, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan pencairan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta yang masih aktif bekerja. Pencairan ini dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif dengan syarat pencairan dilakukan sebagian, yakni sebesar 10% atau 30%.
Dana yang dicairkan sebesar 30% dapat digunakan untuk keperluan pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit. Adapun sisa saldo JHT dapat dicairkan sepenuhnya saat peserta telah berhenti bekerja, meskipun belum memasuki masa pensiun.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukansecara online dan offline. BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu hal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap tenaga kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Advertisement
Baca Juga
Setiap perusahaan atau badan usaha diharuskan menanggung iuran per bulan yang dipotong dari gaji setiap karyawan. Iuran bulanan ini akan menjadi saldo yang terus berkembang. Saldo inilah yang nantinya bisa kamu cairkan. Namun dari keempat program tersebut, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) saja yang dapat dicairkan oleh peserta. Berikut cara pencairan bpjs ketenagakerjaan yang rangkum dari berbagai sumber, Jumat (7/6/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kriteria Pekerja yang Dapat Melakukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
![BPJS Ketenagakerjaan ubah nama panggilan menjadi BP Jamsostek.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bDtq9d0LiSJS7wnG17er9sd94tU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3030034/original/084714500_1579756089-image__22_.jpg)
Untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja. Berikut adalah daftar kriteria yang memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT, sebagaimana dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Usia Pensiun 56 Tahun: Pekerja yang telah mencapai usia pensiun standar, yaitu 56 tahun, berhak mencairkan saldo JHT mereka.
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan: Pekerja yang pensiun sesuai dengan usia yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan tempat mereka bekerja.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat mencairkan JHT setelah kontrak kerja mereka berakhir.
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja yang menjalankan usaha sendiri (Bukan Penerima Upah) dan memutuskan untuk menghentikan usaha mereka berhak mencairkan dana JHT.
- Mengundurkan diri: Pekerja yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mencairkan saldo JHT mereka.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mencairkan saldo JHT.
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya: Pekerja yang memutuskan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen berhak mencairkan dana JHT mereka.
- Cacat total tetap: Pekerja yang mengalami cacat total tetap, sehingga tidak bisa lagi bekerja, berhak mencairkan saldo JHT mereka.
- Meninggal dunia: Ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia berhak mencairkan saldo JHT milik pekerja tersebut.
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%: Pekerja aktif dapat mencairkan sebagian dana JHT, yaitu sebesar 10% dari total saldo yang ada.
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%: Pekerja aktif dapat mencairkan sebagian dana JHT sebesar 30% dari total saldo yang ada, yang bisa digunakan untuk keperluan pembelian rumah secara tunai atau kredit.
Advertisement
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
![BPJS Ketenagakerjaan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CMhNu0K99584zxxH0ukwuJhe3qw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1285723/original/006722500_1468284682-1.jpg)
Untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen sebagai persyaratan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK: Kartu ini menunjukkan bahwa Anda adalah peserta terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik): Identitas resmi yang digunakan untuk verifikasi data pribadi Anda.
- Buku Tabungan: Buku tabungan diperlukan untuk mencatat nomor rekening yang akan digunakan untuk pencairan dana JHT.
- Kartu Keluarga: Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data keluarga Anda.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Jika Anda memiliki NPWP, Anda perlu menyertakannya sebagai bagian dari dokumen persyaratan.
Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
![20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uZgCJoxd1GxGAt3nMiys5SEYmFI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1224153/original/075850000_1462360949-20160504--BPJS-Ketenagakerjaan-Jakarta--Fery-Pradolo-02.jpg)
Berikut adalah langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan baik melalui kantor cabang maupun secara online.
Cara Mencairkan Dana JHT Melalui Kantor Cabang (Offline)
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa semua dokumen asli yang diperlukan (Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau dokumen lain yang relevan, dan NPWP jika ada).
- Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan di kantor cabang.
- Ambil nomor antrean untuk mendapatkan giliran layanan.
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah verifikasi, isi penilaian kepuasan melalui e-survei yang disediakan.
- Setelah semua proses selesai, tunggu saldo JHT Anda masuk ke rekening yang telah dilampirkan.
Cara Mencairkan Dana JHT Secara Online
- Hanya peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat menggunakan metode ini.
- Buka portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan. Jenis file yang diterima adalah JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan maksimal ukuran file 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Advertisement
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang
![BPJS Ketenagakerjaan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/gtSDmffWd1ID-U5Kld_0h84Aluc=/0x96:1280x817/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3079670/original/063733000_1584516226-image__8_.jpg)
Jika kamu memiliki masalah kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang, kamu tidak perlu panik. Kamu masih bisa mencairkan dana JHT dengan mengikuti beberapa prosedur.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika kartu hilang:
- Buatlah surat kehilangan dari pihak kepolisian terlebih dahulu.
- Pastikan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tercantum dalam surat kehilangan yang sudah dibuat.
- Selanjutnya, kamu bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengurus pencairan dana dengan menggunakan syarat di atas.
- Kamu akan mendapatkan petunjuk lebih lanjut dari petugas yang membantu pencairan dana.
Terkini Lainnya
FOTO: Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
9 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Tingkatkan Produktivitas Pekerja
Cara Mengurus BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Lebih Praktis
Kriteria Pekerja yang Dapat Melakukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan Dana JHT Melalui Kantor Cabang (Offline)
Cara Mencairkan Dana JHT Secara Online
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS
JHT
Jaminan Hari Tua
Konten Timeless
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
content
Rekomendasi
Hacker Klaim Bobol 4 Data Lembaga Penting Indonesia, dari Badan Intelijen Strategis TNI hingga BPJS
BPJS Ketenagakerjaan Bantah Kena Retas Hacker: Itu Hoaks Diunggah Ulang
Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek Dalam UU Desa Revisi yang Resmi Disahkan
Angka Kecelakaan Kerja Naik Tiap Tahun
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Tanpa Resign
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI Tolak UU P2SK
Makin Mudah dan Praktis, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Danamon
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa Resign, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Ketimbang Tapera, Pengusaha Kasih Usul Optimalkan BPJS Ketenagakerjaan
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
TOPIK POPULER
Populer
Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Jangan Asal Simpan
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
7 Potret Jennifer Bachdim dan Irfan Bachdim Kerja Bareng, Gantian Momong Anak
6 Potret Pertemuan Alice Norin dan Davina Karamoy, Bak Saudara Kembar
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
6 Cuitan 'Juni Cepat Berlalu' Bikin Senyum Tipis, Tak Terasa Sudah Berganti Bulan
7 Potret Pengajian Chand Kelvin dan Dea Sahirah Jelang Nikah, Haru Bahagia
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Tempat Wisata Viral, Antre Bikin Gagal Estetik
Sengketa Laut China Selatan, Filipina dan AS Kerahkan Kapal Perang
Daftar 10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Ada di Posisi Teratas
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
7 Potret Jennifer Bachdim dan Irfan Bachdim Kerja Bareng, Gantian Momong Anak
CIMB Niaga Optimistis Minat Masyarakat pada KPR Hijau Meningkat
Lirik Lagu Viral Too Sweet dari Hozier dan Artinya, Penolakan atas Hidup yang Serba Teratur
Ketua KPK: Kita Akan Buka Data Caleg Terpilih yang Tidak Lapor LHKPN
Perayaan HUT Bhayangkara ke-78 Dibayang-bayangi Dugaan Kebocoran Data Polri
Pengamat: Indonesia Tak Butuh BUMN Sakit, Tapi Bisa Bersaing
6 Cara Update Windows 11 Gratis, Ini Spesifikasi PC yang Bisa Diupgrade
Suzuki Pertimbangkan Bawa Jimny Pikap dan Hybrid
Intra Golflink Resorts Tetapkan Harga IPO Rp 200 per Saham
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 1 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 13.30 WIB