, Jakarta Coklit pemilu adalah kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih, dimana akan dilakukan oleh petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk memastikan keabsahan data pemilih, sebelum pemilu dilaksanakan.
Baca Juga
Coklit pemilu adalah singkatan dari pencocokan dan penelitian pemilihan umum bagi daftar pemilih tetap. Melalui kegiatan coklit, petugas akan melakukan pengecekan ulang terhadap data pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data.
Advertisement
Tugas utama dari coklit pemilu adalah untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data pemilih. Proses coklit dilakukan dengan melakukan pengecekan langsung ke rumah-rumah warga, untuk memastikan keberadaan pemilih yang terdaftar di DPT. Selain itu, petugas juga akan melakukan verifikasi data seperti alamat, nomor identitas, dan data lainnya untuk memastikan kebenaran data pemilih.
Setelah proses coklit selesai, petugas akan membuat laporan hasil coklit yang akan menjadi dasar untuk pemutakhiran data pemilih, sebelum proses pemungutan suara dilaksanakan. Berikut ini tata cara coklit pemilu yang rangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/12/2023).
Presiden Joko Widodo dan ibu negara secara resmi telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. Hal ini setelah Presiden mengikuti proses pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih Pemilu 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa itu Coklit Pemilu
![Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih untuk Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/A1GIzV08_UOhQqo008puCwSMUJw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4338248/original/027072800_1677405728-20230226-Coklit-Pemilu-2024-Arbas-1.jpg)
Coklit dalam pemilu merupakan singkatan dari cek dan koreksi data pemilih. Coklit adalah proses verifikasi dan validasi data pemilih yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebelum pelaksanaan pemilu. Tugas utama dari coklit adalah melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data pemilih. Petugas coklit bernama PPL (Panitia Pemungutan dan Penghitungan Suara) akan mendatangi rumah-rumah warga, untuk memastikan keberadaan pemilih yang terdaftar, memperbaharui data pemilih yang sudah pindah domisili atau meninggal dunia, serta mencocokkan data pemilih dengan dokumen identitas yang sah.
Coklit Pemilu menemukan pijakan utamanya dalam ketentuan-ketentuan yang dijabarkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017. Dalam proses ini, Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau yang dikenal sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) memiliki peran sentral. PKPU menguraikan langkah-langkah spesifik yang melibatkan mendatangi pemilih secara langsung dan menanggapi usulan dari tingkat RT atau RW.
PPDP atau yang akrab disebut Pantarlih, bukan hanya sekadar singkatan. Mereka adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tugas utama mereka mencakup pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih, pada tahap awal persiapan Pemilu dan Pemilihan. Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih menjadi langkah awal yang krusial, dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam persiapan menyelenggarakan Pemilu 2024, tugas Pantarlih seperti yang dijelaskan dalam situs resmi KPU kab-sukoharjo, melakukan pendekatan dengan mendatangi pemilih secara langsung, serta memastikan bahwa data yang terkumpul adalah cerminan akurat dari kehendak dan keberadaan setiap pemilih.
Advertisement
Tata Cara Coklit Pemilu 2024
![Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih untuk Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WM31WnnGzzJxjnfGuA3hGP3rvJY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4338252/original/086403700_1677405732-20230226-Coklit-Pemilu-2024-Arbas-5.jpg)
Aturan pelaksanaan coklit pemilu untuk tahun 2024 terperinci dalam Pasal 19, 20, dan 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023. Berikut adalah rangkuman aturan yang harus diikuti oleh petugas Pantarlih pada tahun 2024:
Pasal 19 PKPU Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih:
1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-
2. Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK.
3. Mencatat data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.
4. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan.
5. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
6. Mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil.
7. Mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan.
8. Mencoret data pemilih yang telah meninggal.Menandai data pemilih yang bukan merupakan pemilih beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Catatan Hasil Coklit:
- Pantarlih mencatat hasil coklit dalam buku kerja Pantarlih.
- Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan coklit.
Pasal 20 PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilih Belum Terdaftar:
1. Pantarlih memastikan pemilih tersebut memenuhi syarat dan memiliki KTP-el.
2. Pemilih yang belum terdaftar dicatat dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
3. Jika pemilih tidak dapat ditemui secara langsung, Pantarlih meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el pemilih.
4. Jika keluarga tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el, komunikasi dapat dilakukan melalui panggilan video atau konferensi video untuk memastikan keberadaan dan identitas pemilih.
Alternatif Jika Tidak Ada KTP-el:
- Jika keluarga tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el dan komunikasi melalui video tidak memungkinkan, Pantarlih meminta keluarga menunjukkan KK pemilih.
- Alamat pemilih dicatat dengan menuliskan frase alamat KTP-el sesuai pada kolom keterangan.
Pemilih Tanpa KTP-el:
- Jika pemilih dicatat dalam Daftar Potensial Pemilih tanpa KTP-el, Pantarlih memberikan keterangan bahwa pemilih belum memiliki KTP-el.
Pasal 36 PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih oleh PPS:
PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil coklit.
1. Daftar Pemilih hasil pemutakhiran disusun berdasarkan urutan pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan data pemilih.
Basis TPS dan Bantuan Pantarlih:
2. Daftar Pemilih hasil pemutakhiran disusun berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
3. PPS dapat dibantu oleh Pantarlih dalam menyusun Daftar Pemilih.
4. Aturan lengkap mengenai formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih dan Model A-Daftar Perubahan Pemilih dapat ditemukan dalam Lampiran III dan XI PKPU Nomor 7 Tahun 2023.
Tantangan dalam Proses Coklit
![Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih untuk Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HGuieZPrdvg5rHXNHAs4p2PUUUo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4338251/original/079655000_1677405731-20230226-Coklit-Pemilu-2024-Arbas-4.jpg)
Proses coklit pemilu secara harfiah merupakan langkah awal dalam menyusun daftar pemilih. Meskipun memiliki peran kritis dalam memastikan keberhasilan proses demokratisasi, proses ini menghadapi sejumlah tantangan kompleks yang dapat mempengaruhi integritas dan efektivitasnya. Dalam upaya untuk menjaga proses demokrasi tetap kuat, berikut beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan coklit pemilu.
Masalah Teknis
Penggunaan teknologi dalam coklit pemilu dapat menjadi senjata ganda. Di satu sisi, teknologi dapat mempermudah proses; di sisi lain, daerah dengan akses terbatas atau infrastruktur teknologi yang kurang dapat mengalami kendala serius. Selain itu, kecanggihan sistem informasi terkadang dapat menjadi bumerang. Kesalahan teknis seperti crash atau kegagalan perangkat keras, dapat memberikan tantangan serius dalam menjaga kelancaran proses coklit.
Partisipasi Masyarakat
Kurangnya kesadaran atau kepedulian masyarakat terhadap proses coklit, dapat merugikan upaya pemeliharaan daftar pemilih yang akurat. Sehingga sosialisasi dan edukasi masyarakat, menjadi kunci untuk mengatasi tantangan ini. Kelompok masyarakat tertentu, seperti migran atau minoritas, mungkin menghadapi kesulitan untuk berpartisipasi aktif dalam coklit. Tantangan ini memerlukan pendekatan inklusif yang memperhitungkan keberagaman masyarakat.
Potensi Intervensi Politik
Proses coklit dapat menjadi ajang untuk tekanan politik, di mana pihak-pihak tertentu berusaha memanipulasi data pemilih atau m2. engatur kondisi yang menguntungkan secara politis. Keberhasilan coklit bergantung pada keteguhan lembaga pemilu, untuk tetap netral dan bebas dari pengaruh politik. Ancaman manipulasi informasi, seperti penyebaran informasi palsu atau manipulasi data pemilih, dapat menggoyahkan integritas proses coklit. Penguatan kebijakan keamanan informasi dan ketransparanan menjadi langkah kunci untuk menghadapi tantangan ini.
Terkini Lainnya
Apa Itu Coklit dalam Pemilu? Simak Fakta-Faktanya
Pelanggaran Pemilu, Pengertian, Jenis dan Penanganannya Sesuai Undang-undang
Jelang Pemilu 2024, KemenPPPA Dorong Anak-Anak Jadi Pelopor Pemilih Pemula yang Cerdas
Apa itu Coklit Pemilu
Tata Cara Coklit Pemilu 2024
Pasal 19 PKPU Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih:
Pasal 20 PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilih Belum Terdaftar:
Pasal 36 PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih oleh PPS:
Tantangan dalam Proses Coklit
Masalah Teknis
Partisipasi Masyarakat
Potensi Intervensi Politik
Pemilu 2024
Coklit Pemilu Adalah
Coklit Pemilu 2024
Coklit Pemilih Pemilu 2024
Coklit Data
Pemilu
Tata Cara Coklit Pemilu 2024
Konten Menarik
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
4 Resep Daging Age Basah yang Enak dan Empuk, Bumbunya Sedap Meresap
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
7 Potret Terbaru Mahalini Diduga Lakukan Operasi Hidung, Penampilan Jadi Sorotan
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
6 Momen Anniversary Pernikahan Mertua Jessica Mila ke-40, Dirayakan Bareng Keluarga
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024