, Jakarta Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai atau yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. SKP disusun untuk menjadi sarana penilaian kerja atau penilaian prestasi kerja pegawai sipil negera (ASN) secara sistematis. Karena berkaitan dengan penilaian kerja, maka SKP harus disusun sedemikian rupa dengan baik.
Sementara SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, menurut Pasal 1 Ayat 1 peraturan menteri ini disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
Ekspektasi kinerja yang dimaksud merupakan harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai. Dari penyusunan SKP ini, nantinya para ASN akan menerima umpan balik berkelanjutan yang merupakan tanggapan yang diberikan atas kinerja pegawai tersebut serta evaluasi atau penilaian kerja.
Advertisement
Jika Anda adalah seorang ASN, maka hal yang satu ini tidak boleh Anda lewatkan. Anda juga harus dapat menyusunnya dengan matang karena berkaitan dengan penilaian kerja nantinya. SKP adalah Saran Kinerja Pegawai dan berikut ulas tentang berbagai ketentuannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022 dan berbagai sumber, Rabu (30/11/22) :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketentuan SKP Tahun 2022
![Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan jika keberadaan honorer ASN menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/b_XVee7z5Ri4_h_mWLA0kevh3s0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4166908/original/065762900_1663814583-Screenshot_2022-09-22-09-06-25-856_com.google.android.youtube.jpg)
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai yang penyusunan dan penetapannya merupakan bagian dari perencanaan kinerja. Seperti yang tercantum pada bagian Pedoman Pengelolaan Kinerja Pegawai Bab II Permen PAN&RB No.6 Tahun 2022, dalam proses penyusunan SKP ini, pimpinan dan pegawai wajib melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Ini dilakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja dan dituangkan dalam dokumen SKP.
Ekspektasi Kinerja merupakan harapan atas hasil kerja (Contoh perbedaan hasil kerja, kategori pekerjaan, dan aktivitas tercantum dalam Anak Lampiran 1) dan perilaku kerja Pegawai. SKP adalah Sasaran Kinerja pegawai yang dokumennya memuat hasil dialog kinerja tersebut. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dilakukan sepanjang tahun kinerja. Berikut adalah tahapan yang dilakukan untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi:
1. Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Dokumen Rencana Strategis Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja Unit Kerja.
Gambaran keseluruhan organisasi meliputi:
a) sasaran strategis instansi beserta indikator kinerja dan target yang tercantum dalam Rencana Strategis;
b) sasaran kinerja beserta indikator kinerja dan target pada Perjanjian Kinerja yang diturunkan dari Rencana Strategis Instansi/Unit Kerja dan Rencana Kerja Tahunan Instansi; dan
c) penyelarasan sasaran strategis instansi ke unit kerja dibawahnya sebagaimana dapat dilihat pada pohon kinerja/piramida kinerja/matriks penyelarasan sasaran strategis/peta proses bisnis.
2. Menetapkan dan Mengklarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri serta Menuangkan dalam Format SKP.
Rencana hasil kerja bagi pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri terdiri atas hasil kerja utama dan dapat memuat hasil kerja tambahan. Sementara SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, Hasil kerja utama adalah hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas tinggi dan hasil kerja tambahan adalah hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas rendah.
3. Menyusun Manual Indikator Kinerja untuk SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
Manual indikator kinerja individu disusun untuk setiap ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu. Dalam hal ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu pada rencana strategis dan perjanjian kinerja belum dapat dipahami oleh seluruh Pegawai, maka SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri wajib dilengkapi dengan manual indikator kinerja individu sebagai bagian dari klarifikasi ekspektasi.
Advertisement
Ketentuan SKP Tahun 2022
![Hasil Tes PPPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nDkclQ80w9IxgQrmNKzdfyhZ25o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3577135/original/054306100_1632117128-098706100_1630563853-20210902-800_Peserta_Ikuti_Tes_SKD_CPNS-7.jpg)
4. Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja.
Lebih lanjut lagi dalam peraturan menteri ini, disebutkan bahwa setelah memahami apa yang akan dicapai di level instansi dan unit kerja, pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri perlu menyusun strategi pencapaian hasil kerja untuk setiap ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target pada SKP.
5. Membagi Peran Pegawai Berdasarkan Strategi Pencapaian Hasil Kerja.
Hasil identifikasi strategi pencapaian hasil kerja dibagi perannya kepada Pegawai yang bertanggung jawab baik secara mandiri maupun dalam tim kerja sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan, serta kualitas dan tingkat kendali.
6. Menetapkan Jenis Rencana Hasil Kerja.
a) Rencana hasil kerja bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional terdiri atas hasil kerja utama dan dapat memuat hasil kerja tambahan.
b) Hasil kerja utama adalah hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas tinggi. Sedangkan hasil kerja tambahan adalah hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas rendah.
c) Pejabat Penilai Kinerja menetapkan tingkat prioritas untuk rencana hasil kerja Pegawai dalam kategori tinggi (hasil kerja utama) atau rendah (hasil kerja tambahan).
d) Dalam hal Pegawai mendapat penugasan sebagai pelaksana harian (Plh.), pelaksana tugas (Plt.), atau pejabat fungsional yang mendapat penugasan untuk menduduki jabatan struktural pada suatu Instansi Pemerintah, maka terhadap penugasan tersebut dikategorikan sebagai prioritas tinggi (hasil kerja utama).
7. Menetapkan dan Mengklarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional serta Menuangkan dalam Format SKP.
Setelah menetapkan jenis rencana hasil kerja pada tahap keenam, langkah selanjutnya adalah menetapkan ekspektasi dalam bentuk ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target.
8. Menyepakati Sumber Daya yang Dibutuhkan, Skema Pertanggungjawaban, dan Konsekuensi Pencapaian Kinerja Pegawai serta Menuangkan dalam Format Lampiran SKP.
Setelah disepakati apa hasil kerja dan perilaku kerja yang diharapkan Pimpinan dari seorang Pegawai, Pimpinan dan Pegawai selanjutnya berdialog untuk menyepakati sumber daya yang dibutuhkan, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi dari pencapaian kinerja dst.
Penetapan SKP
![Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zEe568vVznJokLsSPeqF42_qPEg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2256437/original/054160100_1529642327-145-asn-pemprov-sumbar-bolos-di-hari-pertama-kerja-usai-libur-lebaran.jpg)
1. SKP ditandatangani Pegawai yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
2. Untuk Instansi Pusat, SKP bagi:
a) pejabat pimpinan tinggi utama disetujui dan ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan.
b) pejabat pimpinan tinggi madya disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah.
c) pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
d) Pimpinan unit kerja mandiri disetujui dan ditetapkan oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikan.
3. Untuk Instansi Daerah, SKP bagi:
a) pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Daerah
b) Pimpinan unit kerja mandiri disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Pimpinan perangkat daerah yang mengoordinasikan.
4. Penetapan SKP setiap tahun untuk perencanaan awal paling lambat dilakukan pada akhir Bulan Januari tahun kinerja.
5. Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan penetapan dan klarifikasi Ekspektasi hingga akhir Bulan Januari, maka Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dengan atasan dari Pejabat Penilai Kinerja.
6. Dalam hal terjadi perpindahan Pegawai setelah SKP ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja maka Pegawai melakukan penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dengan Pimpinan baru untuk penyusunan dan penetapan SKP pada jabatan baru.
7. Dalam hal terjadi perpindahan Pejabat Penilai Kinerja, maka Pegawai melakukan penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dengan Pejabat Penilai Kinerja yang baru untuk penyusunan dan penetapan SKP.
8. Ketentuan perencanaan kinerja tidak berlaku bagi Pegawai yang:
a) diangkat menjadi pejabat negara atau Pimpinan/ anggota lembaga nonstruktural;
b) diberhentikan sementara;
c) menjalani cuti di luar tanggungan neg
Nah, demikian pembahasan tentang SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai. Terdapat beberapa panduan berbeda dalam penyusunan SKP bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mengakses Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022.
Reporter magang : Friska Nur Cahyani
Terkini Lainnya
Ketentuan SKP Tahun 2022
1. Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Dokumen Rencana Strategis Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja Unit Kerja.
2. Menetapkan dan Mengklarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri serta Menuangkan dalam Format SKP.
3. Menyusun Manual Indikator Kinerja untuk SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
Ketentuan SKP Tahun 2022
4. Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja.
5. Membagi Peran Pegawai Berdasarkan Strategi Pencapaian Hasil Kerja.
6. Menetapkan Jenis Rencana Hasil Kerja.
7. Menetapkan dan Mengklarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional serta Menuangkan dalam Format SKP.
8. Menyepakati Sumber Daya yang Dibutuhkan, Skema Pertanggungjawaban, dan Konsekuensi Pencapaian Kinerja Pegawai serta Menuangkan dalam Format Lampiran SKP.
Penetapan SKP
SKP
SKP adalah
Sasaran Kinerja Pegawai
peraturan menteri
Permen PAN&RB
Aparatur Negara
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Punya Subscriber Terbanyak Di Indonesia, Ini Daftar 10 Youtubernya
6 Resep Kambing Kecap Empuk dan Tidak Prengus, Bisa jadi Lauk Favorit Keluarga
Peramal India Prediksi Kiamat 29 Juni 2024, Ini Faktanya
7 Editan Poster Film 'Ipar Adalah Maut' Berbagai Versi, Netizen: Relate Banget
Momen Menegangkan Ular Seberat 59 Kg dengan 70 Butir Telur Ditangkap, Bikin Merinding
8 Resep Masak Daging Kurban Tanpa Santan yang Enak dan Tetap Sehat
Penuh Misteri, 5 Tempat Rahasia di Dunia Ini Jarang Diketahui Orang
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP Secara Online, Begini Langkah-Langkahnya
Cara Cek Bantuan PKH-BPNT 2024 Secara Online, Bisa Lewat Ponsel
7 Potret Nyeleneh yang Ditemukan di Bengkel Ini Absurd Banget
Euro 2024
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Berita Terkini
Polisi Ingatkan Hati-Hati Diimingi Uang untuk Buka Rekening Bank Usai Kasus Penipuan Like Video YouTube
Raksasa Minyak Arab Beli Saham Perusahaan Patungan Renault-Geely, Nilainya Sentuh Rp 129,7 Triliun
Ransomware, Siapa Berani Lawan?
1 Nyawa Melayang Setiap 18 Menit, Dokter Ungkap Fakta Mengerikan tentang Aneurisma Otak
Imigrasi Enggan Salahkan Siapa pun Atas Peretasan: Sesama Bus Kota Tak Boleh Saling Menyalip
Ini yang Bikin Mitsubishi XForce Bisa Menggondol Penghargaan
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Rambut Anda Pitak? Boleh Dicoba 10 Cara Ini untuk Menumbuhkannya Kembali
Morgan Stanley Ramal Suku Bunga Turun Awal September, Kemana Laju Pasar Kripto?
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
STY, Ivar Jenner, dan Justin Hubner Didenda AFC Buntut Kelakuan di Piala Asia U-23 2024, Berapa Nominalnya?
Respons Jeje Govinda Dikabarkan Bakal Maju Jadi Calon Bupati Bandung Barat
Studi Ungkap Pasien Gagal Jantung yang Rutin Yoga Memiliki Jantung yang Lebih Kuat dan Aktif
Dukung Pengentasan Stunting di Jakarta, Perumda Dharma Jaya Beri Bantuan Gizi
Kumpulan Ayat Al-Qur'an Tentang Hari Kiamat, Jadi Pengingat untuk Umat Muslim