, Jakarta Hari Lebaran merupakan hari yang sangat istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh, Hari Lebaran juga menjadi momen untuk merayakan kemenangan setelah menempuh serangkaian ibadah dalam bulan Ramadan. Selain itu, tradisi memberikan tali asih kepada orang-orang terdekat juga menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Hari Lebaran tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Salah satu tradisi yang telah menjadi kebiasaan dalam merayakan Hari Lebaran adalah adanya bagi-bagi THR atau Tunjangan Hari Raya. THR merupakan bentuk apresiasi dan bentuk rasa terima kasih kepada para pekerja, baik itu karyawan di perusahaan atau pembantu rumah tangga yang telah bekerja dengan baik sepanjang tahun. Pemberian THR ini biasanya berupa uang tunai yang diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi penerima, sehingga mereka dapat merayakan Lebaran dengan lebih berkesan.
Selain bagi-bagi THR kepada orang dewasa, tradisi pemberian uang juga berlaku kepada anak-anak kecil pada Hari Lebaran. Dalam tradisi ini, orang dewasa memberikan uang yang disebut "uang lebaran" kepada anak-anak sebagai bentuk perayaan dan kebahagiaan. Pemberian uang lebaran ini diharapkan dapat memberikan kegembiraan dan membuat anak-anak merasa dihargai serta mendapatkan rezeki di hari yang berbahagia ini.
Pembagian THR kepada anak-anak ini sayangnya juga menimbulkan masalah, terutama tentang apakah orang tua berhak terlibat dalam pengelolaan uang yang diterima anak, misalnya menggunakannya untuk kepentingan tertentu. Lalu apakah orang tua diperkenankan untuk memakai uang THR milik anak? Untuk memahami perkaran ini, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (2/4/2024).
Bagi-bagi uang di hari raya lebaran sudah jadi tradisi masyarakat. Karena kebiasan ini, setiap bulan Ramadan tempat penukaran uang baru dipadati masyarakat. Warga bahkan rela antre berdesakan demi dapat menukarkan uang baru.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apakah Harta Anak Milik Orang Tua Juga?
Harta anak dalam ajaran agama Islam dipandang sebagai harta yang dimiliki secara individual oleh anak tersebut. Artinya, harta anak bukanlah harta orang tua. Allah SWT telah menetapkan hak-hak anak untuk memiliki harta yang ia peroleh.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil” (QS. Al Baqarah: 188).
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:
فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampas) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742).
Berdasarkan dalil di atas, hukum asal harta dalam Islam adalah kepemilikan individu dan tidak boleh dirampas tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, orang tua wajib menghormati dan melindungi harta anak dengan penuh tanggung jawab. Dengan kata lain, harta anak adalah hak anak dan milik anak, bukan milik orang tua sama sekali. Sebagaimana hukum asal harta seorang Muslim.
Buktinya, jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6. Ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya. Allah ta'ala berfirman:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (QS. An Nisa: 11).
Dengan demikian, secara hukum, harta anak adalah milik individu anak dan bukan milik orang tua. Lalu bagaimana dengan anak yang belum baligh yang akalnya belum sempurna untuk mengelola harta miliknya, termasuk uang THR?
Advertisement
Anak Kecil Itu Mahjur
![8 Potret Nyeleneh Bocah Ketika Lebaran, Panen Uang THR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/viZRG6gvAGZm_SKOuXCXp4xFfXc=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4789141/original/063067300_1711780294-ewefw333.jpg)
Meski sudah jelas bahwa anak juga memiliki hak kepemilikan atas harta, termasuk ketika menerima uang THR dari saudaranya, namun hal ini menimbulkan masalah tentang pengelolaan harta apabila sang anak masih kecil. Apalagi anak kecil yang belum baligh merupakan amanah bagi orang tua dalam agama Islam. Jika situasinya seperti itu, maka dapat dikatakan bahwa anak kecil itu disebut sebagai mahjur.
Menurut ajaran Islam, anak kecil yang belum baligh (belum mencapai usia pubertas) memiliki hukum harta yang disebut sebagai "mahjur". Hal ini berarti harta anak kecil harus ditahan oleh walinya (orang tua atau wali sah) dan tidak boleh dibiarkan untuk dibelanjakan oleh anak tersebut.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik” (QS. An Nisaa': 5)
Dengan kata lain, harta anak kecil yang belum baligh adalah tanggung jawab orang tua dalam pengelolaannya. Orang tua memegang otoritas dan tanggung jawab untuk menjaga harta tersebut. Harta anak kecil sebaiknya tidak boleh dibelanjakan atau diambil oleh orang tua tanpa alasan yang sah.
Dalam konteks ini, sangat penting bagi orang tua untuk menjalankan tugas mereka dengan adil dan bertanggung jawab terhadap harta anak kecil. Mereka harus memastikan bahwa harta tersebut digunakan dengan bijaksana untuk kepentingan terbaik anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Dalam pandangan agama Islam, menahan harta anak kecil yang belum baligh adalah kewajiban orang tua. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak anak dan menghindari penyalahgunaan harta yang dapat merugikan anak tersebut di masa depan.
Dengan demikian, menghadapi situasi "anak kecil itu mahjur" membutuhkan kesadaran dan pemahaman orang tua terhadap ajaran agama Islam. Menahan harta anak kecil dan menggunakan dengan bijaksana adalah tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan memberikan perlindungan terbaik bagi anak tersebut.
Terkini Lainnya
10 Meme THR Habis Sebelum Waktunya, Kocak dan Bikin Ngenes
Cara Penukaran Uang untuk Lebaran 2024 di BI, Pahami Syarat dan Ketentuannya
Mengenal Sejarah Pemberian THR di Indonesia dan Maknanya
Apakah Harta Anak Milik Orang Tua Juga?
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
Anak Kecil Itu Mahjur
وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
THR Lebaran
Uang THR
Bagi-Bagi THR
Uang THR Anak
Konten Menarik
Rekomendasi
Jaksa Ungkap SYL Bagi-Bagi THR ke Anggota DPR RI Fraksi NasDem
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
7 Editan Poster Film 'Ipar Adalah Maut' Berbagai Versi, Netizen: Relate Banget
Hukum Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik, Masih Boleh Disantap?
Cara Keluar Grup WA Tanpa Diketahui Anggota Lain, Mudah Dipraktikkan
Kumpulan Cara Lacak Paket JNT yang Mudah dan Cepat, Dijamin Akurat
Peramal India Prediksi Kiamat 29 Juni 2024, Ini Faktanya
Penuh Misteri, 5 Tempat Rahasia di Dunia Ini Jarang Diketahui Orang
8 Resep Masak Daging Kurban Tanpa Santan yang Enak dan Tetap Sehat
Euro 2024
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Berita Terkini
Viral Buket Nasi Padang, Hadiah Anti Mainstream yang Bikin Perut Keroncongan dan Ngiler Parah
PKB: Belum Ada Pembahasan Usung Risma di Pilkada Jatim 2024
Pria Ini Pilih Bakar Rumah Agar Istri Kesal, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Pemanfaatan Bekas Tempat Penampungan Sampah Menjadi Lahan Pertanian Produktif
Menko Muhadjir Revisi Target Penurunan Stunting 2024
3 Resep Rimpang yang Sehat dan Mudah Dibuat, Cocok untuk Mendetoks Tubuh
Selain Ridwan Kamil, PAN Juga Pertimbangkan Usung Kaesang Jadi Cagub Jakarta 2024
Penerbangan ANA Mendarat Darurat karena Kehilangan Tekanan Kabin, Jadi Kasus Terbaru Pesawat Boeing
Simak, Cara dan Trik Merebus Jengkol Agar Empuk dan Tidak Bau
Mandek 3 Tahun, Pengamat Minta Pembahasan RUU BUMN Digeber di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Ragam Hoaks Seputar Vladimir Putin, Simak Faktanya
Atta Halilintar Ingin Lanjutkan Kuliah Usai Lulus SMA di Usia 29 Tahun, Incar Jurusan Hukum atau Arsitektur
Studi Ungkap Tidur Tak Dapat Buang Racun dari Otak Secara Menyeluruh
Didorong Jadi Ketua Umum PAN Lagi, Zulhas: Suatu Kehormatan Tapi Juga Beban