, Jakarta - TMS Pemilu merujuk pada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses Pemilihan Umum. Kategori TMS Pemilu mencakup sejumlah kondisi di mana pemilih tidak dapat memberikan suaranya pada hari pemungutan suara. Dalam ranah regulasi pemilu, pemahaman tentang kategori-kategori TMS Pemilu menjadi krusial untuk mengetahui siapa saja yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih yang sah.
Baca Juga
Advertisement
Beberapa subdivisi TMS Pemilu adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS), termasuk DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) serta DPSHP Akhir. Kategori ini menggambarkan pemilih yang setelah proses pemutakhiran data ternyata tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam regulasi pemilu.
Selain itu, kategori-kategori lain seperti Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) juga menjadi bagian dari TMS Pemilu karena alasan-alasan tertentu yang membuat mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada tempat pemungutan suara yang ditetapkan.
Pemahaman mendalam tentang kategorisasi TMS Pemilu menjadi penting untuk memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi. Mengetahui siapa saja yang termasuk dalam kategori TMS Pemilu, penyelenggara pemilu dapat memastikan bahwa partisipasi dalam proses pemilihan umum dilakukan oleh pemilih yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ulas lebih mendalam tentang TMS pemilu, syarat pemilih dalam pemilu, dan kategori pemilih dalam pemilu yang perlu diketahui, Kamis (4/1/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat
TMS dalam Pemilu merujuk pada status Tidak Memenuhi Syarat yang diatur dalam perundang-undangan pemilihan umum Indonesia. TMS Pemilu, sesuai dengan aturan yang berlaku, merupakan daftar yang menyertakan pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam proses Pemilihan Umum di Indonesia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelaskan bahwa TMS Pemilu terdiri dari individu-individu yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022.
PKPU No. 7 Tahun 2022 mendefinisikan pemilih dalam Pemilu sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun ke atas, yang telah menikah, atau yang pernah menikah. Hak untuk memberikan suara dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) dimiliki oleh mereka yang memenuhi syarat tersebut.
Siapa pun yang tidak memenuhi kriteria tersebut, sesuai peraturan, akan masuk dalam status TMS dalam Pemilu atau dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.
Status TMS Pemilu menandakan bahwa seseorang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menjadi pemilih dalam proses Pemilu. Ini menjadi penting karena keberhasilan Pemilu dalam mencerminkan kehendak dan kepentingan warga negara tergantung pada pemilih yang memenuhi syarat serta ketertiban pemilu yang dijaga sesuai aturan.
Oleh karena itu, peran Bawaslu dan lembaga terkait lainnya adalah memastikan keberlangsungan proses Pemilu yang adil dan transparan dengan mengidentifikasi dan mencatat individu-individu yang masuk dalam status TMS Pemilu untuk menjaga integritasnya.
Pentingnya pemahaman mengenai TMS Pemilu menjadi fokus utama bagi penyelenggara pemilu dan masyarakat. Pemahaman yang jelas terkait kriteria-kriteria pemilih yang memenuhi syarat atau status TMS Pemilu dapat menghindarkan kesalahan dalam partisipasi pemilihan umum, menjaga integritas proses Pemilu, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keikutsertaan pemilih yang memenuhi syarat.
Demikian, upaya pemantauan dan pengawasan terhadap status TMS Pemilu menjadi krusial guna memastikan proses pemilu yang adil dan berkualitas.
Advertisement
Syarat Pemilih dalam Pemilu
Menurut Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Pertama, calon pemilih harus telah mencapai usia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah kawin, atau telah pernah kawin. Syarat ini menjadi landasan bagi keabsahan partisipasi dalam proses demokrasi, memastikan bahwa setiap pemilih memenuhi kriteria usia yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa calon pemilih tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini menggarisbawahi pentingnya integritas dan kepastian hukum dalam menentukan hak partisipasi seseorang dalam proses pemilihan umum, serta mencegah pemilih yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum.
Selanjutnya, syarat penting lainnya adalah berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Hal ini menegaskan bahwa keabsahan pemilih terkait dengan kewarganegaraan dan kediaman di dalam wilayah NKRI yang didokumentasikan dengan e-KTP.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, syarat pemilih adalah memiliki e-KTP, paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai bukti domisili di luar negeri. Hal ini memungkinkan partisipasi pemilih yang tinggal di luar negeri untuk tetap terlibat dalam proses pemilu dan memberikan suaranya.
Sementara itu, bagi calon pemilih yang belum memperoleh e-KTP, penggunaan Kartu Keluarga (KK) dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk dapat memenuhi ketentuan sebagai pemilih dalam pemilu.
Terakhir, calon pemilih tidak boleh sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini bertujuan untuk memastikan netralitas serta independensi dari unsur-unsur keamanan dalam proses demokrasi, menjaga agar tidak terjadi intervensi dalam keputusan pemilihan umum yang sedang berlangsung.
Kategori Pemilih dalam Pemilu
PKPU No. 7 Tahun 2022 menguraikan 11 kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024 yang mencakup berbagai tahap dan penyesuaian dalam proses pemilihan.
- Pertama, Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan hasil dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS, dan Pantarlih. DPS ini menjadi titik awal dalam penentuan siapa saja yang berhak untuk ikut serta dalam proses pemilu.
- Selanjutnya, ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang merupakan DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan masyarakat dan peserta pemilu. DPSHP ini adalah bentuk koreksi atas DPS yang telah disusun sebelumnya.
- Di samping itu, terdapat DPSHP Akhir, yang merupakan hasil akhir dari perbaikan DPSHP setelah menerima masukan dan tanggapan dari berbagai pihak.
- DPT, atau Daftar Pemilih Tetap, adalah hasil akhir dari proses pemutakhiran yang dilakukan oleh PPS dan direkapitulasi oleh PPK, kemudian ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. DPT menjadi pedoman utama dalam menentukan siapa yang memenuhi syarat untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara.
- Kemudian, ada DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan yang mencakup orang-orang yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS namun tidak dapat memberikan suara di sana karena alasan tertentu. Mereka bisa memberikan suara di TPS lain sesuai keadaan.
- Untuk individu yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, terdapat Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ini merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum masuk dalam DPT atau DPTb.
- Selanjutnya, untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, ada beberapa kategori yang diperhatikan. DPSLN (Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri) merupakan hasil pemutakhiran dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang terus diperbarui untuk warga negara Indonesia di luar negeri.
- DPSHPLN adalah hasil perbaikan DPSLN berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat serta peserta Pemilu.
- Dari DPSHPLN inilah terbentuk DPTLN atau Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
- Selain itu, ada DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri) yang mencakup data pemilih yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN, namun karena alasan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPSLN tersebut.
- Terakhir, DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri) mencakup data pemilih yang menggunakan KTP Elektronik atau Paspor untuk memberikan suara pada hari pemungutan suara.
Semua kategori ini dirancang untuk memastikan partisipasi yang adil dan terorganisir bagi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, dalam proses pemilihan umum.
Terkini Lainnya
DPT Pemilu adalah Kepanjangan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Ceknya
Mengenal Pantarlih Pemilu, Tugas, Syarat, Masa Kerja, dan Cara Daftarnya
Coklit Pemilu Adalah Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, Simak Tata Caranya
Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat
Syarat Pemilih dalam Pemilu
Kategori Pemilih dalam Pemilu
tms pemilu adalah
tms pemilu
Konten Menarik
Pemilu
syarat tms pemilu
kategori tms pemilu
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
8 Momen Ulang Tahun Angela Gilsha ke-30, Dirayakan di Lokasi Syuting
15 Aplikasi Translate Indonesia ke Arab, Kenali Kelebihan Masing-Masing
Upaya Wisata Taiwan Ramah Muslim, Ada Musala dan Pojok Produk Makanan Halal
12 Cara Membuat Daging Kambing Empuk dan Tidak Bau, Wajib Dicoba
7 Potret Richard Kyle dan Pacar Bulenya yang Romantis, Bak Pasangan Hollywood
7 Potret Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Disebut Bakal Menikah, Sebar Undangan
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
8 Khasiat Sate Kambing Untuk Kesehatan, Kaya Kandungan CLA
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?