uefau17.com

Merokok Saat Kerja, Seorang PNS di Jepang Ini Didenda Hingga Rp160 Jutaan - Hot

, Jakarta Melakukan kebiasaan merokok di saat jam kerja, ternyata dapat memberikan dampak sangat buruk bagi karier. Bukan hanya masalah kesehatan, namun di beberapa tempat di dunia ini terdapat peraturan soal merokok yang sangat ketat.

BACA JUGA: VIDEO: Viral Pria di Bima Terbakar Saat Pindahkan Bensin Sambil Merokok

Seperti halnya di Osaka, Jepang yang menjadi salah satu wilayah dengan peraturan soal merokok terketat di dunia. Mengutip dari Odditycentral, Kamis (30/3/2023) Di wilayah ini tidak boleh merokok di tempat pemerintahan seperti kantor dan sekolah umum yang sudah diberlakukan 2 dekade belakangan.

Selain itu para pegawai pemerintah, dilarang merokok selama jam kerja pada sejak tahun 2019. Merokok disini bukan berarti karena banyak orang yang komplain karena asap rokoknya. Melainkan karena banyak orang yang merokok ini meninggalkan pekerjaan demi menghisap tembakau.

Berikut ulasan PNS di denda Rp160 jutaan yang kutip dari Odditycentral, Kamis (30/3/2023)

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalam 14 tahun terkakhir, PNS ini telah merokok sebanyak 4.512 saat bekerja yang setara dengan 355 jam dan 19 menit waktu bekerja

Mengisap rokok disaat jam kerja sebagai seorang PNS tentu merupakan tindakan yang kurang beretika. Pasalnya saat masih dalam jam kerja, PNS ini meninggalkan tempat ia bekerja demi menikmati asap rokok, tanpa melakukan tugas pengabdiannya.

Mengutip dari Odditycentral, aksinya ini awalnya diketahui melalui sebuah laporan anomim kepada kantor urusan sumber daya manusia yang menyebutkannya kerap pergi merokok selama jam bekerja pada September 2022.

PNS yang sudah berpangkat tinggi seperti Kepala Bagian ini ternyata tidak mengindahkan peringatan dan berbohong saat dimintai keterangan. Selama 14 tahun belakangan, ditemukan bahwa ia telah merokok 4.512 kali yang setara dengan 355 jam dan 19 menit waktu bekerja.

Waktu yang ia habiskan untuk merokok ini ternyata sangat banyak bila sudah diakumulasi. Maka dari itu ia dinyatakan bersalah dan mendapatkan denda senilai Rp160 jutaan dan pengurangan gaji sebesar 10% selama 6 bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat