uefau17.com

Syarat Membuat NPWP untuk Pribadi, Yayasan, dan Lembaga TPQ - Hot

, Jakarta NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP ini wajib dimiliki oleh setiap individu, yayasan, dan lembaga TPQ yang memiliki status sebagai penghasil atau potensial menjadi penghasil dalam hal penghasilan yang dikenakan pajak.

Memiliki NPWP sangatlah penting, terutama untuk mencatat penghasilan dan membantu proses pembayaran pajak. NPWP ini juga diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau melamar pekerjaan.

Selain itu, dengan memiliki NPWP, kita turut berpartisipasi dalam pembangunan negara melalui kontribusi pajak yang kita bayarkan. Oleh karena itu, bagi individu, yayasan, dan lembaga TPQ yang telah memenuhi syarat, sebaiknya segera melengkapi dokumen dan prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan NPWP.

Syarat membuat NPWP pun bervariasi sesuai dengan jenisnya. Berikut adalah syarat membuat NPWP untuk berbagai keperluan, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (14/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Syarat Membuat NPWP Pribadi

NPWP pribadi adalah kartu identitas perpajakan yang diberikan kepada individu oleh Ditjen Pajak. Kartu ini diperlukan sebagai bukti identitas resmi dalam melakukan transaksi perpajakan pribadi seperti perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Untuk membuat NPWP, terdapat beberapa syarat tergantung pada keperluan individu tersebut. Berikut ini adalah syarat-syarat membuat NPWP pribadi untuk berbagai keperluan:

1. Untuk karyawan/pekerja kantoran:

- Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyertakan fotokopi KTP.

- Warga Negara Asing (WNA) harus membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.

- Bagi pegawai negeri, bisa melampirkan surat keputusan (SK).

- Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Untuk wirausaha:

- WNI harus melampirkan fotokopi KTP.

- WNA harus membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik.

- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas meterai, yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak memiliki usaha atau pekerja bebas.

3. Untuk wanita yang sudah menikah:

- Jika penghasilan istri lebih besar dari suaminya, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dengan syarat:

- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

- Surat keterangan kerja dari perusahaan.

- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki kedua belah pihak.

- Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengajuan NPWP pribadi dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui website Ditjen Pajak.

 

3 dari 6 halaman

Syarat Membuat NPWP Lembaga

NPWP Lembaga, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, diperlukan oleh semua badan usaha, perusahaan, atau lembaga yang memiliki penghasilan di wilayah Indonesia. Bagi para pelaku usaha yang ingin membuka usaha atau mendirikan perusahaan, wajib mendaftarkan NPWP Perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai lokasi perusahaan.

NPWP Badan dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Untuk pengajuan NPWP Badan secara online, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan:

1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri. Jika tidak ada akta pendirian usaha, pendaftar dapat melampirkan dokumen lain terkait pendirian usaha.

2. Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

3. Fotokopi bukti pengesahan pendirian badan usaha.

4. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan. Untuk WNI, fotokopi KTP dan NPWP digunakan. Sedangkan untuk pengurus yang berstatus WNA, fotokopi paspor dan NPWP digunakan jika sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

Itulah beberapa syarat untuk membuat NPWP Lembaga secara online. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, badan usaha, perusahaan, atau lembaga dapat memperoleh NPWP yang diperlukan dalam rangka pengelolaan pajak di Indonesia.

4 dari 6 halaman

Syarat Membuat NPWP CV

NPWP CV adalah NPWP yang diberikan kepada badan usaha seperti PT, CV, Lembaga, Sekolah, Organisasi, Yayasan, Perkumpulan, dan lain-lain. Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat NPWP CV:

1. KTP dan NPWP Direktur dan Komisaris: Pihak yang terkait dengan CV harus memiliki KTP dan NPWP yang valid.

2. Akte Pendirian dari Notaris: CV harus memiliki akte pendirian yang sah, yang akan dibuat oleh notaris.

3. SK Pengesahan Kemhumkam/AHU: CV harus memiliki surat keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhumkam) atau dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

4. Email: CV harus memiliki alamat email yang aktif dan digunakan dalam proses pendaftaran NPWP.

Biaya Jasa untuk membuat NPWP CV adalah sebesar 250 ribu rupiah. Proses pembuatan NPWP CV dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 30 menit setelah semua syarat terpenuhi. NPWP CV adalah dokumen yang diperlukan oleh badan usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan juga diperlukan untuk membuka rekening bank serta urusan kerjasama usaha lainnya.

Ketika mendaftar NPWP CV secara online melalui ereg.pajak.go.id, dokumen-dokumen yang harus diunggah termasuk foto KTP dan NPWP pengurus, akta notaris pendirian CV, dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kemenhumkam. Jadi, syarat-syarat untuk membuat NPWP CV adalah dengan melengkapi dokumen-dokumen tersebut.

 

5 dari 6 halaman

Syarat Membuat NPWP Lembaga TPQ

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap lembaga atau individu yang wajib membayar pajak. NPWP merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai macam keperluan, termasuk untuk lembaga TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur'an).

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat NPWP lembaga TPQ:

1. Fotokopi salah satu KTP pengurus.

Untuk fotokopi KTP pengurus, disarankan menggunakan KTP Pemimpin TPQ sebagai acuan.

2. Fotokopi salah satu NPWP pribadi pengurus.

Sama seperti fotokopi KTP, disarankan menggunakan NPWP pribadi sesuai dengan KTP kepala TPQ atau kepala yayasan TPQ.

3. Fotokopi akta pendirian TPQ.

Akta pendirian atau Surat Keputusan Pendirian lembaga dapat dijadikan contoh untuk memenuhi syarat ini.

4. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan/desa.

Surat Keterangan Domisili dapat diperoleh dari kantor kelurahan tempat TPQ berdomisili. Pastikan membawa KTP kepala sekolah atau ketua yayasan TPQ, surat yang menyatakan domisili atau alamat TPQ, serta fotokopi akta pendirian TPQ saat mengurus surat ini.

5. Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Lembaga.

Formulir pengajuan NPWP lembaga TPQ dapat diperoleh dari kantor KPP setempat saat mendaftar.

Saat mengunjungi kantor pajak, petugas biasanya akan menanyakan jenis NPWP yang akan dibuat. Jawablah dengan NPWP perusahaan/badan, dan Anda akan diberikan formulir pengajuan NPWP yang sesuai.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, TPQ dapat memperoleh NPWP sebagai identitas wajib pajak. Penting untuk memperhatikan persyaratan dan memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan agar proses pembuatan NPWP berjalan lancar.

6 dari 6 halaman

Syarat Membuat NPWP Yayasan

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diperlukan oleh yayasan sebagai identitas dalam administrasi perpajakan. Yayasan yang sesuai dengan Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 dianggap sebagai Subjek Pajak Badan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, yayasan wajib mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP paling lambat 1 bulan setelah pendirian yayasan.

Untuk membuat NPWP Yayasan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Fotokopi KTP pengurus (disarankan ketua yayasan).

2. Fotokopi NPWP pengurus (disarankan NPWP pribadi sesuai dengan KTP pengurus).

3. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan.

4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan.

5. Formulir Pengajuan NPWP Badan/Yayasan (dapat didapatkan di kantor KPP setempat atau diunduh dari website Pajak).

Selain itu, yayasan juga memiliki kewajiban melaksanakan pembukuan dan wajib melaporkan pajak secara bulanan. Pelaporan bulanan yang perlu dilakukan oleh yayasan meliputi SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN (jika yayasan merupakan PKP), serta SPT Masa PPh Pasal 25 meskipun tidak ada transaksi yang dilakukan.

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, yayasan dapat membuat NPWP dan mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Perlu diingat bahwa NPWP adalah hal penting dalam administrasi perpajakan, sehingga penting bagi yayasan untuk memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat