, Jakarta Kelembagaan penyelenggaraan Pemilu menjadi hal yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum atau pemilu. Kelembagaan penyelenggaraan Pemilu bisa disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab da;am pelaksanaan Pemilu.
Kelembagaan penyelenggaraan Pemilu tersebut berperan besar dalam integritas, transparansi, dan kelancaran Pemilu. Dalam pelaksanaannya, ada tiga kelembagaan penyelenggaraan Pemilu, yakni KPU atau Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga
Ketiga kelembagaan penyelenggaraan Pemilu ini memiliki tugas dan wewenang dalam keberlangsungan Pemilu. Berikut ulas mengenai kelembagaan penyelenggaraan Pemilu dan tugas-tugasnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (27/12/2023).
Advertisement
Tahapan ini dimulai dari pengenalan surat suara, hingga melihat secara langsung fisik kotak suara berbahan kardus.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengenal Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu
![Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu yang Perlu Diketahui, Ini Tugas dan Wewenangnya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nYy70X1Ci8ZbMK0krWhuSLSnOAI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4637169/original/037260300_1699247697-tinta.jpg)
Kelembagaan penyelenggaraan Pemilu merupakan lembaga yang bertanggungjawab dalam sepanjang proses pelaksanaan pemilu. Terdapat tiga lembaga penyelenggara pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ada tiga kelembagaan penyelenggaraan Pemilu, yakni KPU atau Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Advertisement
Tugas dan Wewenang Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu
![Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu yang Perlu Diketahui, Ini Tugas dan Wewenangnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/D-r-rRHOoi2Bh05k3va-dUZNs94=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276243/original/035354600_1603445721-side-view-woman-putting-ballot-box-with-red-background.jpg)
1. KPU atau Komisi Pemilihan Umum
Dikutip dari laman Hukum Online, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu secara nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU harus bersifat tetap dan mandiri. Dalam pemilu, KPU bertugas untuk melaksanakan pemilu dengan jumlah anggota sebanyak 7 orang.
KPU menyelenggarakan pemilu secara nasional untuk seluruh wilayah Indonesia. Kemudian, penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi, sedangkan di wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Kedudukan dan susunan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ini bersifat hierarkis.
Khusus untuk lembaga KPU, merupakan amanat dari konstitusi UUD 1945 Pasal 22F ayat (5) yang menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Tugas dan wewenang dari KPU atau Komisi Pemilihan Umum, yakni:
- Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
- Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
- Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
2. Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu
Masih dari sumber yang sama, kelembagaan penyelenggaraan Pemilu yang selanjutnya adalah bawaslu. Bawaslu bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu di seluruh Indonesia. Dalam menjalankan tugas sebagai Bawaslu, lembaga ini memiliki 5 orang anggota. Pengawasan pemilu ini dilakukan di setiap daerah di Indonesia hingga di kecamatan-kecamatan. Berikut ini tugas lain dari bawaslu, yakni:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
- Pelanggaran Pemilu; dan
- Sengketa proses Pemilu;
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
- Penetapan Peserta Pemilu;
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- Penetapan hasil Pemilu;
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk wewenanganya, adalah sebagai berikut ini:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
- Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
- Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
- Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
DKPP bertugas untuk menangani pelanggaran yang terdapat dalam pelaksanaan pemilu. DKPP bersifat tetap dan berlokasi di ibu kota negara. Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dibantu oleh 7 orang anggota yang harus terdiri dari KPU, Bawaslu, dan pemerintah.
Anggota DKPP dipilih dari unsur masyarakat, profesional dalam bidang kepemiluan, ditetapkan bertugas per-5 tahun dengan masing-masing 1 (satu) perwakilan (ex officio) dari unsur anggota KPU dan Bawaslu aktif.
Berikut ini tugas DKPP yang telah disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:
- Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, DKPP memiliki kewenangan antara lain sebagai berikut:
- Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
- Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
- Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
- Memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).
Terkini Lainnya
Diyakini Bawa Nasib Sial, Ini 8 Pantangan Sasi Suro Menurut kepercayaan Masyarakat Jawa
Pra MPLS Adalah Tahap Awal Masa Orientasi, Ketahui Perbedaannya dengan MPLS
Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Gampang Banget dan Tidak Perlu ke Dukcapil
Mengenal Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu
Tugas dan Wewenang Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu
1. KPU atau Komisi Pemilihan Umum
2. Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu
3. DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Pemilu 2024
Konten Menarik
Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu
Penyelenggaraan Pemilu 2024
Pemilu
Tugas KPU
Tugas Bawaslu
Tugas DKPP
Rekomendasi
Pra MPLS Adalah Tahap Awal Masa Orientasi, Ketahui Perbedaannya dengan MPLS
Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Gampang Banget dan Tidak Perlu ke Dukcapil
Mengenal Tari Topeng Cirebon, Digunakan Sunan Gunung Jati sebagai Media Dakwah
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
MPLS Singkatan dari Apa? Pahami Tujuan, Kegiatan, dan Aturannya
Asal-usul Amalan Minum Susu 1 Muharram, Doa, dan Adabnya
Apakah Valak Nyata? Fakta-Fakta Menarik dari Dunia Mitologi hingga Film
81 Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif dan Harus Diwaspadai Bahayanya
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
10 Potret Nyeleneh Orang Numpang Kendaraan di Jalan Ini Aksinya Absurd Banget
8 Fakta Sosok Dewi Paramita, Mantan Tunangan Ibrahim Risyad Suami Salshabilla Adriani
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
6 Momen Anniversary Pernikahan Mertua Jessica Mila ke-40, Dirayakan Bareng Keluarga
Namanya Sudah Diungkap, Ini 6 Potret Bridesmaid Aaliyah Massaid di Momen Lamaran
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Rizky Nazar Datang ke Pernikahan Salshabilla Adriani, Disinggung Kabar Miring Selingkuh saat Salaman di Pelaminan
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Kawasan Puncak Bakal Dibangun Taman dan Tempat Penampungan PKL Akan Dilengkapi Wifi dan Berbagai Fasilitas
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Peristiwa Penting di Balik Muharram sebagai Bulan Pertama dalam Kalender Islam
Respons Marshel Widianto Dicalonkan Jadi Bakal Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024, Lebih Pede Jadi Pasangan Riza Patria
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun