BPJS Kesehatan yang memberikan dana bantuan hingga ratusan juta rupiah. Jangan dulu percaya! Mari kita Cek Faktanya!
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengenal PBI JK
![PBI JK Adalah Bansos Jaminan Kesehatan, Begini Cara Cek Nama Penerima](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HzTDKlDAsBz8up6Bw0rZ6td4XmY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4175196/original/065954000_1664432882-Picture6.jpg)
PBI JK merupakan akronim dari Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. PBI JK adalah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang dibayar oleh Pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Kemensos, PBI JK tidak diberikan secara langsung berupa uang, namun dibayarkan oleh Kemensos kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan begitu, masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis. Penyaluran program bansos pemerintah termasuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut laman BPJS Kesehatan, besaran Bansos PBI JK 2024 adalah Rp 42.000 setiap bulan untuk satu orang. Bantuan akan langsung disalurkan ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar.
PBI JK berdasarkan pada tiga regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Advertisement
Kriteria Penerima PBI JK
![PBI JK Adalah Bansos Jaminan Kesehatan, Begini Cara Cek Nama Penerima](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ju5z0UXoNDf3ZmDMF-48JKvU1q4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2940234/original/050329600_1571161858-KIS-Ridlo.jpg)
Kriteria Penerima Bansos PBI JK ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos) setelah melakukan koordinasi dengan Menteri dan pimpinan lembaga terkait. Pendataan terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS), dan hasilnya kemudian diverifikasi serta divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu yang akurat dan terpercaya.
Data terpadu ini kemudian ditetapkan oleh Kemensos secara terinci menurut provinsi dan kabupaten/kota, yang menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional Peserta Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memastikan bahwa peserta yang memenuhi kriteria mendapat akses layanan kesehatan yang pantas dan bermutu.
Dalam upaya meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial PBI Jaminan Kesehatan, Kemensos mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil. Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya data ganda, memastikan bahwa penerima yang telah meninggal dunia atau telah keluar dari kategori miskin tidak lagi menerima manfaat yang seharusnya dialokasikan untuk mereka. Integrasi ini memperkuat akurasi dan keadilan dalam pendistribusian bantuan sosial, sehingga program PBI Jaminan Kesehatan dapat efektif dan efisien dalam menjangkau mereka yang membutuhkan.
Syarat Penerima PBI JK
![PBI JK Adalah Bansos Jaminan Kesehatan, Begini Cara Cek Nama Penerima](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HBa_AI-wxYEKhXVURnc9hvqwcms=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4179773/original/009976100_1664857330-shutterstock_1917731276.jpg)
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, syarat penerima bansos PBI-JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) harus memenuhi syarat sebagai berikut ini:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
- Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan memenuhi semua syarat di atas, calon penerima Bansos PBI JK 2024 dapat memperoleh bantuan secara resmi dan legal sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses pencairan bansos PBI JK dilakukan oleh Kemensos kepada peserta program BPJS Kesehatan dalam bentuk jaminan kesehatan.
Advertisement
Cara Cek Bansos PBI JK Secara Online
![PBI JK Adalah Bansos Jaminan Kesehatan, Begini Cara Cek Nama Penerima](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/YoX9kWTmmeaR6i4dHpgERb1VCL0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3173346/original/012371300_1594180098-closeup-female-hands-with-dark-red-nail-manicure-using-smartphone_1098-17093.jpg)
Ada beberapa cara cek nama penerima bansos PBI JK secara online.
1. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat Website
- Langkah pertama adalah dengan membuka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.
- Kemudian, masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
- Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
- Selanjutnya, klik tombol "CARI DATA" agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
- Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.
2. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat WhatsApp
- Langkah pertama adalah masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam smartphone.
- Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.
- Setelah dibalas, klik "Informasi" dan pilih kolom "Cek Status Peserta".
- Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.
- Setelah itu, masukkan tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.
- Tunggu beberapa saat, apabila Anda terdaftar maka akan muncul status penerima Bansos PBI JK.
Terkini Lainnya
Mengenal PBI JK
Kriteria Penerima PBI JK
Syarat Penerima PBI JK
Cara Cek Bansos PBI JK Secara Online
1. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat Website
2. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat WhatsApp
Bansos
PBI JK adalah
PBI JK
PBI JK Bantuan Apa
content
Bansos 2024
Cara Cek Penerima PBI JK
Syarat PBI JK
bantuan sosial
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
Mengenal Peserta Clash of Champions, University War Versi Indonesia
Hubungan Selera Musik dan Kepribadian, Genre Apa yang Anda Suka?
10 Selebriti Tanah Air yang Jalani Operasi Plastik di Korea, Terbaru Sarwendah
7 Fakta Gelombang Panas di India, Prediksi Suhu Ekstrem di Tahun 2024
6 Potret Akrab Eca Aura dan Tissa Biani, Disebut Duo Calon Mantu Ahmad Dhani
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Cara Cek Kartu KIS Online Login di Sini, Begini Trik Cepat Tanpa Aplikasi
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Tempat Wisata Viral, Antre Bikin Gagal Estetik
6 Potret David Beckham saat Berkebun, Panen Daun Bawang untuk Victoria
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Konser di Jakarta, Hyunsuk Treasure Sebut Tak Akan Pernah Pensiun Jadi Penyanyi
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Harga Kripto Hari Ini 1 Juli 2024: Bitcoin Cs Kompak Menghijau
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Tak Pernah Tolak Ajakan Foto Bareng Fans, Prilly Latuconsina Ungkap Kenangan dengan Olga Syahputra
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Kami