uefau17.com

Mengenal Pantarlih Pemilu, Tugas, Syarat, Masa Kerja, dan Cara Daftarnya - Hot

, Jakarta Pantarlih pemilu adalah singkatan dari petugas pemutakhiran data pemilih. Pantarlih pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Tugas utama pantarlih adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan pemilu, mulai dari tahap pendaftaran calon hingga kepada penghitungan suara. Pantarlih pemilu ini dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Bisa dikatakan bahwa Pantarlih pemilu ini merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemuthairan data pemilih.

Berikut ulas mengenai pengertian Pantarlih pemilu beserta tugas, syarat, masa kerja, dan cara daftar menjadi anggotanya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (22/12/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Pengertian Pantarlih Pemilu

Seperti yang telah disampaikan pada paragraf sebelumnya, Pantarlih pemilu adalah singkatan dari petugas pemutakhiran data pemilih. Pantarlih pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Dengan kata lain, Pantarlih pemilu ini merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemuthairan data pemilih. Oleh karena itu, Pantarlih pemilu sangat penting perannya dalam proses penyusunan daftar pemilih.

Tugas utama pantarlih adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan pemilu, mulai dari tahap pendaftaran calon hingga kepada penghitungan suara. Pantarlih pemilu ini dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Pantarlih dibentuk membantu PPS dalam melaksanakan data pemilih untuk pemilih dan pemilihan. Adapun pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS. Adapun pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih. Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

3 dari 6 halaman

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu

Dikutip dari laman , berikut ini terdapat beberapa tugas dan kewajiban Pantarlih pemilu adalah,

1. Tugas Pantarlih

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,
  3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kewajiban Pantarlih

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemultakhiran,
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS,
  3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
4 dari 6 halaman

Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu

1. Syarat Pendaftaran Pantarlih

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  4. Berdomisili dalam wilayah kerja;mampu secara jasmani dan rohani;
  5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Tak hanya itu, calon pendaftar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen pendaftaran sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

2. Dokumen Pendaftaran Pantarlih

  1. Surat pendaftaran,
  2. Daftar riwayat hidup,
  3. Fotokopi KTP,
  4. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir,
  5. Pas foto Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik,
  6. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),
  7. Surat pernyataan sehat secara rohani,
  8. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.
5 dari 6 halaman

Masa Kerja Pantarlih Pemilu

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Pantarlih adalah kepanjangan dari Petugas pemutakhiran data pemilih.

Untuk masa kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023. Namun, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktu hampir serupa. Pantarlih petugas yang dibentuk oleh PPS (panitia pemungutan suara) atau PPLN (panitia pemilihan luar negeri).

Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, seleksi penerimaan Pantarlih pemilu dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih pemilu.

6 dari 6 halaman

Cara Daftar Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu

Cara pendaftaran menjadi anggota Pantarlih pemilu terbilang cukup mudah, anda hanya perlu melengkapi semua syarat dan dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas. Kemudian jika semua berkas sudah lengkap dan mencukupi syarat yang ditentukan, barulah para pendaftar Pantarlih bisa menyerahkan dokumen kepada PPS kelurahan di lingkungan tempat tinggal pendaftar.

Mengutip dari laman resmi putatgede.kendalkab.go.id, berikut besaran nomonal gaji petugas Pemilu 2024, termasuk Pantarlih pemilu:

  1. Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan
  2. Anggota PPK: Rp2.200.000 per bulan
  3. Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
  4. Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan
  5. Honor Pantarlih: Rp1 juta per bulan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat