uefau17.com

Kapan Pemilu 2024 Dilaksanakan? Ketahui Jadwal dan Tahapannya - Hot

, Jakarta Kapan Pemilu 2024 dilaksanakan merupakan pertanyaan yang kerap dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Pemilu adalah pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali oleh KPU atau Komisi Pemilihan umum sebagai penyelenggara.

Kapan Pemilu 2024 dilaksakan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi tersebut diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, 9 Juni 2022.

Sehingga dengan adanya pengundangan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum memberi landasan yang jelas terkait kapan Pemilu 2024. Dalam peraturan tersebut dijelaskan secara detail terkait rangkaian langkah dan waktu yang akan diikuti dalam proses Pemilihan Umum 2024.

Berikut ulas mengenai kapan Pemilu 2024 dilaksanakan dan tahapannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (2/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kapan Pemilu 2024 Dilaksanakan

Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Momen itu puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Sehingga, pada hari tersebut semua warga yang berkewarganegaraan Indonesia baik yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun di luar negeri dan berusia genap 17 tahun atau lebih wajib mengikuti pencoblosan.

3 dari 5 halaman

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Setelah mengetahui kapan Pemilu 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, berikut ini informasi lengkap terkait jadwal dan tahapan pemilu 2024 adalah:

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  5. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  7. Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  10. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  11. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  12. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  14. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  15. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
4 dari 5 halaman

Jadwal Putaran Kedua Pilpres

KPU mengantisipasi jalannya Pemilu Presiden 2024 berjalan dua putaran. Karenanya, tahapan dan tanggal pun pasti akan berbeda dengan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Hal ini dilaksanakan apabila hasil pilpres putaran pertama tidak terdapat pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Pada putaran kedua, KPU akan melakukan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih pada 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024. Selanjutnya, para pihak yang melanjutkan kontestasi bisa berkampanye kembali pada 2 Juni 2024 sampai 22 Juni 2024. Artinya, mereka hanya memiliki waktu 20 hari.

Masa tenang putaran kedua akan dimulai pada 23 Juni 2024 yang juga akan berlangsung selama 3 hari ke depan. Pemungutan suara di putaran kedua akan dilakukan pada 26 Juni 2024 dilanjutkan dengan penghitungan suara dengan tenggat waktu 1 x 24 jam.

Rekapitulasi suara oleh KPU akan dimulai pada 27 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024. Seperti pada tahap pertama, para calon yang berkontestasi dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke MK bila ada, dengan masa tenggat 3 hari setelah diumumkan hasilnya oleh KPU pada 20 Juli 2024. Nantinya, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 2024 pada tahap dua akan tetap dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

5 dari 5 halaman

Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024

Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, terdapat beberapa syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 yang tertuang pada Bab II mengenai pemilih pasal 3 berbunyi:

  1. Pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.
  2. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau KK.
  3. Dalam hal pemilih luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, PPLN (panitia pemilihan luar negeri-red) melakukan konfirmasi kepada pemilih dimaksud untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam daftar pemilih.

Pasal 4:

  1. WNI dapat terdaftar sebagai pemilih, harus memenuhi syarat yakni genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan atau surat perjalanan laksana paspor.
  5. Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf, dapat menggunakan kartu keluarga atau KK.
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5:

  1. WNI harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang.
  2. WNI yang telah terdaftar dalam pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, WNI dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat