, Jakarta Dalam waktu dekat pemerintah akan membuka pendaftaran untuk seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga
Advertisement
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjam. PPPK merupakan salah satu status kepegawaian di Indonesia yang diatur oleh pemerintah. PPPK bertujuan untuk mengisi posisi-posisi strategis yang memerlukan keahlian khusus dan tidak dapat dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara optimal. Status ini memberikan kesempatan bagi tenaga profesional yang memiliki kompetensi tinggi untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.
Secara hukum, PPPK diatur oleh Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sistem ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam penempatan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Meskipun PPPK dan PNS sama-sama ASN yang bekerja di pemerintahan. Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya. Apakah perbedaan tersebut? Berikut ulas mengenai apa itu PPPK beserta gaji, tunjangan, status kerja, hingga perbedaannya dengan PNS yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (27/6/2024).
Pendaftaran CPNS akan resmi dibuka pada 11 November 2019. Sebanyak 67 instansi akan buka lowongan hingga 24 November 2019.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa itu PPPK
![Apa Itu PPPK? Lengkap Gaji, Tunjangan dan Perbedaannya dengan PNS](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zEe568vVznJokLsSPeqF42_qPEg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2256437/original/054160100_1529642327-145-asn-pemprov-sumbar-bolos-di-hari-pertama-kerja-usai-libur-lebaran.jpg)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang dikenal dengan singkatan PPPK, adalah sebuah kategori khusus dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Kategori ini diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Undang-undang ini menjelaskan bahwa PPPK merupakan pegawai yang diangkat untuk mengisi posisi-posisi tertentu di instansi pemerintahan dengan menggunakan sistem kontrak kerja. Dalam hal ini, PPPK bukanlah pegawai tetap seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan pegawai yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki durasi waktu tertentu.
PPPK diangkat dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini meliputi kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, serta kompetensi yang relevan dengan tugas yang akan dijalankan.
Proses rekrutmen PPPK bertujuan untuk mendapatkan tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh instansi pemerintahan. Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, WNI yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang pemerintahan sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.
Secara umum, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah untuk mengisi berbagai posisi strategis dalam instansi pemerintahan. Mereka ditugaskan untuk menjalankan tugas-tugas administratif, teknis, maupun fungsional di berbagai lembaga pemerintah, seperti kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.
Meskipun bekerja dengan sistem kontrak, PPPK tetap mendapatkan hak-hak dan fasilitas yang hampir setara dengan PNS, seperti gaji yang layak, tunjangan, serta kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional. Dengan demikian, PPPK memainkan peran penting dalam mendukung efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Indonesia.
Advertisement
Gaji dan Tunjangan PPPK
![Apa Itu PPPK? Lengkap Gaji, Tunjangan dan Perbedaannya dengan PNS](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JDJmZHHb_8_8Q93qVMTIIfoKrt8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1266054/original/031656800_1466064638-ist.jpg)
Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, gaji dan tunjangan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Kinerja.
- Tunjangan Kemahalan.
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat).
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah).
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu).
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus).
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen).
Sedangkan untuk status kerja PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan oleh instansi pemerintahan. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
Perbedaan PNS dan PPPK
![Apa Itu PPPK? Lengkap Gaji, Tunjangan dan Perbedaannya dengan PNS](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_8yGnbXfnrzlCA61l42UfKlV5KQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4358777/original/085583700_1678850277-pppk.jpeg)
Secara definisi, PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan, PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Meskipun sama-sama ASN, bedanya PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Selain itu, perbedaan lainya dari PNS dan PPPK terletak pada gaji dan tunjangan. Jika komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Tak hanya itu, untuk status kerjanya pun berbeda. Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
Perbedaan lainnya antara PNS dan PPPK adalah usia pensiun untuk PNS terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara, PPPK akan pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun. Terakhir, 65 tahun menjadi usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Terakhir, perbedaan lain dari keduanya adalah dilihat dari pemberhentian hubungan kerja. PNS akan diberhentikan dengan hormat, yakni apabila telah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban. Sedangkan PPPK, akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Terkini Lainnya
Link Simulasi CAT BKN 2024, Persiapan Seleksi Bagi CPNS dan PPPK
Rincian Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024 dari Golongan I Hingga IV
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024, Ini Link dan Jadwal Lengkapnya
Apa itu PPPK
Gaji dan Tunjangan PPPK
Perbedaan PNS dan PPPK
PPPK
PPPK Adalah
PNS
Apa itu PPPK
Pengertian PPPK
Perbedaan PPPK dan PNS
Gaji PPPK
tunjangan pppk
Status Kerja PPPK
content
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Yusuf Anak Larissa Chou Lulus TK, Ditemani Ikram Rosadi dan Sang Nenek
10 Selebriti Tanah Air yang Jalani Operasi Plastik di Korea, Terbaru Sarwendah
6 Potret Akrab Eca Aura dan Tissa Biani, Disebut Duo Calon Mantu Ahmad Dhani
6 Potret Acara Ngunduh Mantu Beby Tsabina, Dihadiri Kaesang dan Erina Gudono
Lebih dari 55 Meter, Sepeda Terpanjang di Dunia Ini Setara 4 Bus
Amalan Puasa 9, 10, dan 11 Muharram dari Hadis Lemah, Ini Alasan Diperbolehkan
Insinyur Ini Lamar Kekasih dengan Cincin dari Beton, Maknanya Mendalam
Hubungan Selera Musik dan Kepribadian, Genre Apa yang Anda Suka?
6 Pemotretan Beby Tsabina untuk Majalah Elle Bride, Tampil Elegan
7 Fakta Gelombang Panas di India, Prediksi Suhu Ekstrem di Tahun 2024
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Inggris vs Slovakia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia: Matador Ditantang Kuda Hitam
Berita Terkini
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
30 Tanda Kiamat yang Disebut Pendiri NU Mbah Hasyim Asy’ari Lengkap Penjelasannya
Geger Temuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi dalam Karung di Garut Selatan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Ekstrem Menerjang Sulut, 1.893 Warga Bolmong Terdampak Banjir
Kuatkan Kolaborasi Pariwisata dan Pertambangan, Pendorong Ekonomi di Kutai Barat