, Jakarta Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah dimulai, dengan dua kategori utama, yakni PPPK Umum dan PPPK Khusus. Lalu apa bedanya PPPK Umum dan Khusus?
PPPK Umum ditujukan untuk pelamar baru yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara PPPK Khusus ditujukan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN. Kebutuhan PPPK lebih didominasi oleh PPPK Khusus, dengan jumlah kebutuhan mencapai 80 persen.
Baca Juga
Apa bedanya PPPK Umum dan Khusus mencakup beberapa hal, salah satunya adalah definisi dan kebutuhannya atau formasi yang tersedia. Setiap formasi memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat umum pendaftaran antara lain seperti kewarganegaraan, batas usia, dan ketentuan sehat jasmani dan rohani. Selain itu, pelamar harus memenuhi syarat masa kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, baik untuk PPPK Umum maupun Khusus. Pastikan untuk memahami perbedaan ini sebelum mendaftar untuk PPPK 2023.
Advertisement
Untuk memahami lebih dalam mengenai apa bedanya PPPK Umum dan Khusus, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (25/9/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Bedanya Definisi PPPK Umum dan Khusus
Untuk memahami apa bedanya PPPK Umum dan Khusus, penting bagi kita untuk memahami definisi masing-masing. Apa bedanya antara PPPK Umum dan Khusus terletak pada kategori pelamar yang masing-masing ditujukan.
PPPK Umum ditargetkan untuk pelamar baru yang belum pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya. Ini berarti bahwa pelamar PPPK Umum adalah individu yang tidak memiliki pengalaman bekerja sebagai ASN di sektor pemerintahan sebelumnya.
Sementara itu, PPPK Khusus ditujukan untuk dua kategori pelamar yang berbeda: eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan pelamar non-ASN. Pengertian THK-II adalah para pelamar yang sudah terdaftar dalam pangkalan data eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka yang masuk dalam kategori ini juga harus melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.
Selanjutnya, pelamar non-ASN adalah individu yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar untuk seleksi PPPK. Pelamar ini harus dapat membuktikan bahwa mereka memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang mereka lamar. Bukti pengalaman kerja ini harus disertai dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
Jadi, perbedaan pokok antara PPPK Umum dan Khusus terletak pada status dan pengalaman kerja sebelumnya, dengan PPPK Umum untuk pelamar yang belum pernah menjadi ASN, sementara PPPK Khusus mencakup eks THK-II dan pelamar non-ASN yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah.
Advertisement
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dari Segi Kebutuhan
Apa bedanya antara PPPK Umum dan Khusus juga terdapat dalam jumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Secara umum, kebutuhan PPPK Umum dan Khusus memiliki perbandingan yang berbeda. Lebih rinci, berikut rincian jumlah kebutuhan:
1. PPPK Khusus
Instansi pemerintah memiliki kebutuhan terbesar untuk PPPK Khusus, mencapai hingga 80 persen dari total kebutuhan tenaga. Hal ini berarti sebagian besar formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK adalah untuk pelamar dari golongan PPPK Khusus. Ini memberikan peluang besar bagi mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan pelamar non-ASN yang memiliki pengalaman sebelumnya untuk menjadi PPPK.
2. PPPK Umum
Sementara itu, kebutuhan untuk PPPK Umum lebih terbatas, hanya mencakup sekitar 20 persen dari total kebutuhan tenaga. Ini berarti jumlah formasi yang tersedia untuk pelamar yang belum pernah menjadi ASN sebelumnya lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK Khusus. Meskipun demikian, pelamar PPPK Umum tetap memiliki kesempatan untuk bergabung dengan sektor pemerintahan.
Dalam konteks jumlah kebutuhan ini, terlihat bahwa pemerintah lebih memprioritaskan penerimaan pelamar dari golongan PPPK Khusus, yang mencakup mantan THK-II dan pelamar non-ASN yang memiliki pengalaman kerja sebelumnya. Ini mungkin bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada mereka yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik dan memiliki pengalaman yang relevan untuk menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK 2023 adalah peraturan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar yang berminat mengikuti seleksi PPPK pada tahun tersebut. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran PPPK 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon pelamar PPPK haruslah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Ini berarti bahwa hanya WNI yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2023.
- Memenuhi Syarat Sesuai Peraturan Instansi: Pelamar harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah tempat mereka melamar. Persyaratan ini mencakup formasi dan jabatan yang ditentukan oleh instansi yang bersangkutan. Jadi, calon pelamar harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan formasi yang diminati.
- Memenuhi Batas Usia: Persyaratan batas usia berlaku sesuai dengan jabatan yang dilamar. Calon pelamar harus memeriksa batasan usia yang ditetapkan oleh instansi pemerintah untuk jabatan yang mereka minati.
- Tidak Memiliki Catatan Pidana Berat: Calon pelamar tidak boleh memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih. Ini berarti bahwa pelamar yang memiliki catatan pidana berat tidak akan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
- Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat: Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI. Mereka juga tidak boleh pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Bukan Pegawai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri: Calon pelamar tidak boleh sedang menjabat sebagai pegawai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri pada saat mendaftar. Mereka harus berstatus non-ASN saat mendaftar.
- Tidak Terlibat dalam Politik: Pelamar juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Kualifikasi Pendidikan: Calon pelamar harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Mereka harus memiliki latar belakang pendidikan yang relevan untuk jabatan yang diminati.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Pelamar harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dapat menjalankan tugas-tugas yang akan diemban jika diterima sebagai PPPK.
Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Ini menunjukkan keterbukaan untuk ditempatkan di berbagai lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan instansi.
Terkini Lainnya
Apa Itu PPPK? Lengkap Gaji, Tunjangan dan Perbedaannya dengan PNS
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Ejekan Ketua DPRD Garut ke Pendemo soal PPPK Memantik Kemarahan Warga
Apa Bedanya Definisi PPPK Umum dan Khusus
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dari Segi Kebutuhan
1. PPPK Khusus
2. PPPK Umum
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK
PPPK
apa bedanya
apa bedanya PPPK Umum dan Khusus
content
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Rekomendasi
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Ejekan Ketua DPRD Garut ke Pendemo soal PPPK Memantik Kemarahan Warga
PPPK Bisa Dapat KPR DP 0%, Ini Lokasinya
Ini Pesan Wali Kota Helldy saat Lantik 197 Pegawai di Lingkup Pemkot Cilegon
Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK
P3K Adalah Singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Ini Bedanya dengan PNS
Kapan CPNS 2024 Dibuka? Ini Jumlah Formasi CASN yang Dicari
Kapan Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Pendaftaran CASN Bakal Dibuka Bulan Ini
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
13 Ciri Telepon Penipuan yang Perlu Diwaspadai, Perhatikan Nomornya
6 Resep Bola-bola Daging Sapi, Menu yang Cocok untuk Keluarga
Rincian Tarif Listrik per kWh Tahun 2024, Untuk Seluruh Golongan di RI
7 Potret Jazzlyn Trisha JKT48, Anggota Termuda yang Baru Lulus SD
7 Potret Natasha Wilona di Gala Premier Film Horor Janji Darah, Tampil Menawan
15 Cara Download Foto di IG Kualitas Tinggi, Gampang Banget dan Gratis
Posisi Tidur Saat Asam Lambung Naik Agar Tetap Nyaman dan Nyenyak
Daftar Komoditas Ekspor Indonesia, dari Bahan Bakar Mineral hingga Perhiasan
4 Jenis Modus Penipuan Keuangan yang Marak Terjadi, Masyarakat Wajib Waspada
Pria Ini Makan Kulit Durian Demi Konten ASMR, Aksinya Jadi Sorotan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Berita Terkini
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku