, Jakarta - PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah sebuah istilah yang dikenal luas di Indonesia. Arti PNS adalah sebutan untuk para pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Mereka merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Baca Juga
Advertisement
PNS memegang peranan penting dalam menjalankan tugas-tugas negara dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. PNS adalah pejabat yang juga bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dan program-program pemerintah dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme. Sekaligus memelihara stabilitas dan keamanan nasional serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Untuk menjadi PNS, seseorang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut antara lain memiliki kualifikasi pendidikan tertentu, usia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, seseorang dapat mengikuti seleksi masuk PNS yang biasanya dilakukan oleh instansi pemerintah melalui jalur tes tertulis, tes psikologi, dan wawancara. Berikut ulas lebih mendalam tentang PNS dan besaran gajinya sesuai golongan, Kamis (27/4/2023).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membeberkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 29,328 triliun, akan cari pada Jumat pekan ini senilai Rp 29,328 triliun.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pegawai Negeri Sipil
![ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XtwdsLgEXdu7P2ieLeP0hNd0tXo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016981/original/055489100_1652075718-20220905-FOTO---ASN-PEMROV-DKI-JAKARTA-Herman-2.jpg)
PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, PNS akan diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Kemenkeu RI menjelaskan inti yang sama, bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Lalu, menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu. PNS memiliki tugas dan tanggung jawab yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawabnya di dalam jabatan pemerintahan. PNS mendapatkan gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum.
Masih mengutip pada UU yang sama, dijelaskan bahwa PNS adalah pejabat yang bisa jadi ASN dengan status pegawai tetap di pemerintahan. Proses pengangkatan PNS adalah harus dilakukan secara objektif dan transparan. Pejabat pembina kepegawaian harus memastikan bahwa kualifikasi dan kompetensi PNS adalah sudah sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan untuk jabatan yang akan diisi.
PNS adalah pejabat yang harus memiliki integritas tinggi dan mematuhi etika dan kode etik yang berlaku. PNS juga harus berusaha untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilannya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien.
Secara umum manajemen PNS adalah sudah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Advertisement
Besaran Gajinya
![Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MSagow8Ipu6s_1CqHmYGZo6sgk4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2824831/original/073757400_1560140444-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja2.jpg)
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, telah diatur besaran gaji pokok PNS adalah disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja atau disebut pula sebagai MKG. Ini besaran gaji PNS yang dimaksudkan:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Gaji PNS golongan I yang diisi oleh lulusan SD dan SMP berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500. Di dalam golongan ini terdapat 4 sub-golongan yaitu Ia, Ib, Ic, dan Id.
- Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan II yang diisi oleh lulusan SMA dan D-III memiliki rentang gaji antara Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000 dengan 4 sub-golongan yakni IIa, IIb, IIc, dan IId.
- Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Gaji PNS golongan III yang diisi oleh lulusan S1 hingga S3 memiliki rentang gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan golongan sebelumnya, yaitu antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000. Di dalam golongan III juga terdapat 4 sub-golongan yaitu IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Sedangkan untuk golongan IV, gaji yang diterima oleh PNS yang masuk ke dalam golongan ini lebih tinggi lagi dibandingkan dengan golongan-golongan sebelumnya. Rentang gaji golongan IV berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 dengan 5 sub-golongan, yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
- Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Gaji yang diterima oleh PNS adalah pasti akan berbeda-beda tergantung pada golongan dan sub-golongan yang diisi serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, gaji yang diterima oleh PNS juga dapat berubah sesuai dengan kenaikan pangkat dan masa kerja yang dimiliki oleh PNS tersebut.
Perlu diketahui juga bahwa PNS yang bertugas di daerah tertentu yang sulit dijangkau, terpencil, dan terisolir dapat menerima tunjangan khusus yang disebut dengan Tunjangan Khusus Daerah Tertinggal (TKDT).
Terkini Lainnya
Merokok Saat Kerja, Seorang PNS di Jepang Ini Didenda Hingga Rp160 Jutaan
Ingat, PNS Dilarang Minta THR Lebaran dan Bingkisan ke Masyarakat dan Perusahaan
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, Ketahui Ketentuannya
Pegawai Negeri Sipil
Besaran Gajinya
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Gaji PNS golongan IV
PNS
ASN
PNS adalah
PNS adalah Singkatan dari
Gaji PNS adalah
Arti PNS adalah
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
6 Tulisan Peringatan Tidak Selesai Ini Bikin Penasaran, Jadi Menebak Sendiri
Poco F6 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
Selain Ayu Ting Ting, 6 Seleb Ini Batal Menikah Setelah Tunangan
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
Pengantin Minta Fotonya Diedit, 6 Hasil Buatan Netizen Ini Totalitas Bikin Kagum
Melihat Gambar Gerhana Matahari Cincin, Begini Proses Terjadinya
Sering Diremehkan Orang Lain? Hindari 8 Sikap Menyebalkan Ini
15 Aplikasi Belajar Mengetik 10 Jari untuk Pemula, Gampang Banget
6 Cuitan Lucu Netizen Setelah Nonton Clash of Champions Ini Bikin Ngakak
6 Potret Dosma Hazenbosch di Lokasi Bidadari Surgamu, Diduga Cinlok dengan Rizky Nazar
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda