, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang mengelola program jaminan sosial di Indonesia, salah satunya adalah Dana Jaminan Hari Tua (JHT). Program JHT ini dirancang untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta saat memasuki masa pensiun, sehingga mereka memiliki dana pensiun yang dapat menggantikan pendapatan setelah berhenti bekerja.
Dana JHT dibiayai melalui iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Besar kontribusi dan persentase iuran yang harus dibayarkan bervariasi tergantung pada tingkat upah dan program perlindungan yang dipilih. Saat peserta mencapai masa pensiun, mereka dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan menerima manfaat pensiun dari dana JHT yang besarannya dipengaruhi oleh lama masa bakti, tingkat upah, dan kontribusi selama masa kerja.
Advertisement
Baca Juga
Selain pada masa pensiun, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga memungkinkan dilakukan sebelum peserta resign dari tempat kerja saat ini. Pencairan ini dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif dengan syarat pencairan dilakukan sebagian, yakni sebesar 10% atau 30%.
Dana yang dicairkan sebesar 30% dapat digunakan untuk keperluan pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit. Adapun sisa saldo JHT dapat dicairkan sepenuhnya saat peserta telah berhenti bekerja, meskipun belum memasuki masa pensiun. Berikut ulasan lebih lanjut tentang pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang rangkum dari berbagai sumber, Jumat (31/5/2024).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hari ini merayakan hari ulang tahunnya (HUT) ke-42. Bersamaan dengan itu, mereka mengumumkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berganti nama menjadi BP Jamsostek.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kriteria Pekerja yang Dapat Melakukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
![BPJS Ketenagakerjaan.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RR48j-kRz4VewfgqSIQsv0ukCq8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4129609/original/002690700_1660917430-image__18_.jpg)
Untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja. Berikut adalah daftar kriteria yang memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT, sebagaimana dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Usia Pensiun 56 Tahun: Pekerja yang telah mencapai usia pensiun standar, yaitu 56 tahun, berhak mencairkan saldo JHT mereka.
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan: Pekerja yang pensiun sesuai dengan usia yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan tempat mereka bekerja.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat mencairkan JHT setelah kontrak kerja mereka berakhir.
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja yang menjalankan usaha sendiri (Bukan Penerima Upah) dan memutuskan untuk menghentikan usaha mereka berhak mencairkan dana JHT.
- Mengundurkan diri: Pekerja yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mencairkan saldo JHT mereka.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mencairkan saldo JHT.
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya: Pekerja yang memutuskan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen berhak mencairkan dana JHT mereka.
- Cacat total tetap: Pekerja yang mengalami cacat total tetap, sehingga tidak bisa lagi bekerja, berhak mencairkan saldo JHT mereka.
- Meninggal dunia: Ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia berhak mencairkan saldo JHT milik pekerja tersebut.
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%: Pekerja aktif dapat mencairkan sebagian dana JHT, yaitu sebesar 10% dari total saldo yang ada.
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%: Pekerja aktif dapat mencairkan sebagian dana JHT sebesar 30% dari total saldo yang ada, yang bisa digunakan untuk keperluan pembelian rumah secara tunai atau kredit.
Advertisement
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
![BPJS Ketenagakerjaan.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/iHtDODxvOpozzG0RH1oKa8-1-wo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4226210/original/042227800_1668429354-image__5_.jpg)
Untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen sebagai persyaratan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK: Kartu ini menunjukkan bahwa Anda adalah peserta terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik): Identitas resmi yang digunakan untuk verifikasi data pribadi Anda.
- Buku Tabungan: Buku tabungan diperlukan untuk mencatat nomor rekening yang akan digunakan untuk pencairan dana JHT.
- Kartu Keluarga: Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data keluarga Anda.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Jika Anda memiliki NPWP, Anda perlu menyertakannya sebagai bagian dari dokumen persyaratan.
Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
![[Bintang] BPJS Ketenagakerjaan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oWSghpKFe5nGJaobCvSZO8Jeujk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1143072/original/062246300_1455588340-1.jpg)
Berikut adalah langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan baik melalui kantor cabang maupun secara online.
Cara Mencairkan Dana JHT Melalui Kantor Cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa semua dokumen asli yang diperlukan (Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau dokumen lain yang relevan, dan NPWP jika ada).
- Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan di kantor cabang.
- Ambil nomor antrean untuk mendapatkan giliran layanan.
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah verifikasi, isi penilaian kepuasan melalui e-survei yang disediakan.
- Setelah semua proses selesai, tunggu saldo JHT Anda masuk ke rekening yang telah dilampirkan.
Cara Mencairkan Dana JHT Secara Online
- Hanya peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat menggunakan metode ini.
- Buka portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan. Jenis file yang diterima adalah JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan maksimal ukuran file 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Terkini Lainnya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lebih Mudah
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Tidak Harus Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syarat-syaratnya
Kriteria Pekerja yang Dapat Melakukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan Dana JHT Melalui Kantor Cabang
Cara Mencairkan Dana JHT Secara Online
JHT
BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa resign
Jaminan Hari Tua
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
content
Rekomendasi
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Tanpa Resign
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
7 Resep Bumbu Ketupat Sayur yang Enak dan Gurih, Sedapnya Bikin Nambah Terus
Manfaat Daun Pepaya untuk Daging, Bikin Daging Sapi dan Kambing Super Empuk
9 Alat Komunikasi Modern yang Ubah Cara Manusia Berinteraksi
8 Potret Terbaru Celine Evangelista Tampil Berhijab, Akui Nyaman
BPJS Kesehatan Checking dan Langkah Mudah Melakukannya, Bisa Lewat Online
5 Obat Keseleo yang Bantu Redakan Nyeri dan Bengkak, Aman Dicoba di Rumah
Ingat Alwi Assegaf di Sinetron ‘Raden Kian Santang’? 7 Potretnya Sudah Dewasa
6 Potret Ayu Ting Ting Sambut Orang Tua Pulang Haji, Penuh Haru Bahagia
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
6 Tulisan Perumpamaan Suara ketika Tutup Pintu Ini Kocak, Bikin Dahi Berkerut
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Juventus Segera Dapatkan Pemain Incaran Manchester United
Dua Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Akhirnya Diringkus Personel Polres Serang
6 Potret Jennifer Bachdim dan Lesti Kejora Baca Pemenang di Acara Award, Kompak
Sebar Kuis Cari Pacar, Influencer dari Belanda Mengaku Sudah Tolak 5.000 Pria
Hoaks Foto Tokoh Sedang Baca Buku Tertentu, dari Ronaldo hingga Presiden Jokowi
Ayu Ting Ting Tegar Meski Batal Nikah Kedua Kali: Allah Sayang dan Menjaga Aku
Blusukan di Jakarta, Gibran Beri Perhatian Khusus ke Pasar dan Kampung Kumuh
Direktur Utama dan Komisaris Amman Mineral Beli Saham AMMN, Segini Nilainya
Kerugian Akibat Peretasan Kripto Turun di Juni 2024, Tapi Nilainya Tak Main-main
Cara Merebus Daging Sapi agar Empuk dan Tidak Bau 5-30-7, Hemat Waktu dan Gas