uefau17.com

Perbedaan Antara Kata DPT dan DPS Pemilu, Pahami dari Definisinya - Hot

, Jakarta Perbedaan antara kata DPT dan DPS dalam Pemilu menjadi pertanyaan yang sering dibicarakan. DPT Pemilu adalah akronim dari daftar pemilih tetap. Sedangkan untuk DPS adalah akronim dari daftar pemilih sementara.

Perbedaan antara kata DPT dan DPS dapat dilihat dari definisinya. DPT adalah daftar Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Sedangkan untuk DPS adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Berikut ulas mengenai perbedaan antara kata DPT dan DPS pemilu yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (3/1/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perbedaan Antara Kata DPT dan DPS

Perbedaan antara kata DPT dan DPS dapat dilihat dari pengertiannya. Daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPT Pemilu adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Sedangkan untuk DPS atau daftar pemilih sementara adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) serta dilakukan dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan.

Secara sederhana, daftar pemilih sementara atau DPS adalah daftar nama warga yang bisa ikut pemilu. Oleh karena masih bersifat sementara. data-data tersebut masih diperbaharui dan akan dibuat daftar pemilih tetap atau DPT.

Nama-nama calon pemilih yang memenuhi syarat akan tercantum di dalam DPS. Setelah DPS dinyatakan final, nantinya nama para calon pemilih akan masuk ke dalam DPT yang ditetapkan kemudian oleh KPU.

3 dari 4 halaman

Cara Cek Nama Pemilih dalam DPT

Setelah mengetahui perbedaan antara kata DPT dan DPS, anda perlu mengetahui cara mengecek nama calon pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Salah satu syarat dapat memilih di Pemilu 2024 adalah nama pemilih yang terdaftar di DPT. Hanya mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang disebut DPT yang berhak memilih. Berikut ini cara mengecek nama pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu adalah:

1. Buka laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU di cekdptonline.kpu.go.id

2. Selanjutnya pilih menu 'Cek DPT Online'.

3. Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'.

4. Setelah itu anda bisa masukkan data pemilih, seperti:

  1. Kabupaten/kota sesuai KTP.
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.

5. Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan.

6. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

7. Lalu klik tombol 'Pencarian'

8. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.

9. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

4 dari 4 halaman

Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024

Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, terdapat beberapa syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 yang tertuang pada Bab II mengenai pemilih pasal 3 berbunyi:

  1. Pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.
  2. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau KK.
  3. Dalam hal pemilih luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, PPLN (panitia pemilihan luar negeri-red) melakukan konfirmasi kepada pemilih dimaksud untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam daftar pemilih.

Pasal 4:

  1. WNI dapat terdaftar sebagai pemilih, harus memenuhi syarat yakni genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan atau surat perjalanan laksana paspor.
  5. Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf, dapat menggunakan kartu keluarga atau KK.
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5:

  1. WNI harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang.
  2. WNI yang telah terdaftar dalam pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, WNI dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat