, Jakarta Perbedaan antara kata DPT dan DPS dalam Pemilu menjadi pertanyaan yang sering dibicarakan. DPT Pemilu adalah akronim dari daftar pemilih tetap. Sedangkan untuk DPS adalah akronim dari daftar pemilih sementara.
Baca Juga
Advertisement
Perbedaan antara kata DPT dan DPS dapat dilihat dari definisinya. DPT adalah daftar Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Sedangkan untuk DPS adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Berikut ulas mengenai perbedaan antara kata DPT dan DPS pemilu yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (3/1/2024).
Diketahui Indonesia telah melaksanakan beberapa kali Pemilu. Dimulai sejak tahun 1955, hingga tahun 2019. Lalu, sebenarnya bagaimana sejarah Pemilu di Indonesia?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perbedaan Antara Kata DPT dan DPS
![Perbedaan Antara Kata DPT dan DPS Pemilu, Pahami dari Definisinya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/H4lSYsV8VlcgoxX2XkoMyTZdqjI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4488200/original/025602800_1688284511-20230702-Rekapitulasi-DPT-Pemilu-2024-Faizal-6.jpg)
Perbedaan antara kata DPT dan DPS dapat dilihat dari pengertiannya. Daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPT Pemilu adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
Sedangkan untuk DPS atau daftar pemilih sementara adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) serta dilakukan dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan.
Secara sederhana, daftar pemilih sementara atau DPS adalah daftar nama warga yang bisa ikut pemilu. Oleh karena masih bersifat sementara. data-data tersebut masih diperbaharui dan akan dibuat daftar pemilih tetap atau DPT.
Nama-nama calon pemilih yang memenuhi syarat akan tercantum di dalam DPS. Setelah DPS dinyatakan final, nantinya nama para calon pemilih akan masuk ke dalam DPT yang ditetapkan kemudian oleh KPU.
Advertisement
Cara Cek Nama Pemilih dalam DPT
![Perbedaan Antara Kata DPT dan DPS Pemilu, Pahami dari Definisinya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/XYiuQToSFkyRzUsapXcBRffB650=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4669369/original/016790400_1701339198-20231130-Daftar-Pemilih-Tetap-_DPT_-Herman-5.jpg)
Setelah mengetahui perbedaan antara kata DPT dan DPS, anda perlu mengetahui cara mengecek nama calon pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Salah satu syarat dapat memilih di Pemilu 2024 adalah nama pemilih yang terdaftar di DPT. Hanya mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang disebut DPT yang berhak memilih. Berikut ini cara mengecek nama pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu adalah:
1. Buka laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU di cekdptonline.kpu.go.id
2. Selanjutnya pilih menu 'Cek DPT Online'.
3. Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'.
4. Setelah itu anda bisa masukkan data pemilih, seperti:
- Kabupaten/kota sesuai KTP.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
5. Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan.
6. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
7. Lalu klik tombol 'Pencarian'
8. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
9. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024
![Perbedaan Antara Kata DPT dan DPS Pemilu, Pahami dari Definisinya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/BraD_4-xqEvd5qkT_IB31OGe7pE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2744311/original/005987700_1551838722-2019-03-05.jpg)
Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, terdapat beberapa syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 yang tertuang pada Bab II mengenai pemilih pasal 3 berbunyi:
- Pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.
- Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau KK.
- Dalam hal pemilih luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, PPLN (panitia pemilihan luar negeri-red) melakukan konfirmasi kepada pemilih dimaksud untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam daftar pemilih.
Pasal 4:
- WNI dapat terdaftar sebagai pemilih, harus memenuhi syarat yakni genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan atau surat perjalanan laksana paspor.
- Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf, dapat menggunakan kartu keluarga atau KK.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 5:
- WNI harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang.
- WNI yang telah terdaftar dalam pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, WNI dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Terkini Lainnya
PPS Pemilu 2024, Ini Tugas, Wewenang, Dan Kewajibannya
Coklit Pemilu Adalah Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, Simak Tata Caranya
Info Pemilu 2024 di Indonesia, Ketahui Prinsip dan Proses yang Wajib Diikuti Masyarakat
Perbedaan Antara Kata DPT dan DPS
Cara Cek Nama Pemilih dalam DPT
Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024
Pasal 4:
Pasal 5:
Pemilu 2024
Pemilu
Konten Menarik
Syarat Menjadi Pemilih
DPT Adalah
DPS adalah
Dpt 2024
DPS
Rekomendasi
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Sukseskan Pemilu 2024, Pj Gubernur Papua Tengah dapat Penghargaan dari KPU
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
Unggul di PSU, Puluhan Pendukung Caleg Demokrat Dian Novitasari Plontosi Kepala
Wamendagri Apresiasi Tingkat Partisipasi Pemilih yang Tinggi pada Pemilu 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Suara Tokoh Maluku soal Mundurnya Caleg DPD RI Terpilih Mirati Dewaningsih
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
5 Surat Buat Kakak OSIS MPLS Perempuan yang Menarik, Bentuk Ucapan Terima Kasih
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Redmi Note 7 Spesifikasi dan Harga Terbaru, Resolusi Kamera 48 MP
10 Potret Nyeleneh Orang Numpang Kendaraan di Jalan Ini Aksinya Absurd Banget
8 Potret Syahrini di Kehamilan 8 Bulan, Sudah Siapkan Kamar Bayi
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif