uefau17.com

Niat Puasa Nazar, Hukum, Ketentuan, dan Dalilnya dalam Islam - Hot

, Jakarta Niat puasa nazar perlu dipahami oleh setiap muslim. Pasalnya, puasa nazar termasuk ke dalam salah satu puasa yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Hal ini tentunya karena seseorang berjanji untuk melakukan puasa saat keinginannya tercapai.

Nazar adalah janji (pada diri sendiri) hendak berbuat sesuatu jika maksud tercapai. Seperti yang telah disebutkan, puasa nazar dilaksanakan karena sebuah janji. Puasa yang dinazarkan hukumnya wajib dan harus ditepati oleh orang yang bernazar.

Niat puasa nazar perlu kamu kenali sebelum melaksanakan ibadah wajib ini. Selain itu, kamu tentunya juga perlu memahami berbagai ketentuan yang harus dilakukan ketika melaksanakan puasa nazar ini.

Berikut rangkum dari berbagai sumber, Kamis (13/4/2023) tentang niat puasa nazar.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Niat Puasa Nazar

Niat puasa nazar sangat penting dikenali oleh setiap muslim. Pasalnya, niat puasa nazar inilah yang membedakan puasa nazar dengan puasa lainnya. Niat puasa nazar ini hendaknya dilafalkan pada malam hari sebelum hari puasa atau menjelang terbitnya matahari di hari puasa. Niat puasa nazar merupakan salah satu rukun yang perlu kamu laksanakan.

Niat puasa nazar Arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

Niat puasa nazar Latin:

“Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’âlâ”

Niat puasa nazar bahasa Indonesia:

“Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’ala.”

3 dari 5 halaman

Hukum Puasa Nazar

Setelah memahami niat puasa nazar, selanjutnya kamu perlu mengenali hukumnya. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, puasa nazar merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan. Hal ini karena seorang muslim telah berjanji dalam hatinya untuk berpuasa jika suatu keadaan yang diinginkannya terjadi. Namun, bila pada suatu hari orang tersebut tidak dapat menunaikan puasa nazar yang telah diniatkannya, maka ia perlu membayar kafarat atau denda. Cara membayar kafarat yaitu dengan menunaikan sumpah menggati puasa seperti pada umumnya.

Selanjutnya, puasa nazar yang sebelumnya bersifat sunah pun juga berubah hukumnya menjadi wajib. Maksudnya di sini adalah bila seorang muslim berjanji untuk menunaikan puasa sunah senin kamu bila diterima kerja. Maka, puasa senin kamis yang awalnya hukumnya sunah berubah menjadi wajib karena sudah dijanjikan atau menjadi nazar.

Hal ini juga berlaku pada puasa yang awalnya hukumnya makruh. Contohnya, seseorang bernazar akan melakukan puasa selama satu tahun penuh. Maka hal tersebut menjadi wajib bagi dirinya sendiri untuk menunaikan puasa tersebut sepanjang tidak menimbulkan bahaya. Jika menyebabkan bahaya, maka puasa tersebut menjadi tidak sah.

4 dari 5 halaman

Ketentuan Puasa Nazar

Ketentuan pausa nazar sangat penting dipahami dan sangat berkaitan dengan niat puasa nazar nantinya. Berikut beberapa ketentuan puasa nazar yang perlu dipahami muslim:

1. Bila seorang muslim tidak menyebutkan jenis puasa yang akan dia laksanakan saat bernazar, maka ia wajin memenuhi puasa selama satu hari.

2. Bila seorang muslim tidak menyebutkan jumlah hari untuk melaksanakan puasa nazar, maka ia terkena kewajiban untuk puasa selama tiga hari. Puasa selama tiga hari tersebut tentunya perlu dilakukan dengan membaca niat puasa nazar terlebih dahulu.

3. Waktu berpuasa nazar juga penting untuk diperhatikan. Ketentuan melaksanakan puasa nazar tidak berbeda dengan puasa pada umumnya, yaitu dilakukan sejak matahari terbit hingga terbenam. Sementara itu, waktu puasa nazar disesuaikan dengan jenis puasa yang kamu niatkan. Misalnya, kamu bernazar untuk puasa Senin-Kamis, maka pelaksanaan puasa nazar dilakukan pada hari Senin dan Kamis.

5 dari 5 halaman

Dalil Puasa Nazar

Setelah memahami niat puasa nazar beserta hukum dan ketentuannya, kamu juga perlu memahami dalilnya di dalam Al-Quran dan hadis. Berikut beberapa dalil puasa nazar:

1. QS. Ad-Dahr Ayat 7

Dalam Surat Ad-Dahr ayat 7, nazar disebutkan sebagai salah satu hal yang wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan apa yang disumpahkannya seorang diri. Adapun arti bacaan dari Surat Ad-Dahr ayat 7 tersebut yakni sebagai berikut:

"Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana" (QS. Ad-Dahr [76]: 7).

2. Hadis Riwayat Al-Bukhari

Sementara itu, Rasulullah SAW juga pernah menyinggung tentang nazar yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. Adapun bunyi hadis tersebut yaitu sebagai berikut:

"Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya." (HR al-Bukhari).

3. QS Al Maidah Ayat 89

Dalil puasa nazar berikut ini merupakan ketentuan bila seseorang tidak dapat menunaikan puasa yang telah dijanjikannya ini. Besarnya kafarat yang harus dibayarkan telah dijelaskan dalam firman Allah SWT melalui surat Al-Maidah ayat 89 berikut, yang artinya:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat