, Jakarta Hibah adalah salah satu jenis pemberian yang diatur dalam hukum. Istilah hibah kerap digunakan untuk menyerahkan sesuatu yang berharga secara sukarela. Hibah memiliki pengertian, syarat, dan aturannya sendiri.
Di Indonesia, hibah adalah pemberian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hibah juga diatur dalam syariat Islam. Karena memiliki ketetapan hukum, hibah adalah aktivitas yang tidak boleh dilakukan sembarangan.
Baca Juga
Advertisement
Proses pemberian hibah adalah aktivitas yang harus dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku. Objek yang bisa dijadikan hibah bisa meliputi uang, rumah, tanah, atau barang berharga lainnya. Hibah adalah pemberian yang berbeda dari warisan atau jenis hadiah lainnya.
Hibah adalah aktivitas yang bisa dilakukan siapa saja, asal memenuhi syarat. Berikut ulasan mengenai hibah, pengertian, hukum, dan syaratnya, dirangkum dari berbagai sumber, Kamis(28/1/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian hibah
![Bersedekah Dapat Menghapus Dosa](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KxMLuP-k-thvFkxZW2t7uu8qEYM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3120671/original/013851700_1588740344-Hand_Holding_A_Jar_Of_Heart_Tree_Growing_On_Money_Coins.jpg)
Hibah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab. Kata hibah adalah bentuk masdar atau dasar dari kata wahaba yang berarti memberi. Secara bahasa, dalam kamus Al-Munjid, hibah berasal dari akar kata wahaba - yahabu - hibatan, berarti memberi atau pemberian.
Menurut bahasa hibah adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain. Menurut KBBI, hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1666, hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Dapat disimpulkan bahwa hibah adalah pemberian sukarela kepada orang lain yang dilakukan saat pemberi hibah masih hidup. Hibah merupakan pemberian cuma-cuma, jadi penerima hibah tidak berkewajiban memberi imbalan kepada pemberi hibah. Hibah yang telah diberikan tidak boleh ditarik kembali oleh pemberi hibah.
Advertisement
Hibah dalam Islam
![Ilustrasi Jabat Tangan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/FDSA741jXJz7YaJWn324rEhoDg4=/0x15:1928x1101/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2820600/original/064372600_1559305659-hand-819279_1920.jpg)
Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengharapkan balasan apapun. Di dalam syara', hibah berarti akad yang pokok persoalan pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI Pasal 171 huruf g), hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Hibah merupakan salah satu bentuk tolong menolong dalam rangka kebajikan antara sesama manusia sangat bernilai positif. Para ulama sepakat bahwa hukum hibah adalah sunah.
Syarat hibah menurut Undang-Undang Hukum Perdata
![[Bintang] Ilustrasi Hukum](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ga9dD5Z5uNdiebvAsahYpXpQnSg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2259760/original/094921700_1529986070-close-up-court-courthouse-534204.jpg)
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata syarat hibah meliputi:
Objek hibah
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan dianggap tidak sah atau batal.
Pemberi hibah
- Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.
- Penghibah tidak boleh mengakui ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan.
- Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Penghibahan antara suami istri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah.
- Semua orang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.
Penerima hibah
- Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus ada di dunia atau sudah ada dalam kandungan ibunya pada saat penghibahan dilakukan.
- Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri.
Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT
Hibah yang sah di mata hukum harus dilakukan dengan pembuatan akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).
Advertisement
Syarat hibah menurut Islam
![Dasar Hukum Wakaf](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MS_ebxV60x_nIJbaOm2YiE95F1k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3205576/original/005650400_1597139556-photo-1561399452-bdcd36b25b38.jpg)
Pemberi hibah
Pemberi hibah perlu seorang ahliyyah yang sempurna akal,baligh dan rusyd. Mereka juga mestilah memiliki harta yangdihibahkan dan berkuasa penuh ke atas hartanya.
Penerima hibah
Penerima hibah mestilah mempunyai keupayaan untuk memiliki harta sama ada mukalaf atau bukan mukalaf. Sekiranya penerima hibah adalah bukan mukalaf seperti belum akil baligh atau kurang upaya, maka hibah boleh diberikan kepada walinya atau pemegang amanah.
Harta yang dihibahkan
Harta yang hendak dihibahkan itu mestilah harta yang halal,bernilai di sisi syarak, di bawah pemilikan pemberi hibah, mampu diserahkan kepada penerima hibah dan wujud ketika harta berkenaan dihibahkan.
Lafaz ijab dan kabul
Lafaz ijab dan kabul merupakan lafaz atau perbuatan yang membawa makna pemberian dan penerimaan hibah.
Pembatalan hibah
![Pengertian Wakaf](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AWuSfwgmA7sgCifY0Mhk6_tqA88=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3205575/original/001654500_1597139556-photo-1579621970795-87facc2f976d.jpg)
Menurut Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, berbunyi:
:العائِدُ في هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُوْدُ فِي قَيْئِهِ
Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya [HR. Al-Bukhâri]
Pembatalan hibah merupakan perbuatan yang diharamkan, meskipun hibah terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah yang boleh ditarik kembali hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anaknya.
pada prinsipnya hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Namun, hibah bisa batal karena:
hibah yang diberikan seseorang pemberi hibah yang melebihi 1/3 dari harta kekayaannya dapat dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat dalam penghibahan serta melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hibah yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan, kecuali dalam hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1688 KUHP, yaitu:
1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
Terkini Lainnya
Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam, Pahami Penjelasan dan Contohnya
Ada Fatwa MUI, Dana Zakat Bisa untuk Pembiayaan SDGs
Pengertian Minuman Keras Menurut Islam Disertai Hukum yang Mendasarinya
Pengertian hibah
Hibah dalam Islam
Syarat hibah menurut Undang-Undang Hukum Perdata
Objek hibah
Pemberi hibah
Penerima hibah
Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT
Syarat hibah menurut Islam
Pemberi hibah
Penerima hibah
Harta yang dihibahkan
Lafaz ijab dan kabul
Pembatalan hibah
Hibah adalah
Pengertian Hibah
hibah
Konten Timeless
Rekomendasi
Tesla Sudah Pangkas 14% Karyawan Sepanjang 2024
Polres Pemalang Dapat Hibah Ambulans, untuk Layani Anggota Sakit Menahun
Diplomat Success Challenge Musim ke-15 Perkuat Ekosistem Kewirausahaan agar Bisnis Berkelanjutan dengan Hibah Rp2,5 Miliar
Elon Musk Hibahkan Opsi Saham untuk Karyawan Tesla, Ada Syaratnya?
IKN Kantongi Hibah Barang Milik Daerah dari Pemkab Penajam Paser Utara
Tiru Insentif Inflasi, Daerah Bisa Kelola Air Bersih Diusulkan Dapat Rp 10 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Misteri Mimpi Sapi Masuk Rumah, Ketahui 10 Artinya
Tiket Kebun Raya Bogor Bisa Dibeli Secara Online, Pengunjung Tak Perlu Antri
Pria Ini Makan Kulit Durian Demi Konten ASMR, Aksinya Jadi Sorotan
6 Potret Ayu Ting Ting Sambut Orang Tua Pulang Haji, Penuh Haru Bahagia
Resep Abon Sapi Kering Tanpa Santan dan Tips Menyimpannya
7 Momen Cindy Fatikasari Rayakan Hari Nasional Kanada, Sajikan Kuliner Nusantara
Ular 'Jantan' Melahirkan 14 Bayi Tanpa Pembuahan, Kejadian Langka
6 Tulisan Perumpamaan Suara ketika Tutup Pintu Ini Kocak, Bikin Dahi Berkerut
Melacak Hp Hilang dengan Email, Google dan WhatsApp, Mudah dan Cepat
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat