, Jakarta Bansos PBI JK adalah program bantuan sosial untuk masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi. Melalui program ini, penerima akan mendapatkan manfaat berupa layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan secara gratis. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Bansos PBI JK dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Menggali lebih dalam tentang konsep serta informasi terbaru terkait program ini dapat membuka wawasan yang menarik.
Baca Juga
Dalam konteks Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), Bansos PBI JK adalah solusi untuk meringankan beban masyarakat miskin terkait akses kesehatan. Namun, seberapa besar pengaruhnya terhadap kesejahteraan dan kesehatan masyarakat? Menyimak detail pelaksanaannya dan dampaknya secara lebih mendalam dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang manfaat konkret yang diberikan oleh program ini.
Advertisement
Dengan besaran bantuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, yakni Rp 42.000 setiap bulan per orang, Bansos PBI JK adalah sorotan utama dalam upaya pemerintah untuk menyediakan perlindungan kesehatan bagi mereka yang membutuhkan.
Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara cek penerima Bansos PBI JK? Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Kamis (6/6).
Kementerian Sosial membeberkan temuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Command Center Kemensos di Gedung Cawang Kencana, Cawang, Jakarta Timur, usai disorot Menteri Keuangan terkait manipulasi data penerima oleh pemerintah daerah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024
![Aplikasi Cek Bansos.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2dlczQ-Xd5QNR2dZPu_nv4oNYkU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147880/original/044633900_1662436165-WhatsApp_Image_2022-09-06_at_10.36.26_AM.jpeg)
Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024 ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos) setelah melakukan koordinasi dengan Menteri dan pimpinan lembaga terkait. Penetapan kriteria ini didasarkan pada hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang dalam urusan statistik, yakni Badan Pusat Statistik (BPS).
Data hasil pendataan ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu yang menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Data terpadu yang telah ditetapkan oleh Kemensos akan diuraikan lebih lanjut menurut provinsi dan kabupaten/kota, memungkinkan untuk penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan yang akurat dan berimbang.
Proses selanjutnya melibatkan Kementerian Kesehatan yang akan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam upaya meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi yang baik antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya data ganda, memastikan bahwa penerima yang telah meninggal dunia tidak lagi terdaftar, serta memastikan bahwa penerima yang mungkin telah keluar dari kategori miskin tidak lagi menerima bantuan ini. Integrasi data ini menjadi langkah krusial dalam memastikan bahwa Bansos PBI JK disalurkan dengan tepat sasaran dan efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Advertisement
Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bansos PBI JK 2024 adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar secara resmi di DTKS, yang merupakan basis data yang digunakan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Proses ini memastikan bahwa penerima benar-benar memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Salah satu dokumen yang diperlukan adalah SKTM yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti Dinas Sosial atau instansi terkait. SKTM ini merupakan bukti bahwa calon penerima memang tidak mampu secara finansial dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.
- Mempunyai Kartu Keluarga (KK): KK merupakan dokumen resmi yang menunjukkan status keanggotaan seseorang dalam suatu keluarga. Kehadiran KK diperlukan untuk mengonfirmasi data identitas dan status keluarga calon penerima Bansos PBI JK.
- Memiliki e-KTP: e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Keberadaan e-KTP diperlukan sebagai bukti identitas yang valid dan sah dari calon penerima bantuan.
- Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS): KIS menjadi salah satu syarat utama karena Bansos PBI JK berhubungan erat dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KIS adalah kartu yang memberikan akses kepada pemegangnya untuk mendapatkan layanan kesehatan secara terjamin dan terukur melalui BPJS Kesehatan.
Dengan memenuhi semua syarat di atas, calon penerima Bansos PBI JK 2024 dapat memperoleh bantuan secara resmi dan legal sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di Website
Untuk melakukan pengecekan terhadap status penerimaan Bansos PBI JK 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini secara rinci:
- Buka situs resmi Kemensos yang disediakan untuk pengecekan Bansos PBI JK 2024, yaitu cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan Anda menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil untuk akses yang lancar.
- Setelah masuk ke halaman website cekbansos, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi yang diperlukan. Pertama, masukkan data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan informasi yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tercantum di KTP. Pastikan untuk mengisi dengan benar dan sesuai agar sistem dapat mencari data dengan akurat.
- Masukkan juga 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak yang disediakan. Jika huruf tidak muncul dengan jelas atau Anda kesulitan membaca, Anda dapat mengklik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode baru yang lebih jelas.
- Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik tombol "CARI DATA" untuk memulai proses pengecekan. Sistem akan melakukan pencarian berdasarkan data yang Anda masukkan.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem menyelesaikan proses pencarian. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK 2024, maka informasi tersebut akan muncul pada hasil pencarian.
Advertisement
Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di WhatsApp
Untuk melakukan pengecekan status penerimaan Bansos PBI JK 2024 melalui WhatsApp, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini secara terperinci:
- Pertama-tama, masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam kontak smartphone Anda. Pastikan nomor ini tersimpan dengan benar agar memudahkan Anda dalam menghubungi BPJS Kesehatan melalui WhatsApp.
- Setelah nomor call center BPJS Kesehatan tersimpan, buka aplikasi WhatsApp di smartphone Anda dan buat pesan baru ke nomor tersebut.
- Tuliskan pesan yang berisi permintaan pengecekan status penerimaan Bansos PBI JK 2024. Anda dapat memulai dengan mengucapkan salam dan menyebutkan bahwa Anda ingin melakukan pengecekan status sebagai penerima Bansos PBI JK.
- Setelah Anda mendapatkan balasan dari call center BPJS Kesehatan melalui WhatsApp, Anda akan diberikan opsi untuk memilih menu "Informasi". Klik atau ketuk opsi tersebut untuk melanjutkan proses pengecekan.
- Pada menu "Informasi", pilih opsi "Cek Status Peserta" untuk memulai proses pengecekan status penerimaan Bansos PBI JK.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor BPJS milik Anda dengan benar. Contoh format penulisan NIK adalah seperti 318901928XXXX. Pastikan Anda mengisi dengan tepat dan sesuai agar proses pengecekan dapat dilakukan dengan lancar.
- Setelah memasukkan nomor NIK, Anda akan diminta untuk memasukkan tanggal lahir Anda dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Contoh format penulisan tanggal lahir adalah seperti 198012XX. Pastikan Anda mengisi dengan benar dan sesuai format yang diminta.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem melakukan proses pengecekan status. Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK 2024, maka informasi tersebut akan ditampilkan dengan jelas dan akurat melalui WhatsApp.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti dan benar, Anda dapat dengan mudah melakukan pengecekan status penerimaan Bansos PBI JK 2024 melalui WhatsApp dengan bantuan call center BPJS Kesehatan. Pastikan untuk memasukkan data-data yang diminta dengan benar dan sesuai agar hasil pengecekan yang Anda dapatkan akurat dan valid.
Terkini Lainnya
Cek Data DTKS Kemensos, Begini Cara Daftar jadi Penerima Bansos
LPDB-KUMKM Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Berikan Sosialisasi Jaminan Sosial kepada Anggota Koperasi
KKS adalah Program Pemerintah untuk Menyalurkan Bansos, Simak Cara Mendapatkannya
Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024
Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024
Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di Website
Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di WhatsApp
Bansos
Bansos PBI JK Adalah
Bansos PBI JK
Cara Cek Bansos PBI JK
Syarat Penerima Bansos PBI JK
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Hubungan Selera Musik dan Kepribadian, Genre Apa yang Anda Suka?
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
6 Potret Acara Ngunduh Mantu Beby Tsabina, Dihadiri Kaesang dan Erina Gudono
7 Gaya Ayu Ting Ting Kenakan Outfit dengan Style Korea, Curi Perhatian
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
Insinyur Ini Lamar Kekasih dengan Cincin dari Beton, Maknanya Mendalam
6 Potret Yusuf Anak Larissa Chou Lulus TK, Ditemani Ikram Rosadi dan Sang Nenek
7 Fakta Gelombang Panas di India, Prediksi Suhu Ekstrem di Tahun 2024
Mengenal Peserta Clash of Champions, University War Versi Indonesia
6 Pemotretan Beby Tsabina untuk Majalah Elle Bride, Tampil Elegan
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
Harga Kripto Hari Ini 1 Juli 2024: Bitcoin Cs Kompak Menghijau
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Tak Pernah Tolak Ajakan Foto Bareng Fans, Prilly Latuconsina Ungkap Kenangan dengan Olga Syahputra
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Kami
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Angelina Sondakh Antar Keanu Massaid ke Spanyol, Serasa Dijaga dan Ditemani Adjie Massaid dari Atas
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian